Friday, January 16, 2015

Terkait Polgad, Petugas Akui Kerap Temui HP Tak Bertuan di Lapas Bojonegoro

BOJONEGORO, jejakkasus.com - Meskipun setiap jam besuk (jenguk,red) tahanan, pihak pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro melakukan pemeriksaan berlapis, namun masih sering ditemukan alat komunikasi telepon genggam (HP) di lingkungan Lapas.

Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Bojonegoro, Koesdwiantoadi, mengatakan, jika saat melakukan pengecekan, pihaknya sering menemukan handphone (HP) di lingkungan Lapas. HP tersebut diduga merupakan milik para napi yang disembunyikan dari petugas.

"Tidak diketahui pemiliknya siapa. Biasanya disembunyikan di genteng blok tahanan, kalau tidak begitu diluar ruang dibawah pohon atau tempat yang lain," ujarnya, Jumat (09/01/2015)..

Pihaknya mengaku penggeledahan barang-barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh para Napi dilakukan setiap dua minggu sekali. "Jika ada Napi yang ketahuan membawa barang-barang terlarang termasuk HP akan mendapatkan sanksi tegas," ungkapnya.

Seperti diketahui, Napi di Lapas Bojonegoro diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar menjadi polisi. Napi tersebut diketahui bernama Masgandi (34) Warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dia diduga membawa telephone genggam didalam lapas untuk melancarkan aksinya.

Ia melancarkan aksinya dengan menggunakan akun facebook untuk menggaet calon korbannya. Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp10 juta dari korbannya. Masgandi Divonis hukuman selama lima tahun, enam bulan penjara, denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila.

Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan (Polgad) tersebut kini masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Terungkapnya kasus tersebut setelah penyidik berhasil menangkap tersangka lain yakni Sumali (46) yang tak lain merupakan ayah Aris. Sumali berperan membuat rekening untuk media transfer uang dari korban.

Sedangkan Aris Prasetyo (21) Warga Desa Sekar, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bertugas melancarkan aksi tersangka dengan meminta bantun kepada Sumali (ayah Aris) untuk membuat rekening. Aris Prasetyo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman selama lima tahun penjara denda Rp2 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus asusila. (bej/pria sakti)
Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Thursday, January 15, 2015

Doa’ Memintak Keturunan



Manusia’ Didalam menjalin hubungan Suami Istri, siapapun akan mendambahkan Keturunan dambah’an hati, untuk itu jejakkasus.com menyajikan kisah Nabi Zakaria as di saat beliau menginginkan seorang anak/ keturunan dengan berdoa kepada ALLAH SWT, selain berdoa di sertai Ikhtiar, artinya adalah Upaya dan Usaha.
Nabi Zakaria as adalah salah satu nabi. Beliau menyerukan tauhid, penyembahan Allah swt, kesucian dan kebenaran sepanjang umur dan memberikan hidayat kepada umat ke jalan yang lurus. Ketika sampai pada usia lanjut, beliau berpikir akan segera dijemput oleh kematian maka beliau tenggelam dalam kesedihan.

