Friday, October 31, 2014

PEMBERITAHUAN KEPADA SEGENAP ANGGOTA JEJAK KASUS

Assalamualaikum wr wb, Sehubungan Media Jejak Kasus sudah mempunyai Mobilitas 2 Website: satu: www.jejakkasus.info dan yang ke dua jejakkas.com
untuk mengirim berita harian online, melalui 2 email. 1 jejakkasus.com - di sampaikan kepada seluruh anggota Jejak Kasus + Buser Istana, Polhukum & Kriminal + Radar Bangsa, baik Anggota yang ada di Jatim, Jateng, Jabar, Luar Pulau dan Dubai serta sekitarnya, supaya dapat kirim berita harian ke Email: red_radarbangsa@yahoo.com dan redaksi@jejakkasus.com setiap saat.
Mengenai hasil pemberitaan harian? dapat di lihat di Gogle atau internet,
silahkan Klik: 1. www.jejakkasus.info 2. jejakkasus.com - Harapan Media Harian Jejak Mengajak seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menginspirasikan masyarakat, yang berupa gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Sekretariat Pusat Jejak Kasus: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelolah: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Salam Santun Bang Pria S: Direktur Eksekutif Jejak Kasus. terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami.

Thursday, October 30, 2014

Awak iki Badan Bos’ Wes Tuwek’ Masalah Tanah, masak Harus Bayar 1 Milyart Ganti Rugi Ke Anak?



Tangerang, www.jejakkasus.info- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis
(30/10/2014), memutuskan bahwa Fatimah (90) tidak harus membayar ganti rugi atas sengketa tanah yang dipersoalkan oleh menantu dan anak keempatnya, Nurhakim dan Nurhana.
"Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nurhakim, M Singarimbun, mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami banding, kan itu perbuatan melawan hukum," kata dia.
Fatimah digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Tanah sebesar 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, yang kini ditempati, awalnya adalah milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membeli, dan tanah dibayar lunas. Akan tetapi, nama sertifikat masih atas nama Nurhakim.
Nurhana diwakilkan oleh Nurhakim menggugat tiga orang lagi selain Fatimah, yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah yang merupakan kakak dan adik Nurhana. Sebagai biaya ganti rugi, Nurhakim meminta uang sejumlah Rp 1 miliar. Awak iki Badan Bos’ Wes Tuwek’ Masalah Tanah, masak Harus Bayar 1 Milyart Ganti Rugi Ke Anak?

Direktur PT. Priscila Anggun Sejahtera Sidoarjo Di Poldakan Jejak Kasus

Sidoarjo-www.jejakkasus.info, Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua rekanannya,Agus Irianto dan Drs.Ec. Kristianto. Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera, Christian J Muskitta  yang beralamatkan di Graha Sampurna Indah E No.4  Kel.Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, Senin, 20-10-2014 dilaporka ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/1253/X/2014/SPKT, yang diterima oleh KA SIAGA “ B “ SPKT Polda Jatim,  Kompol. Santoso Albasor. Cristian dilaporkan oleh kedua rekanan tersebut karena telah mengingkari perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK ) Nomor : 003/PAS/SPK/V/2014.
Christian J Muskitta selaku Direktur PT. Priscila Anggun Sejahtera  telah mendapatkan pekerjaan pengurukan sirtu pada lokasi lahan milik PT.Surya Multi Cemerlang (Perusahan Keramik Platinum) yang terletak di Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo itu, kemudian men subkan pekerjaan tersebut kepada Agus Irianto dan Drs.Ec.Kristianto selaku Sub Kontraktor pengurukan sirtu.
Sejak awal pembayaran keuangan proyek tersebut sudah  ada ketidak beresan maupun kejanggalan-kejanggalan dilapangan. Agus Irianto dan Krisdianto mulai merasakan kebusukan-kebusukan yang dilakukan oleh pihak PT.Priscila Anggun Sejahtera. Pada saat kedua rekanan tersebut menanyakan  kejelasan  pembayaran pengerjaan pengurugan sirtu tersebut Cristian selalu mengelak dengan dalih deposit.
Akibat kejadian tersebut kedua rekananan itu merasa dirugikan haknya soal pembayaran, karena tidak sesuai dengan jumlah pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Padahal Agus Irianto dan Krisdianto sudah memenuhi kriteria  yang sesuai dengan standar, spesifikasi, volume dan waktu yang ditentukan oleh PT. Priscila Anggun Sejahtera. Tetapi sebaliknya PT.Priscila Anggun Sejahtera tidak menepati perjanjian bahkan mengabaikan masalah pembayarannya.
Ketika keduanya menanyakan kekurangan pembayaran, pihak PT.Priscila Anggun Sejahtera selalu mengatakan, kekurangan pembayaran tersebut untuk deposit yang akan dibayarkan dikemudian hari. Tetapi kenyataannya begitu pekerjaan sudah selesai  Christian mengatakan bahwa pembayaran sudah selesai. Ini yang membuat Kristianto terkejut dan tersentak, bahkan sambil  menantang dan mempersilakan untuk melapor polisi.
Merasa mendapat ancaman dan tantangan saat akan menuntut haknya, Kristianto yang juga pengurus DPC. KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) dan sebuah LSM di Mojokerto ini kemudian melaporkannya ke Polda Jatim dengan didampingi Sumidi, Ketua DPK - LP3-NKRI ( Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan – NKRI ) Mojokerto dan Suroso, Sekretaris DPC.KWRI Mojokerto dan jejak kasus.  Gara-gara kejadian ini nama baik Agus Irianto dan Drs.Ec.Kristianto tercoreng sehingga pemilik armada yang selama ini menjadi mitra kerjanya sudah tidak percaya lagi. Ditempat terpisah saat ditemui wartawan Jejak Kasus di Polda Jatim, Sumidi dan Suroso berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. (Bersambung) *Tim  SMD + Pria Sakti*   

Wednesday, October 29, 2014

6 Bulan Laporan Perzinahan 284 Ngendon’ di Polres Mojokerto’ Di Ungkap Jejak Kasus



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Dengan mempertaruhkan harga diri sebagai kepala rumah tangga bapak 2 orang anak  yang berinisial SWN telah melaporkan kelakuan bejat  istri tercinta Watik (bukan nama sebenarnya,red) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( UPPA )  Polres Kabupaten Mojokerto, atas dugaan persinahan dengan nomor : LP/111/IV/2014/JATIM/RES.MJK. tanggal 19 april 2014.
Raut kekecewaan sangat tampak diwajah pria berusia 34 tahun (SWN,red) ini, saat mengutarakan persoalan dirinya kepada awak media, bagaimana tidak laporan yang didukung oleh warga sekitar rumahnya dan perangkat desa Gayam Kecamatan Bangsal Mojokerto, berharap kasus perzinahan antara istrinya Watik (bukan nama sebenarnya, red) dengan Mojo (panggilan akrap Edi Purwo Atmojo) warga Gayam, sampai berita ini diturunkan (enam bulan, red) belum naik ke meja hijau, padahal menurut SWN semua bukti yaitu celana dalam milik Mojo yang tertinggal dan pengakuan dari istrinya (Watik, red), Surat pernyataan/pengakuan dari Mojo, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi.
Lebih lanjut SWN menceritakan kejadian memalukan yang menimpa keluarganya ini, berawal dari SWN yang pada saat itu (rabu,9/4/2014) hendak pulang mengantar nasi kepada istrinya, setelah mengetuk pintu rumah beberapa kali tidak dibukakan SWN langsung menuju cendela kamar dan istrinya membukakan pintu, sewaktu istri SWN membuka nasi kiriman dari SWN, SWN langsung menuju pintu belakang, disana SWN menemukan kejanggalan sebab SWN menemukan Celana Dalam (sempak) yang diketahui bukan miliknya, setelah ditanyakan kepada istrinya, watik (istri SWN, red) MENGAKUI bahwa dirinya habis bercinta dengan MOJO yang tak lain adalah rekan kerja SWN di bangunan, sepontan SWN kecewa dan meminta petunjuk kepada mertua (orang tua Watik) dan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Gayam.
Kepala desa Gayam Khamim Heriyanto bersama Linmas Desa Gayam langsung menangkap Mojo yang sembunyi di kandang ayam dan membawa ke balai desa, dan di balai desa Gayam Mojo mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan kekeluargaan dengan SWN, namun karena Mojo ingkar janji  dan menurut keterangan SWN bahwa Mojo malah mengejek SWN “buat apa uang dikasihkan ke kamu, mending tak pakai ngasih Polisi dan Jaksa uda beres urusanku”  (kata Mojo kepada SWN, red). (SH)

Tuesday, October 28, 2014

Menko PKM Prioritaskan Kartu Indonesia Sehat dan KIP


www.jejakkasus.info,Jakarta- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menyatakan kementeriannya memprioritaskan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk memuluskan pelaksanaan kedua program itu, Kemenko PKM akan
berkoordinasi dengan delapan kementerian terkait.
"Besok pagi saya koordinasi dengan kementerian guna menjalankan program Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Insya Allah mulai bulan depan akan diluncurkan pemerintah," kata Puan di Kementerian PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, (28/10/2014).

Puan menyatakan, pendidikan dan kesehatan masyarakat Indonesia memang perlu ditingkatkan. Karena itu, program Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat harus segera diterapkan. "Ini suatu hal jadi prioritas," ujar puteri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Dengan dua program andalan Presiden Joko Widodo itu, menurut Puan, masyarakat Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan dan kesehatan. Sehingga kualitas masyarakat Indonesia secara bertahap meningkat. "Ini salah satu hal konkret untuk menjalankan revolusi
mental," ujar Puan.

