Monday, October 6, 2014

Di Medan dan Sumatera Utara' Pelaku Kejahatan Kesusilaan Jejaring Sosial Facebook Dibekuk Polisi

Berita www.jejakkasus.info-  Melalui Divisi Humas Mabes Polri informasi di sampaikan kepada masyarakat luas tujuannya agar masyarakat dapat waspada  Kejahatan Kesusilaan Melalui Jejaring Sosial, akun facebook dan lainnya, Pelaku tindak kejahatan melalui media sosial Elektronik, hal ini merupakan
Delik kesusilaan dan tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, di dalam kitab Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 

Di Wilayah Hukum Kepolisisn Medan, Sumatera Utara, ada 20 (dua puluh) orang wanita yang telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial Y. Tersangka Y berusaha meyakinkan para korbannya melalui akun facebook dan kontak Blackberry Messenger bahwa ia dapat membuang aura negatif dengan cara meminta foto tanpa busana. Para korban yang percaya dengan modus tersebut mengirimkan foto foto selfie tanpa busana mereka kepada tersangka. Modus tersangka tidak terhenti hanya mengumpulkan foto, tetapi setelah foto foto terkumpul ditangannya, ia meminta sejumlah uang kepada para korban dengan alasan untuk mengamankan foto agar tidak tersebar dan jatuh ketangan orang lain. 

Beberapa korban merasakan sesuatu yang tidak wajar dilakukan oleh pelaku, sehingga melaporkan ke Polsek Medan Area, Sumatera Utara. Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan oleh Polsek Medan Area, Sumatera Utara karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan, penipuan sebagaimana dimaksud dalam KUHP atau melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. http://indohub.com/2014/10/05/20-wanita-foto-bugil-jadi-korban-pemerasan/)
Satu hal yang mungkin dapat menjadi pelajaran untuk kita adalah perlunya kewaspadaan terhadap berbagai iklan dan tawaran melalui media sosial, khususnya terhadap sesuatu yang extraordinary atau diluar hal – hal yang biasanya berlaku. Konsultasikan dengan orang – orang terdekat atau yang lebih profesional tentang permasalahan yang anda hadapi sebelum mengambil keputusan, jangan cepat mempercayai iklan – iklan di media sosial yang belum tentu benar.

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS Kontak: 082141523999 menegaskan: 
Terhadap Pelaku kejahatan kesusilaan, pihaknya di anggap melanggar ketentuan hukum

BAB XIV TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat  pertama sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
UNDANG-UNDANG TERKAIT
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). www.jejakkasus.info

Sunday, October 5, 2014

Lakukan Penipuan Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia’ Maesaroh Warga Karangploso Jambu Tugu, Trenggalek Di Polisikan



SLEMAN, WWW.JEJAKKASUS.INFO-  Sial! Menurut pelaku penipuan dengan modus online hari ini, paalnya tindak kejahatan yang di lakukan oleh pelaku pada hari ini senin tanggal  (6/10), rupaya sudah di incar oleh polisi yang di anggap momok’ tentu bagi pelaku bajingan yang mengatakan momok, lanjut karena kasusnya di tangani oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres, pelaku adalah Siti Maesaroh, 24, warga  Karangploso Jambu Tugu, Trenggalek, Jawa Timur akhir pekan lalu.
Pelaku Maesaroh terlibat dalam penipuan penyaluran jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus online. Sistem pelaku maesaroh menggunakan fasilitas media sosial facebook untuk mempromosikan jasanya, untuk melakukan tindak pidana kejahatan penipuan yang dilakukan tersangka, berawal saat pelaku pulang dari Malaysia sebagai TKW. Kemudian maesaroh merasa sudah memiliki pengalaman yang cukup, akhirnya pelaku berniat menjadi penyalur jasa TKI ke Negeri Jiran.
Pelaku mengunggah promosi penyaluran tenaga kerja melalui situs jejaring sosial Facebook, di dalam aktifitas promosinya pelaku mengaku mampu menyalurkan tenaga kerja ke Malaysia dengan tanpa syarat yang bertele-tele’ Hebaaaat kan?. Kemudian Promosi yang dilakukan pelaku mulai direspon oleh Calon Tenaga Kerja (Canaker) yang berminat dari berbagai kota melalui online.
Untuk dapat bekerja para korban diminta untuk menyerahkan uang antara Rp.5000.000 (lima juta) rupiah hingga Rp.10.000.000 (sepuluh Juta) rupiah calon tenaga kerja (canaker) , Antara lain Dwi Eri Listianingsih, warga Triharjo, Sleman, Fitri Mei Lina warga Nganjuk, Jawa Timur, Ina Hayati warga Blitar Jawa Timur dan Erlinawati asal Sragen, Jawa Tengah.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian korban diminta persyaratan melalui mentransfer uang sebagai biaya perjalanan, lanjut para korban kemudian disuruh berkumpul di terminal Jombor untuk keberangkatan awal, akan tetapi plaku tidak kunjung menemui korban yang sudah siap dengan keberangkatan dan menunggu selama berjam-jam di terminal Jombor, bahkan ketika dihubungi nomor ponselnyapun tidak aktif.
Merasa Jengkel’ dengan membawa rasa dendam membawa, Korban kemudian melapor ke Mapolres Sleman, Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin memperkirakan korban lebih dari lima orang dari berbagai kota. Tersangka berhasil meminta uang dari korban mencapai total Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima Juta) rupiah. Pelaku akan di jerat PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan: a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk; 2. yang digerakkan: orang 3. perbuatan tersebut bertujuan agar: a) Orang lain menyerahkan suatu benda; b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.