Alasan kedukaan dan kesedihan nabi Zakaria as adalah karena beliau tidak memiliki putera dan di antara orang-orang terdekat beliau tidak terdapat seseorang yang akan melanjutkan jalannya. Oleh karena itulah beliau as sangat bersedih karena obor hidayat yang sejak dahulu menyala di dalam keluarganya dan turun menurun dari ayah-ayahnya akan padam.
Usia lanjut dan kemandulan sang isteri tidak menghalanginya berputus asa dari rahmat dan kasih Ilahi. Beliau as menyatakan permohonan dan harapannya ini kepada Allah swt dalam berbagai kesempatan yang disebutkan di dalam al-Qur’an sebanyak tiga kali:
a) Hannah, isteri Imran ketika hamil bernadzar bila melahirkan anak akan dikhidmatkan untuk Baitul Maqdis. Ketika lahir seorang anak perempuan ia berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan –meskipun aku berharap ia adalah laki-laki-. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk”.
Allah swt pun menerima nadzarnya. Nabi Zakaria as yang adalah suami bibi Maryam dan pembesar Baitul Maqdis memegang hak pengasuhan Maryam dan membesarkannya. Beliau as membangunkan sebuah mihrab untuknya di dalam masjid sehingga Maryam dapat beribadah di dalamnya. Nabi Zakaria as setiap kali masuk mihrab untuk mengunjungi Maryam menyaksikan di sisi Maryam terdapat makanan segar dan buah-buahan yang bukan musimnya, beliau as bertanya kepada Maryam: “Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?
Maryam menjawab: “Makanan itu dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab”.
Ketika itulah, ibadah, spiritual dan kesempurnaan-kesempurnaan Maryam menggoncang nabi Zakaria as dan beliau berkata dalam diri: “Alangkah indahnya bila aku memiliki keturunan seperti ini”. Dan tanpa menunggu lebih lama beliau as mengangkat tangan berdoa dan berkata:
رَبِّ هَبْ لى‏ مِنْ لَدُنْكَ ذُرِيَّةً طَيِّبَةً اِنَّكَ سَميعُ الدُّعاء
“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.
Kemudian ketika beliau as sedang shalat di Mihrab, malaikat Ilahi memberikan berita gembira kepadanya bahwa Allah swt akan menganugerahkan kepadamu seorang putera bernama Yahya yang akan menjadi besar, suci dan nabi.
Dengan tidak percaya Nabi Zakaria as berkata: “Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak sedang aku telah sangat tua dan istriku pun seorang yang mandul?!”
Dijawab: “Demikianlah, Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya”.
b) Disebutkan di dalam permulaan surat Maryam: Ingatlah rahmat Allah swt kepada nabi Zakaria as, tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara perlahan dan mengatakan:
رَبِّ إِنِّي وَهَنَ العَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْباً وَلَمْ أَكُنْ بِدُعائِكَ رَبِّ شَقِيّاً * وَإِنِّي خِفْتُ المَوالِيَ مِنْ وَرائِي وَكانَتِ امْرَأَتِي عاقِراً فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيّاً * يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيّاً
“Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridai”.
Terdengar seruan dari sisi Tuhan: “Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan namanya”.
Nabi Zakaria as menjawab: “Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul?”
Dijawab: “Demikianlah, hal itu adalah mudah bagi-Ku; dan sesungguhnya telah Aku ciptakan kamu sebelum itu, padahal kamu (di waktu itu) belum ada sama sekali”.
Allah swt menganugerahkan nabi Yahya kepada nabi Zakaria dengan membawa kitab dan hikmah.
c) Pada surat al-Anbiya’ [21], dalam rangka menyebutkan kisah para nabi as dan menyinggung kehidupan dan penghambaan mereka, ketika sampai pada nabi Zakaria as Allah swt berfirman: “Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya:
رَبِّ لا تَذَرْنى فَرْداً وَأَنْتَ خيْرُ الوارِثينَ
“Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik
Maka Allah swt berfirman: “Maka Kami mengabulkan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami”.
Beberapa Riwayat
1- Disebutkan di dalam sejarah bahwa setiapkali Nabi saw mengutus Imam Ali as ke medan perang, beliau saw berdoa dan mengatakan:
رَبِّ لا تَذَرْنى فَرْداً وَأَنْتَ خيْرُ الوارِثينَ
“Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri –artinya janganlah Engkau ambil Ali dariku- dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik”
2- Almarhum Kulaini mengisahkan dari Harits Nashri bahwa ia berkata: Aku mengatakan kepada Imam Shadiq as: Keluargaku seluruhnya telah tiada dan aku pun tidak memiliki putera. (Maksudnya ajarkanlah kepadaku suatu doa sehingga dengan berkahnya aku memperoleh keturunan).
Imam Shadiq as berkata: Ucapkanlah dalam sujudmu:
رَبِّ هَبْ لي‏ مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَميعُ الدُّعاء “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik, Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa
dan رَبِّ لا تَذَرْني‏ فَرْداً وَ أَنْتَ خَيْرُ الْوارِثين‏ “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik”.
Haris berkata: Aku mengamalkan instruksi Imam Shadiq as dan membaca dua ayat ini dalam sujudku. Allah swt menganugerahi dua putera bernama Ali dan Husain”.
3- Ali bin Muhammad Shaimiri Katib berkata: “Aku telah menikah dengan puteri Jakfar bin Muhammad Katib dan aku sangat mencintainya, akan tetapi aku tidak memperoleh keturunan dari pernikahan ini. Aku pergi ke sisi Imam Hadi as dan menceritakan kisahnya untuk beliau as. Beliau tersenyum dan berkata: Siapkanlah sebuah cincin yang batunya dari Pirus dan tulislah di atasnya: رَبِّ لا تَذَرْني‏ فَرْداً وَ أَنْتَ خَيْرُ الْوارِثين. Shaimiri berkata: “Aku menuruti anjuran Imam Hadi as, maka tidak berselang satu tahun aku telah dianugerahi seorang putera dari isteriku”
Terdapat pula riwayat-riwayat lain berkenaan dengan cara memohon dikarunia keturunan

Nabi Zakariya as berdoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (QS: Ali Imran Ayat: 38)

Surat Relawan Ditujukan Kepada Presiden Jokowi

Kepada Presiden, dari relawan.

SURAT TERBUKA
UNTUK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JOKO WIDODO

Yang Terhormat Bapak Presiden,

Perkenankanlah kami, relawan yang selama ini medukung Bapak Presiden untuk sebuah gerakan Revolusi Mental demi Indonesia yang lebih baik, menyampaikan suara hati kami sehubungan dengan disetujuinya pencalonan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia oleh DPR RI.

Kami merasa gelisah karena pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menafikan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi.

Karena itu, kami meminta Bapak selaku penerima mandat rakyat agar mencabut/membatalkan pencalonan Komjen (Pol) sebagai Kapolri RI.

Kami sadar, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogratif Bapak sebagai Presiden. Namun, kami juga berharap agar sosok Kapolri adalah sosok yang berintegritas dan punya rekam jejak yang baik.

Perlu kami ingatkan bahwa dukungan kami bukan merupakan cek kosong. Kami mendukung dan memilih Bapak, karena kami percaya Bapak akan memenuhi janji dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia yang Bapak sampaikan ketika kampanye.

KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, kami himbau Bapak Presiden menghormati keputusan tersebut sebagai wujud janji bapak saat kampanye bahwa tidak akan memilih pejabat negara yang bermasalah dengan hukum.

Jika bapak tidak mencabut pencalonan Kapolri, melalui surat ini, kami sebagai relawan Salam 2 Jari menyatakan akan turun ke jalan dan meminta KPK segera menuntaskan kasus pidana di balik rekening gendut.

Kami percaya bahwa Bapak Jokowi sebagai presiden pilihan kami akan mendengarkan dengan hati dan tidak semata hanya dengan telinga.

Kami gelisah, karena tidak mampu meyakinkan Bapak untuk menarik kembali pencalonan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Namun, kami percaya, Bapak masih punya hati untuk mendengarkan suara kami.

1. Relawan Salam Dua Jari
Abdee Negara - Oppie Andaresta - Nia Dinata - Fifi Hadiyanto - Olga Lydia – Jflow - Catharina Widyasrini - Andre Opa Sumual - Adib Hidayat - Joko Anwar – Shafiq Pontoh - Ulin Yusron - Kadri Jimmo - Happy Salma - Indra Bekti - Salman Aristo - Dira Sugandi - Viddy Supit - Upi - Goenawan Moehammad - Agus Noor - Tompi - Sandyawan Sumardi - Alin Adita - Fadjroel Rachman - Glenn Fredly - Suwandi Ahmad - Ance Dewianti - Tosca Santoso - Yenny Wahid - Michael Jakarimilena - Lawrence Tjandra - Rene Suhardono - Marcello Tahitu - Dhani Pete - Cinta Justianto - Yacko - Sandra Hamid - Andrias Ekoyuwono - Riri Riza - Pandji Pragiwaksono - Dennis Adhiswara - Slamet Rahardjo - Wanda Hamidah - Prita Mulyasari - Butet Kartarejasa - Erika Widyaningsih - Nia Mulachela - Richard Sambera - Edward Suhadi - Ivan Nestroman

2. Emerson Yuntho
Koordinator ICW

Jakarta, 15 Jan 2015 , 16:10 WIB
Tolong disebar keseluruh rakyat Indonesia
Semoga sampai pada mata Pak Jokowi. direkomendasi www.jejakkasus.info Harian Jejak Kasus

Sabun Kosmetik Ilegal di Gresik Polisi Bongkar, Proses Hukum Dikawal Jejak Kasus

GRESIK, www.jejakkasus.info- Industri sabun kosmetik ilegal di Perum Taman Siwalan Indah Menganti, Gresik, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Gresik. Terbongkarnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan CV Prima Jaya Lestari (PJL), yang memproduksi sabun kosmetik tanpa izin dengan mempekerjakan 12 karyawan.

"Berawal dari laporan masyarakat itu kami menerjunkan anggota ke TKP. Saat dilakukan penyelidikan CV PJL yang memproduksi sabun kosmetik tidak memiliki izin," ujar Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (15/01/2015).

AKP Iwan mengatakan, selain menggerebek industri sabun kosmetik ilegal. Pihaknya juga mengamankan tersangka Andik (41) warga Jalan Bubutan Surabaya yang juga pemilik CV PJL. "Tersangka Andik juga kami amankan termasuk barang buktinya," terangnya.

Dalam pengakuannya, tersangka Andik (41) mengaku baru memproduksi selama satu bulan dengan memperoleh omset sebesar Rp 30 juta per bulan. "Kami baru berjalan sebulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari warga sekitar," paparnya.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan polisi dari hasil penggerebekan diantaranya, 1 set alat mesin mixer, 1 set alat potong sabun, 5 galon air mineral. Serta 5 jirigen yang berisi 20 liter cairan gliserin, dan 60 dos berisikan 100 batang sabun jadi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Guna menangani kasus pemalsuan sabun kosmetik ilegal ini, Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan pihak BPOM, dan ahli perlindungan konsumen. (bej/*)

Monday, December 29, 2014

Tentang Artis Cita Citata

Jakarta, jejakkasus.com- Cita Citata (lahir di Bandung, 14 Agustus 1994; umur 20 tahun) adalah seorang penyanyi dan aktris Indonesia. Ia mulai populer sejak lagu Sakitnya Tuh di Sini yang diperkenalkan dalam sinetron Diam-Diam Suka: Cinta Lama Bersemi Kembali. Ia juga turut berperan dalam sinetron tersebut.
Karier:  Ia mulai menggeluti dunia musik dengan singel Kalimera Athena ciptaan Doel Sumbang. Pada saat kelas 4 sekolah dasar, ia sering menyanyi dangdut di acara resepsi pernikahan. Sejak SMA, ia mulai menyanyi pop. Kemudian, ia mulai bernyanyi musik jazz. Ia mengawali kariernya sebagai penyanyi jazz, namun bergabung dengan Sani Musik Indonesia pada pertengahan tahun 2014 sebagai penyanyi dangdut. Ia merilis singel yang berjudul Sakitnya Tuh di Sini.

Ia mengaku sangat terkejut sekaligus bangga dengan pencapaiannya. Ia tak mengira lagu dangdut itu bisa digemari masyarakat Indonesia. Dalam beberapa minggu, lagu tersebut berada di posisi puncak di berbagai radio di seluruh Indonesia.

Kehidupan Pribadi: Pada tanggal 28 Oktober 2012, Cita Citata menikah dengan Galih Purnama dan dicatat di KUA Bojongloa Kaler, Bandung. Ia disomasi suaminya, karena mengingkari Galih Purnama adalah suaminya. Pada tanggal 24 Desember 2014, suami Cita Citata mengajukan gugat cerai (talak) ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Pada tanggal 26 Desember 2014, Cita Citata mengakui bahwa ia telah melakukan kebohongan publik dengan mengingkari bahwa ia telah menikah dan pernah bekerja di tempat karaoke, ternyata semuanya benar

Kepolisian Klungkung mengerahkan seluruh kekuatan untuk Tahun Baru 2015


Klungkung, jejakkasus.com- Kepolisian Resort Klungkung mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengamankan jalannya perayaan pergantian malam tahun baru, untuk dikabupaten Klungkung di Pusatkan di Lapangan Puputan Klungkung.
Demikian dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, di Mapolres Klungkung, Selasa, (30/12), pengamanan malam perayaan tahun baru ini merupakan bagian dari operasi Lilin 2014.
Polres Klungkung dan mitra terkait seperti TNI, Dishub, Sat Pol. PP dan instansi terkait lainnya siap mengamankan masyarakat yang memperingati jalannya pergantian malam tahun baru, untuk tempat konsentrasi pengamanan diutamakan pada tempat-tempat ibadah dan tempat lain yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk merayakan malam tahun baru seperti Lapangan Puputan Klungkung, Kecamatan Dawan dan Banjarangkan.
Ditambahkannya, bahwa pengamanan ini tidak semata-mata tugas Kepolisian dan TNI, akan tetapi masyarakat juga diharapkan ikut terlibat, oleh karena itu Kapolres berharap agar masyarakat dapat menghindari hal-hal yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Kapolres Klungkung menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu menjaga situasi yang damai, keaneka ragaman harus kita jaga bersama-sama. Bagi Masyarakat yang mempunyai agenda liburan bersama keluarga diluar rumah, diharapkan betul-betul menjaga keselamatan dalam perjalanan dan memastikan keamanan tempat tinggal sebelum bepergian dan tidak melakukan hal-hal yang berlebihan dalam menyambut malam pergantian tahun.
Untuk data kriminalitas di Kabupaten Klungkung ditahun 2014 mengalami peningkatan sebanyak 34 % dibandingkan dengan tahun 2013. Untuk jumlah kasus yang terjadi di kabupaten Klungkung pada tahun 2013, lapor sebanyak 225 kasus, selesai 132 kasus. Sedangkan jumlah kaus yang terjadi pada tahun 2014, lapor 302 kasus, selesai 216 kasus. sumber Pid Humas Polres Klungkung. www.jejakkasus.info

Monday, December 8, 2014

Jejak Kasus Membahas Limbah B3 PT Jawa Pos Group Di Buang Ke Nunan Drajat Lamongan

GRESIK, www.jejakkasus.info- Berawal dari pembahasan PT Adiprima Suraprinta (PT AS) Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest, Tim Jejak Kasus senin 8 Desember 2014 membincangkannya, di jalan raya by pas brangkal mojokerto, di karenakan ada keluhan warga yang takut kena dampaknya, maka Jejak Kasus turun lapangan guna menyakinkan kebenarannya. Setelah itu Jejak Kasus akan melanjutkan kofirmasi ke LH setempat dan selanjutnya ke Menteri LH RI. pasalnya ada dugaan kuat lokasi pembuangan limbah B3 di seputaran Sunan Drajat' ada main dengan aparat kepolisian Lamongan bahkan Bupati
PT Adiprima Suraprinta (Grup Jawa Pos) Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresikyang diduga terkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu masih saja berjalan. Bahkan, akhir-akhir ini, aktivitas pembuangan limbah kertas itu semakin meningkat.
Aktivitas pembuangan PT Adiprima Suraprinta (PT AS)ini, jelas merupakan pelanggaran besar karena limbah B3 yang dibuang seharusnya dikelola dan tidak dibuang secara terbuka (open dumping), secara tidak langsung akan menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air yang dikonsumsi warga sekitar pembuangan limbah. Pabrik yang spesialisasi dalam pembuatan kertas koran ini menebar ancaman serius pada kerusakan lingkungan hidup di daerah Kecamatan Wringinanom dan Kali Surabaya.
PT Adiprima telah melakukan proses pemisahan dengan beberapa katalis diantaranya, anti bakteri, NaOH, Na2SiO3, H2O2 yang berfungsi sebagai bahan pemutih kertas.
Berdasarkan pantauan jejak kasus di lapangan, PT Adiprima suraprinta berpotensi membuang limbah yang bersifat B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke lingkungan, terutama limbah padat yang dibuang di areal desa Sumengko, sebagian lagi di desa/kec Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk bulan lalu.
Bahan Beracun Beracun yang dibuang, menurut sumber, terdiri dari logam berat berbahaya seperti, Arsenik (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Tembaga (Cu), Kadmium (Cd), Seng (Zn), Kobalt (Co), Perak (Ag). Juga terdapat Sianida (CN) tetapi umumnya hanya pada kadar yang sangat kecil, dan lainnya.
"Setiap harinya, sekitar 12 truk mengangkut limbah padat hingga mencapai 71 truk per hari atau setara dengan 350 ton (70% terdiri dari air). Yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah diantara tumpukan limbah padat tersebut tumbuh jamur yang kerap dikonsumsi oleh warga desa sekitar, padahal media tumbuh dari jamur-jamur tersebut diduga kuat tersusun atas bahan beracun berbahaya," tegas sumber.
Dengan buruknya kinerja pengelolaan lingkungan PT AS, warga menginginkan managemen PT AS melakukan rehabilitasi lahan open dumping.
Kini di ketahui jejak kasus, PT Adiprima di duga kuat membuang limbahnya di wilayah hokum lamongan, pasalnya selama beberapa minggu ini, mobil truk kapasitas Tronton bermuatan Limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta (PT AS) melewati jalan raya Gedeg mojokerto menuju lamongan, di duga kuat tidak mengantongi ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest mobil pengangkut limbah B3.
Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu: Keterangan Foto: ilustrasi
Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali. Bersambung: Di duga Polres Gresik, Lamongan dan Polda Jatim Tidak Berdaya pasalnya tidak ada tindakan tegas.
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Pin BlackBerry Messenger Redaksi 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999

Jejak Kasus Membahas Limbah B3 PT Adiprima Suraprinta (PT AS) / Jawa Pos Group Di Buang Ke Nunan Drajat Lamongan

GRESIK, www.jejakkasus.info- Berawal dari pembahasan PT Adiprima Suraprinta (PT AS) Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest, Tim Jejak Kasus senin 8 Desember 2014 membincangkannya, di jalan raya by pas brangkal mojokerto, di karenakan ada keluhan warga yang takut kena dampaknya, maka Jejak Kasus turun lapangan guna menyakinkan kebenarannya. Setelah itu Jejak Kasus akan melanjutkan kofirmasi ke LH setempat dan selanjutnya ke Menteri LH RI. pasalnya ada dugaan kuat lokasi pembuangan limbah B3 di seputaran Sunan Drajat' ada main dengan aparat kepolisian Lamongan bahkan Bupati
PT Adiprima Suraprinta (Grup Jawa Pos) Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresikyang diduga terkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu masih saja berjalan. Bahkan, akhir-akhir ini, aktivitas pembuangan limbah kertas itu semakin meningkat.
Aktivitas pembuangan PT Adiprima Suraprinta (PT AS)ini, jelas merupakan pelanggaran besar karena limbah B3 yang dibuang seharusnya dikelola dan tidak dibuang secara terbuka (open dumping), secara tidak langsung akan menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air yang dikonsumsi warga sekitar pembuangan limbah. Pabrik yang spesialisasi dalam pembuatan kertas koran ini menebar ancaman serius pada kerusakan lingkungan hidup di daerah Kecamatan Wringinanom dan Kali Surabaya.
PT Adiprima telah melakukan proses pemisahan dengan beberapa katalis diantaranya, anti bakteri, NaOH, Na2SiO3, H2O2 yang berfungsi sebagai bahan pemutih kertas.
Berdasarkan pantauan jejak kasus di lapangan, PT Adiprima suraprinta berpotensi membuang limbah yang bersifat B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke lingkungan, terutama limbah padat yang dibuang di areal desa Sumengko, sebagian lagi di desa/kec Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk bulan lalu.
Bahan Beracun Beracun yang dibuang, menurut sumber, terdiri dari logam berat berbahaya seperti, Arsenik (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Tembaga (Cu), Kadmium (Cd), Seng (Zn), Kobalt (Co), Perak (Ag). Juga terdapat Sianida (CN) tetapi umumnya hanya pada kadar yang sangat kecil, dan lainnya.
"Setiap harinya, sekitar 12 truk mengangkut limbah padat hingga mencapai 71 truk per hari atau setara dengan 350 ton (70% terdiri dari air). Yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah diantara tumpukan limbah padat tersebut tumbuh jamur yang kerap dikonsumsi oleh warga desa sekitar, padahal media tumbuh dari jamur-jamur tersebut diduga kuat tersusun atas bahan beracun berbahaya," tegas sumber.
Dengan buruknya kinerja pengelolaan lingkungan PT AS, warga menginginkan managemen PT AS melakukan rehabilitasi lahan open dumping.
Kini di ketahui jejak kasus, PT Adiprima di duga kuat membuang limbahnya di wilayah hokum lamongan, pasalnya selama beberapa minggu ini, mobil truk kapasitas Tronton bermuatan Limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta (PT AS) melewati jalan raya Gedeg mojokerto menuju lamongan, di duga kuat tidak mengantongi ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest mobil pengangkut limbah B3.
Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu: Keterangan Foto: ilustrasi
Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali. Bersambung: Di duga Polres Gresik, Lamongan dan Polda Jatim Tidak Berdaya pasalnya tidak ada tindakan tegas.
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Pin BlackBerry Messenger Redaksi 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999