Sebelumnya, dalam kampanye, Jokowi berjanji akan memberlakukan program Kartu Indonesia Pintar dalam konsep pendidikan, sementar Kartu Indonesia Sehat di kesehatan. Dua program itu merupakan hasil pengembangan Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat. (priasakti/tem)

Gubernur Jatim Soekarwo Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK



SURABAYA, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008, masyarakat dan pejabat sama sama transparansi. Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara mereka belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
Mengacuada data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKP, Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) bagi seluruh pejabat eselon II plus seluruh pejabat eselon III di instansi yang selama ini dianggap rawan. Surat tersebut berisi instruksi Gubernur agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya.
Instruksi yang dikoordinasi melalui Biro Hukum Pemprov Jatim itu saat ini sudah mulai bergulir. ''Jadi, pejabat yang diwajibkan, ada tambahan kebijakan dari Pak Gubernur,'' kata Kepala Biro Hukum Himawan Estu kemarin.
Dia menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan untuk seluruh pejabat eselon II (selevel kepala dinas, Red). Selain itu, yang mendapat instruksi serupa adalah pejabat di level bawahnya. Namun, tidak semua pejabat eselon tersebut mendapat instruksi itu. ''Hanya beberapa instansi,'' ujarnya.
Tercatat, ada 6 (enam) instansi yang para pejabat eselon II dan III harus menyetor LHKPN ke KPK. 6 (Enam) instansi tersebut adalah
1 . dinas pendapatan daerah (dispenda),
2 . badan perizinan,
3 . dinas PU binamarga,
4 . PU Ciptakarya,
5 . PU pengairan,
6 . serta para pegawai LPSE Jatim.
Dalam edaran itu, Gubernur menginstruksi seluruh pejabat tersebut agar langsung mengirimkan LHKPN masing-masing ke KPK. Nantinya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan tanda terima laporan kekayaan yang diberikan lagi kepada yang bersangkutan. ''Nah, untuk penerimaan tanda terima tersebut, kami yang mengoordinasi,''jelas.
Isu soal banyaknya para pejabat di pemprov yang mangkir lapor LHKPN memang cukup santer. Bahkan, sebelumnya, pejabat KPK membeberkan bahwa sekitar 48 persen di antara seluruh pejabat pemprov yang wajib lapor ternyata tidak juga melaporkan kekayaannya.
Mengacu data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKPN. Hanya saja, yang sudah mematuhi instruksi itu baru 71 orang. Kondisi lebih parah terjadi pada pejabat di lingkungan BUMD (badan usaha milik daerah) milik pemprov. Hanya ada empat orang di antara 40 pejabat yang sudah setor.
Fakta tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah kalangan di DPRD Jatim. Maklum, seharusnya, para pejabat selalu rutin melaporkan LHKPN. ''Jika sampai tidak lapor, mereka patut dicurigai. Karena itu, kami berharap langkah gubernur ini tidak hanya formalitas,'' jelas anggota DPRD asal Nasdem Achmad Heri. (SBY).

Kafe di Mojokerto Jadi Tempat Mesum

www.jejakkasus.info, Mojokerto -  Moniq (17) saat dimintai keterangan identitas  dan pekerjaannya sebagai penyanyi karaoke, Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto berdampak pada masalah sosial. Kejadian tersebut ditengarai, tempat karaoke yang bertuliskan karaoke keluarga, dalam praktiknya, tempat-tempat itu malah menjadi tempat mesum.
Dengan room atau kamar tertutup, pengunjung bebas menyewanya. Tidak sedikit pengunjung malah memanfaatkannya untuk mesum. Tidak hanya itu, di tempat yang sama juga menjadi lokasi jual beli miras.
Hal ini tak ditampik Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Bahkan Walikota yang seorang ulama ini geram dengan praktik mesum di tempat-tempat karaoke.
"Jangan sampai tempat karaoke untuk hiburan keluarga dan untuk menyalurkan bakat menyanyi menjadi menyimpang. Jangan sampai ada prostitusi terselubung," kata Walikota Mas'ud, Selasa (28/10/2014).
Walikota pun geram, dia menegaskan akan meninjau ulang tempat usaha karaoke di kotanya. Meski kota ini hanya memiliki luasan 16 KM persegi, namun ada belasan tempat hiburan karaoke di kota Onde-Onde ini. Seluruh tempat-tempat karaoke itu akan dilihat kembali izin usahanya.
"Harus ditinjau ulang izin seluruh rumah karaoke yang ada di kota ini. Kami akan memanggil para pengusaha karaoke untuk kami mintai komitmennya. Mereka harus membatasi aktivitas mesum dan tidak boleh menjual minuman keras. Apalagi terjadi praktik trafficking dan prostitusi terselubung," kata Mas'ud. Rencananya, Walikota Mas'ud akan menerbitkan Perwali baru yang menyangkut ketertiban kota. Semua akan diarahkan bagaimana pendidikan menjadi warna utama kota
Juga keberadaan tempat karaoke akan menjadi perhatian serius Mas'ud. Jangan asal sekadar slogan karaoke keluarga, tapi kenyataannya menjadi tempat mesum. Jika ini terjadi, perpanjangan izin tak dikeluarkan.
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang
No. 14 tahun 2008
, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info  
Baca Juga Kafe Suka Suka di wilayah Hukum Sidoarjo segera di bongkar Jejak Kasus, sediakan tempat Mesum.