4. Menggerakkan tersebut dengan memakai: a) Nama palsu; b) Tipu muslihat, c) Martabat palsu; dan d) Rangkaian kebohongan. b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.

Semoga bermanfaat membaca berita jejak kasus, www.jejakkasus.info .(JK1).

Esther Pasri Alimentary Menuntut Keadilan Hukum Ke Mabes Polri

www.jejakkasus.info- Hukum yang telah menindasnya, membuat  Esther Pasri Alimentary Menuntut Keadilan Hukum Ke Mabes Polri simak aksinya ,2 jam ·Hari ini, saya mengetuk hati setiap pembaca untuk menelusuri dan meyakinkan diri, ADAKAH SATU POLISI SAJA DI INDONESIA, YANG MENJALANKAN TUGASNYA DENGAN BENAR?
BILA ADA SATU SAJA, MAKA KASUS INI AKAN SEGERA DITUNTASKAN.
DAN BILA TIDAK SEGERA, MAKA JANGAN LAGI KITA KATAKAN OKNUM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN.
DEMIKIAN JUGA PARA AHLI HUKUM, JAKSA DAN HAKIM-HAKIMNYA. ADAKAH YANG MAU TAMPIL? BAHWA ADA AHLI HUKUM DI INDONESIA YANG PEDULI MENEGAKKAN HUKUM?
BILA TIDAK mau TAMPIL,
Lebih baik ganti profesi saja.
Terimakasih buat rekan2 yang telah berkenan memberitakan dan menyuarakan dan membagikan berita kesengsaraan dalam kasusu BB DRum yang telah mengorbankan banyak jiwa.
Setiap inci PERBUATAN baik SAUDARA tidak akan terlupakan oleh TUHAN YAng MaHa ESA, SEMUA AKAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WUJUD BAKTI SAUDARA DALAM MENGHARGAI JIWA RAGA SESAMANYA.
Esther Pasri Alimentary menambahkan 19 foto baru.
Biarlah ujung pena ini, lebih tajam dari ribuan butir peluru.
Biarlah ujung crussor ini lebih cepat menembus Peta Nusantara Bersatu.
Kedaulatan Tertinggi ada di tangan Rakyat, dan Pers Indonesia merupakan perwujudan Kedaulatan Rakyat itu sendiri.
Masihkan ada keraguan dalam diri Pers Indonesia?
karena Pers Indonesia adalah tiang kekuatan tegaknya hukum di Indonesia.
Suara Pers Adalah Suara Rakyat.
Melalui kepedulian Pers Indonesia-lah maka suara rakyat terdengar oleh rakyat yang lainnya demi persatuan dan kesatuan bangsa.
=======================================================
Pada suatu hari ada 3 teman yg saling berbeda waktu telah bertanya kepadaku demikian:
Hallo Esther, apa kabar? kapan kasusmu selesai?
Sudah selesaikah kasusmu?
Kapan percobaan pembunuhan itu diungkap?
Siapakah yang menangani kasusmu?
Kemudian....................
Aku tarik nafas panjang dan mempersiapkan jawaban, untuk bagaimana saya belajar sabar dan tidak emosional....
Aku bingung bagaimana menjawab pertanyaan itu?
Akhirnya aku berterus terang bahwasanya:
"Setelah saya membuat laporan kepada seluruh Instansi yang berwenang di negara Republik Indonesia ini, dan setelah dalam kurun waktu yang cukup didalam saya memberikan keleluasaan untuk mereka bekerja dan bertindak, maka kemudian saya melaporkan peristiwa yang saya alami kepada Insan Pers Indonesia, Media dan kemudian kepada rekan2 Jejaring Sosial.
Oleh karena dari itu, mengenai kasus perkara barang bukti yang belum diungkap tsb, menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, apakah masyarakat Indonesia menyadari hak kedaulatannya untuk terwujudnya Keadilan di negara ini atau tidak???
Karena Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan yang konon sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, yang kemudian diubah dengan bunyi, bahwa kedaulatan Rakyat dilaksanakan melalui undang-undang.
Dan kenyataanya telah klita saksikan bersama bahwa MPR tidak berfungsi buat rakyatnya, dan peraturan perundang-undangpun berpihak artinya peraturan hanya dikondisikan terhadap rakyatnya.
inilah bukti
inilah kenyataan
inilah wujud bahwa pemerintahan Republik Indonesia bersama wakil raklyat dan penegak hukumnya, membangun koalisi dan segala kegiatan hanya untuk melangsungkan kekuatan kekuasaanya agar aman dari gugatan rakyat Indonesia.
MAKA DARI ITU, SELESAI TIDAKNYA KASUS BB DRUM DI PN GIANYAR BALI, TERGANTUNG PERS INDONESIA bersama KEKUATAN KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA, sebagai kekuatan tertinggi di Indonesia dalam upaya mewujudkannya.
Apakah kita selaku rakyat Indonesia MAU MENGHARGAI KEBENARAN untuk ditegakkan bersama, ATAU MEMBIARKAN KEBENARAN DIPUTAR BALIKKAN SEPERTI INI, YANG BERAKIBAT KEMISKINAN BERKELANJUTAN, sebagaimana yang saya Esther Pasri Alimentary ini alami ???
Pernyataan tersebut ada alasannya setelah melihat sepanjang sejarah sejak lahirnya Kemerdekaan RI 69 tahun silam.
Bila kita teliti dengan cermat, bahwasanya di Indonesia ini tidak ada satu kasuspun yang tuntas dengan berkeadilan dan berperikemanusiaan,
maka sayapun tidak berharap sama sekali terhadap pemerintah dan penegak hukum yang ada.di Indonesia.
Namun sekalipun demikian, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, saya berkwajiban melaporkan adanya tindak kejahatan yang saya alami dan yang saya saksikan sendiri dalam proses perkara tsb , dari tingkat bawah sampai tingkat atas untuk diketahui bersama dan untuk saya tunjukkan kepada semuanya, apakah jajaran instansi yang tersedia di negara ini berfungsi atau hanya menghabiskan uang negara?
Karena apabila mereka penegak hukum dan pemerintahan memang punya niat untuk menghargai kebenaran dan menegakkan keadilan dalam proses hukum, maka dalam 3 hari saja, tindak pidana dalam kasus BB Drum itu akan terungkap dan selesai,
karena Barang bukti masih ada di pengadilan, tinggal memanggil saksi-saksi yang belum dihadirkan dan yang telah sengaja disembunyikan/dilindungi oleh polisi yang menangani.
Selama 3th berlalu, saya berjuang untuk memohon, merendahkan diri, dan dengan tekun menantikan proses demi proses, bahkan tidak pernah sedetikpun saya lupa dengan tugas saya untuk memberikan kesaksian tentang seluruh Barang Bukti tindak pidana tsb,
Namun kenyataannya saya buktikan sendiri bahwa pemerintahan Presiden SBY, bersama MPR DPR dan Pejabat hukumnya dari tingkat POlsek, Polres, Polda, KaPolri hingga seluruh Instansi penegak hukum tingkat pusat tidak menjalankan aturan perundang-undangan yang ditetapkan yang mereka pegang sendiri.
Bahkan mereka semua yang menerima laporan saya dari tingkat instansi penegak hukuim di Bali, hingga pusat sampai dengan MPR/DPR.MK dan presiden, ternyata tidak bergeming alias bungkam karena malu dengan perbuatannya sendiri menciptakan lubang demi lubang untuk memangsa rakyatnya melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang membuat masyarakat semakin terintimidasi sehingga selalu membentengi diri dengan berbagai bentuk legalitas2 yang diatur, yang berakibat menjerat dalam setiap kebesan pribadi maupun kelompok.
Maka dari itu, apakah tindakan kita sebagai warga negara dan rakyat Indonesia yang mempunyai kedudukan kedaulatan tertinggi di Negara Republik Indonesia ini, setelah mengetahui dengan segala bukti bahwa Pemerintahan Presiden SBY, POLRI, Penegak HUKUM dan MPR/DPRnya ternyata tidak menghargai kebenaran dan cenderung menutupi perilaku kejatahan yang ada di negara ini.
Keputusan ada di tangan kita semua sebagai rakyat yang berdaulat yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Kesimpulannya: kasus yang saya alami telah saya laporkan kepada masyarakat Indonesia melalui Rekan2 disini, bersama Seluruh Media dan Awak Media untuk berkenan ambil bagian sesuai keahliannya sehinga setiap warga negara Indonesia sadar akan hak dan kwajibannya dan bersatu untuk menegakkan hukum demi terwujudnya SILA KELIMA PANCASILA: KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Amien.
http://www.indepnews.com/2014/10/esther-minta-presiden-sby-dan-polri.html#.VC_G8frFPm4.facebook
http://www.zonadinamika.com/hukum-kriminal/2014/09/20/esther-pasri-alimentary-korban-rekayasa-hukum-mencari-keadilan#.VCmXknjN_TQ.facebook
http://www.radarnusantara.com/2014/10/esther-pasri-alimentary-presiden-sby.html
“Saya tidak punya keinginanan untuk duduk didalam pemerintahan,
Namun apabila saya masih dianggap manusia dan masih dijinkan minum air yang ada di Indonesia dan masih bisa membasuh diri saya dengan air yang ada di Indonesia, itu bagiku sudah cukup”.
Bersama ini, saya ketuk hati rekan2 untuk berkenan memikirkan nasib bangsa dan negara Republik Indonesia ke depan, oleh karena kita tidak bisa berharap lagi kepada pemerintahan yang dibentuk melalui sistem yang sangat tidak berkeadilan sebagaimana selama ini:
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Lsm Aliansi IndonesaLazada IndonesiaWartawan/lsm Indonesia Kompak Anti Dan Berantas KorupsiBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)Kejaksaan Agung IndonesiaIntel IndonesiaOperator Seluler IndonesiaTabloid BINTANG IndonesiaMother and Baby IndonesiaMaaduu IndonesiaVOA IndonesiaTimnas IndonesiaWSJ IndonesiaKetum Lsm Penjara IndoReclass IndoMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( MPR RI )

Redaksi Jejak Kasus Terima Pengaduan Banyak Makanan Kedaluarso Di Mojokerto Beredar Di Pasaran

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Rupaya UU Perlindungan Konsumen tidak banyak di ketahui masyarakat, terbukti di wilayah hukum polsek brangkal mojokerto, makan kedaluarso marak di pasar dan warung warung, boroknya makanan kedaluarso adalah pabrik roti brangkal gang 2.

Untuk itu masyarakat harus faham tentang UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.

Upaya pengawasan terhadap makanan dan minuman disejumlah daerah masih ditemukan beberapa kecurangan mulai makanan kadaluarsa, mengandung bahan kimia bahkan daging gelonggongan. Berbagai makanan dengan kandungan berbahaya zat pewarna tekstil dan pengawet mayat formalin ditemukan di beberapa daerah. Meski razia telah dilakukan zat kimia ini jelas membahayakan tubuh manusia. 


Beberapa bulan lalu, jejak kasus juga menerima pengaduan dari masyarakat, selanjutnya pihak pabrik di kasih teguran supaya jangan menjual barang busuk kedaluarso ke konsumen, jawabnya itu makan bebek pak, tidak di jual di pasar kok.

Di karenakan semakin hari semakin banyak pengadu, jejak kasus akan melanjutkan ke pihak kepolisian Polresta Mojokerto guna menghentikan tindakan yang melanggar UU konsumen. sambil  mengumpulkan alat bukti dalam rangka memenuhi Pasal 136 huruf b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dikenakan terhadap tersangka pengusaha pabrik roti nakal.
 

Diharapkan kepada warga masyarakat lebih waspada dalam membeli makanan dan minuman yang diperjualbelikan di pasar. Bagi para pedagang dan produsen, harus memahami bahwa bukan hanya keuntungan yang harus dikejar, tetapi juga konsumen memiliki hak untuk dilindungi. (Pria Sakti).

Saturday, October 4, 2014

TKW Bunda Irwan Ajha Sudah Tertipu, Polgad' Ngeyel Katanya Bunda Kangeeeeen Pol Ayah! Hikz hikzzzz

Kata Bunda Irwan Ajha Kekasih/ Tunangan Polgad Briptu Irwan
Maaafff bribu2 maafff ,,,, maafinn bunda flissss ayahh ,,,,!!??? With Irwan Ajha .
— merasa dicintai .

rinduh setengah mati.

Salah Satu TKW Hongkong Korban Modus Polisi Gadungan' Tutur Reskrim Polda Metro Jaya
ne adalah salah satu TKW yg menjadi korban dunia maya ( Facebook ) yg tertipu olh akun-akun palsu yg mengatas nama kn POLRI dan TNI korban ne bernam : siti khodijah TKW asal : HONGKONG asal : semarang . dantuk rekan"para TKW agar tdk tergoda oleh bujuk dan rayuan POLGAD yg mngatas nm km POLRI dan TNI. Reskrim Polda Metro Jaya
Aqela Zahra
iie adalah salah satu TKW yang menjadi korban dunia ma...
Lihat Selengkapnya

Salah Satu TKW Hongkong Korban Modus Polisi Gadungan' Tutur Reskrim Polda Metro Jaya
ne adalah salah satu TKW yg menjadi korban dunia maya ( