Tuesday, October 21, 2014

Loloskan Kulit Insport Ke Jatim: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Tanjung Perak

www.jejakkasus.info- Demi kepentingan bisnis, beberapa importer kulit kiriman dari luar Negeri ke jawa timur, Kulit basah dan kering yang didatangkan dari barang-barang yang masih disegel pihak Bea Cukai, patut di duga antara pengusaha nakal dan oknum bea cukai bermain, sehingga barang haram yang seharusnya tidak layak untuk di konsumsi manusia' harus beredar di pasaran besar' dan di konsumsi manusia. Padahal, dalam undang-undang jelas disebutkan, membuka/merusak segel jelas-jelas merupakan tindak pelanggaran hukum dengan ancaman denda Rp 250 juta. “Ini pelanggaran berat,”
Kasus pencurian ini sendiri bermula dari aturan ketat yang diberlakukan pemerintah terhadap impor kulit. Bahkan, Kementrian Peternakan telah mengeluarkan surat larangan import kulit, selanjutnya diperkuat oleh surat edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang melarang kulit import basah beredar di seluruh wilayah Jatim. Ternyata, masih saja ada kulit basah dari luar negeri masuk jatim.
Akibatnya, proses kucing-kucingan terjadi. Kemudian selain dari Pihak bea cukai ' pihak karantinapun patut di duga karena barang tersebut telah lolos menjadi makanan yang di konsumsi masyarakat. Ada beberapa gudang besar kulit di jawa timur, seperti Buduran, Wonoayu dan beberapa gudang yang lain dibobol. Tak tanggung-tanggung, dari gudang Wono Ayu kabupaten sidoarjo, selain itu kiriman kulit basah aroma busuk' Pabrik kulit yang di Prodoksi dengan bahan Kimia Hcl, kemudian. Menjadi cecek dan di konsumsi manusia. informasi yang di dapat Jejak Kasus' dalam sebulan kiriman inspor kulit basah dan kering dari luar negeri ke jawa timur puluhan tronton.
Kemudian Celakanya lagi' modus penipuan kerap kali di manipulasi dengan pengusaha' yang mana ijin untuk mendapatkan kulit tersebut adalah pengrajinan, pengrajin kulit' sangat di sayangkan jika kulit kulit busuk akhirnya di konsumsi manusia. Terbukti temuan Jejak Kasus Pabrik/ pergudangan kulit di jalan raya Popoh Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo di gudang milik CV Dua Enam Delapan yang di kelola oleh Fany dan di awasi Mol serta bina'an Kosgoro' yang saat ini di ganti Penanggung Jawab Karantina' gudang tempat menyimpan barang kulit.
Ternyata, sepertinya kulit tersebut tidak mau di sembunyikan dengan menebarkan aroma bangkai busuk yang di hirup para pengguna jalan kususnya warga sekitar. Terbukti juga, pada tanggal 13-06-2013 di pukul 23;23 malam hari ada truck kuning bernopol N 8210 UT keluar dengan muatan kulit bertutupkan terpal putih yang menebarkan bau khas kulit yang melaju ke arah ke timur menuju pintu Tol Sidoarjo.
Sewaktu kami komfirmasi kepada Satpam penjaga gudang dengan mencoba mengelabui awak media ini namun satpam sempat keceplos bahwa pada malam tersebut memang ada 2 truck bermuatan kulit yang keluar,dan di terangkan malam itu yang tahu selengkapnya adalah Aswatun sebagai staf gudang pada sa'at itu. Sidoarjo, Berani membuka segel dari bea cukai itu adalah jelas sebuah pelanggaran hukum, terhadap UU No. 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sehingga pelakunya bisa dikenai denda hingga Rp 250 juta. Dan mereka sudah dengan berani mengeluarkan barang yang disegel oleh bea cukai artinya mereka itu melakukan pencurian terhadap barang yang disegel oleh pemerintah.
Benarkah importir pemilik gudang sudah mempunyai SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang), ijin untuk membuka segel dari bea cukai dan mendistribusikan kulit import tersebut.
Pemilik pengusaha kulit yang menjadikan kulit import menjadi bahan makanan, sangat membahayakan konsumen sehingga mereka juga melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Tanjung Perak Loloskan Kulit Insport Ke Jatim

Sidoarjo, www.jejakkasus.info- Demi kepentingan bisnis, beberapa importer kulit kiriman dari luar Negeri ke jawa timur, Kulit basah dan kering yang didatangkan dari barang-barang yang masih disegel pihak Bea Cukai, patut di duga antara pengusaha nakal dan oknum bea cukai bermain, sehingga barang haram yang seharusnya tidak layak untuk di konsumsi manusia' harus beredar di pasaran besar' dan di konsumsi manusia. Padahal, dalam undang-undang jelas disebutkan, membuka/merusak segel jelas-jelas merupakan tindak pelanggaran hukum dengan ancaman denda Rp 250 juta. “Ini pelanggaran berat,”
Kasus pencurian ini sendiri bermula dari aturan ketat yang diberlakukan pemerintah terhadap impor kulit. Bahkan, Kementrian Peternakan telah mengeluarkan surat larangan import kulit, selanjutnya diperkuat oleh surat edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang melarang kulit import basah beredar di seluruh wilayah Jatim. Ternyata, masih saja ada kulit basah dari luar negeri masuk jatim.
Akibatnya, proses kucing-kucingan terjadi. Kemudian selain dari Pihak bea cukai ' pihak karantinapun patut di duga karena barang tersebut telah lolos menjadi makanan yang di konsumsi masyarakat. Ada beberapa gudang besar kulit di jawa timur, seperti Buduran, Wonoayu dan beberapa gudang yang lain dibobol. Tak tanggung-tanggung, dari gudang Wono Ayu kabupaten sidoarjo, selain itu kiriman kulit basah aroma busuk' Pabrik kulit yang di Prodoksi dengan bahan Kimia Hcl, kemudian. Menjadi cecek dan di konsumsi manusia. informasi yang di dapat Jejak Kasus' dalam sebulan kiriman inspor kulit basah dan kering dari luar negeri ke jawa timur puluhan tronton.
Kemudian Celakanya lagi' modus penipuan kerap kali di manipulasi dengan pengusaha' yang mana ijin untuk mendapatkan kulit tersebut adalah pengrajinan, pengrajin kulit' sangat di sayangkan jika kulit kulit busuk akhirnya di konsumsi manusia. Terbukti temuan Jejak Kasus Pabrik/ pergudangan kulit di jalan raya Popoh Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo di gudang milik CV Dua Enam Delapan yang di kelola oleh Fany dan di awasi Mol serta bina'an Kosgoro' yang saat ini di ganti Penanggung Jawab Karantina' gudang tempat menyimpan barang kulit.
Ternyata, sepertinya kulit tersebut tidak mau di sembunyikan dengan menebarkan aroma bangkai busuk yang di hirup para pengguna jalan kususnya warga sekitar. Terbukti juga, pada tanggal 13-06-2013 di pukul 23;23 malam hari ada truck kuning bernopol N 8210 UT keluar dengan muatan kulit bertutupkan terpal putih yang menebarkan bau khas kulit yang melaju ke arah ke timur menuju pintu Tol Sidoarjo.
Sewaktu kami komfirmasi kepada Satpam penjaga gudang dengan mencoba mengelabui awak media ini namun satpam sempat keceplos bahwa pada malam tersebut memang ada 2 truck bermuatan kulit yang keluar,dan di terangkan malam itu yang tahu selengkapnya adalah Aswatun sebagai staf gudang pada sa'at itu.

Berani membuka segel dari bea cukai itu adalah jelas sebuah pelanggaran hukum, terhadap UU No. 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sehingga pelakunya bisa dikenai denda hingga Rp 250 juta. Dan mereka sudah dengan berani mengeluarkan barang yang disegel oleh bea cukai artinya mereka itu melakukan pencurian terhadap barang yang disegel oleh pemerintah.
Benarkah importir pemilik gudang sudah mempunyai SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang), ijin untuk membuka segel dari bea cukai dan mendistribusikan kulit import tersebut.
Pemilik pengusaha kulit yang menjadikan kulit import menjadi bahan makanan, sangat membahayakan konsumen sehingga mereka juga melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Monday, October 20, 2014

UU Pidana Untuk Menjerat Pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Dispendik

Untuk menyikapi pelaku tindak Pidana pungutan liar (Pungli) di Dispendik: yang dilakukan oleh Oknum Guru atau oknum kasek, kadin lainnya, Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap  melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

SELAMAT BERTUGAS PAK JOKOWI

Pada hari ini, 20 Oktober 2014 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu sebuah proses pergantian pemimpin negara dari Presiden RI periode 2009-2014 Soesilo Bambang Yudhoyono kepada Joko Widodo untuk periode 2014-2019. Perhatian masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia tertuju pada peristiwa yang digelar setiap lima tahun ini.
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah memimpin negeri ini selama dua periode yaitu 2004-2009 dan 2009 – 2014. Sudah sepantasnya kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak SBY yang telah menjadi nakhoda negeri ini selama 10 tahun. Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, SBY telah berupaya mengendalikan berbagai permasalahan bangsa, walaupun belum semua masalah dapat diatasi.
Selanjutanya, setelah upacara pelantikan Presiden oleh Ketua MPR RI, bangsa Indonesia memiliki pemimpin baru yang akan melanjutkan estafet pembangunan negeri ini. Berbagai tugas dan masalah bangsa telah menanti, seluruh bangsa Indonesia tentu mempunyai harapan yang sama, yaitu perbaikan terhadap kehidupan kearah yang lebih baik. Walaupun pada dasarnya, perbaikan kondisi suatu bangsa tidak hanya tergantung pada sosok Presiden atau pemimpinnya. 

Tetapi juga dipengaruhi oleh bagaimana dukungan bangsanya mampu merubah nasibnya. Namun, sosok seorang Presiden dapat menjadi salah satu trigger yang besar bagi bangsanya untuk melakukan sesuatu yang terbaik
Salah satu harapan anak bangsa yang selanjutnya menjadi tugas dan beban Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah harus mampu membangun dan menjaga optimisme seluruh warga negara Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Semangat dan optimisme untuk memperbaiki hidup kearah yang lebih baik dan lebih layak, mengangkat derajat bangsa dimata bangsa – bangsa lain di dunia dan mampu membangun kebanggaan menjadi bangsa Indonesia.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Like Situsku Berita Oknum Pejabat Maling/ Bejat (Korupsi)

Official Page: Berita Oknum Pejabat Maling/ Bejat Korupsi
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan: Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/.

Mengajak Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya.
www.jejakkasus.info: Turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide cemerlang yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentang berita oknum pejabat bejat (korupsi) wes akeh contohne seng masuk bui, ojo di terusne! pesan ini sebagai pangeling eling bagi pejabat indonesia, Di saat di percaya rakyat sebagai pimpinan/ pwakil rakyat,ojo gae sak karepe dewe, mangan duwite rakyat, satu oknum pejabat yang melakukan tindakan korupsi, maka jutaan jiwa menjadi korban. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):By. Pria sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
DASAR HUKUM:
1. Menulis sesuai dengan Fakta, A. Dasar hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSII.
I. UMUM: Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undang-undang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan.
Hal ini disebabkan Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
3. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, Berita tentang korupsi baca di www.jejakkasus.info. berbagi dengan kami.

Kasus Kepala Sekolah Kepanjen Menganiaya Siswi



KEPANJEN, www.jejakkasus.info –Kasus Pendik terjadi pada hari senin tanggal (20/10/2014) , Kasus penganiayaan di dunia Lembaga Pendidikan kerap kali terjadi, hal yang sama dilakukan oleh Kepala SMP Kusuma Bangsa Kecamatan Ampelgading Purwadi terhadap siswinya, Linggra Putriana, menyikapi kejadian tersebut, Bupati Malang Rendra Kresna, sebagai bupati, beliau merasa prihatin ketika ada kasus kekerasan yang dilakukan oleh guruterhadap anak didiknya.

Seperti pernah diberitakan, kasus penganiayaan terjadi pada Selasa (7/10) ketika Purwadi mengajar mata pelajaran pendidikankewarganegaraan (PKn). Peristiwa bermula saat Linggra berbisik untuk meminjam pensil kepada teman sebangkunya. Melihat itu, Purwadi merasa bahwa Linggra sedang mengejeknya. Kemudian, Purwadi menyuruh Linggra keluar, dia menarik jilbabnya serta mendorongnya hingga Linggra terjatuh.

Akibatnya, Linggra harus dirawat di puskesmas setempat karena mengalami sakit pada dadanya. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Ampelgading, yang kemudian melimpahkannya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Sempat ada upaya mendamaikan keluarga korban dengan kepala sekolah. Tapi keluarga korban bersikukuh menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.

Rendra mengatakan, karena kasus penganiayaan ini terjadi di sekolah swasta dan saat ini tengah diproses di Polres Malang, Pemkab tidak bisa melakukan tindakan apa-apa. ”Kita serahkan ini pada aparat penegak hukum. Kemudian, yayasannya juga mesti bertanggung jawab. Bila memang benar (melakukan penganiayaan), yang pertama harus dicopot,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Malang ini.

Ke depannya, dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. ”Moga-moga tidak ada (kasus penganiayaan lagi), baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata dia. Bila kasus ini terjadi di lingkungan sekolah negeri, dan apabila pelaku berstatus PNS (pegawai negeri sipil), tentu mengetahui konsekuensinya. Yakni, bisa dipecat dari kepegawaian.

Rendra meminta kepada kalangan pendidik untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar. ”Mengajar murid dengan kekerasan fisik itu sudah kuno. Zaman saya masih SD, dipecut (dicambuk) dengan rotan sudah biasa. Tapi sekarang, tidak bisa seperti itu,” kata mantan Ketua Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang ini. (Tim JK MLG HANY).

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Apakah Cibercrime itu? Menjawab pertayaan Sri Rahmawati



Cibercrime adalah suatu tindak Kejahatan dunia maya, yang di lakukan oleh pelaku melelui online dan sebagainya. Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Baca terus www.jejakkasus.info - Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu
Polisi Cybercrime:
Polisi Cybercrime, seperti halnya pelaku pelaku yang mengaku dirinya Polisi, padahal secara fakta, bukan polisi. Satu missal Korban wanita TKW satu ini yang bernama Laztrie Yeiputdha YuQilavmi, jadi korban penipuan di facebook. Oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pelaku mengaku perwira bertugas di Bandung.

Korban dirayu dan di janjikan untuk dinikahi, Korban Laztrie Yeiputdha YuQilavmi sudah melepaskan uang sebesar Rp 5 juta. Pelaku berjanji segera menikahi setelah mutasi ke daerah asal Laztrie Yeiputdha YuQilavmi.

“Tapi korban harus bantu ia untuk biaya mutasi seiklasnya," tuturnya. Korban sekarang bingung satelah transfer uang itu, pelaku mencoba menghindar dari komunikasi, bahkan ada orang lain selain korban yang ia janjikan, yakni untuk dinikahi, Wanita itu hanya transfer Rp 1 juta.

Sejak itulah kami putus hubungan dan ia tak mau angkat telfon dari korban, bahkan SMS pun tidak dibalas. Sekarang Facebook Laztrie Yeiputdha YuQilavmi diblokir oleh pelaku, yang memakai akun Facebook Rizky Wijaya, Saat itu korban mentransfer uang ke alamat Rekening BRI Cabang Sukajadi Jl Sampurna No 01A Kelurahan Fasteur, Kec. Sukajadi, Bandung.
Muliadi Napi dalam lapas raja basa Lampung bikin akun facebook, mengatas namakan M Ali Yusuf polisi, dalam waktu 4 bulan Muliyadi berhasil melakukan penipuan terhadap wanita senilai Rp. 1,6 Milyart.
Pelaku yang mengatasnamakan M Ali Yusuf juga pernah memakai akun Facebook Yuzeptiana Adz menipu wanita asal Madura juga menggunakan nomor rekening yakni BRI 579801001190503 atas nama M Ali Yusup, beralamat Cik Di Tiro No 33 Beringin Raya Kota Bandar Lampung, Kota Tanjung Karang Barat.
Kalau Akun Andy Marghana, putra profil polisi palsu menipu Syifa Syahvira sebesar Rp 30 juta, dan ada kerja sama dengan Akun Baguserz yang pernah menipu wanita di Hongkong lebih dari Rp 20 juta. Nama aslinya Kamil sudah bebas dari Nusa Kambangan dan sekarang dia berkeliaran tipu sana tipu sini, sekarang pakai akun Facebook Eric Ktn.
Untuk mengetahui isi berita tentang Polgad, Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam. Bagi
masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melaporkan penipuan yang dialami dengan mengirim laporan ke alamat email: cybercrime@polri.go.id.Demikian jawaban Redaksi Jejak Kasus di sampaikan kepada Saudara Sri Rahmawati, mudah mudahan bermanfaat juga bagi pembaca setia Jejak Kasus.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Probolinggo Angkuh Terkait Proyek Gedung Sekolah Menggunakan Dana BOS dan Tanpa IMB



Probolinggo, www.jejakkasus.info- Bangunan gedung yang baru berdiri di halaman Sekolah SMK Negeri 3 Kota Probolinggo baru setengah pekerjaan di mulai, ternyata menggunakan dana alokasi Biaya Operasional Sekolah (BOS) di kerjakan secara swakelola. Saat di konfirmasi Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Probolinggo, dalam mengawali pertemuan dengan kami terlihat sinis dan angkuh sambil memberi penjelasan kalau saudara wartawan mau konfirmasi terkait kelembagaan pendididkan sekolah konfirmasi saja langsung kepada Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kota Probolinggo dalam hal ini Drs. Hendro Suroso, M.Si. akan tetapi semua itu kita sanggah dengan pertanyaan bahwa Kepala Sekolah juga di beri SK untuk menjabat sebagai pimpinan kelembagaan disekolah dan punya hak untuk menjawab beberapa pertanyaan dari kami. 
Kemudian pada akhirnya Kepala sekolah mau memberikan penjelasan bahwa pembangunan gedung tambahan untuk ruang kegiatan ekstra kulikuler itu merupakan kebutuhan sekolah yang di anggarkan dari dana BOS termasuk empat belas item salah satu peruntukanya adalah pembangunan fisik, akan tetapi proyek sudah yang berjalan pengecoranya terlihat menggunakan besi berukuran 8 mm, yang seharusnya minimal menggunakan besi ukuran 12 mm, jadi ada kekhawatiran konstruksi bangunan di rencanakan tingkat berlantai dua ini tidak mampu untuk menyangga sehingga bisa terjadi ambrug pada bangunan tersebut. 
Berdasarkan keterangannya Kepala sekolah, untuk desain bangunan hanya menggunakan insting pertukangan lokal tanpa ada gambar yang khusus atau verifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya ataupun Konsultan. Diklarifikasi lagi berdirinya bangunan tanpa ada petunjuk teknis dari ahlinya ternyata gedung yang sudah didirikan oleh Kepala Sekolah belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Kantor Perijinan Kota Probolinggo, padahal proyek bangunan tersebut menggunakan Anggaran Negara. Beberapa item tampak ada dugaan kejanggalan dalam melaksanakan proyek pembangunan secara swakelola tersebut tentang realisasi anggaran tidak ada nilai nominal, pokoknya dikerjakan ucap Kepala sekolah, proyek itupun tanpa didasari dengan desain konstruksi berstandar Nasional (SNI) jadi bangunan tersebut bisa mengancam jiwa sebelum dipergunakan hendaknya proyek tersebut perlu di kaji ulang biar dibelakang hari tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan (Sedia Payung Sebelum Hujan) (Suly)

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Berita Harian Jejak Kasus: www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .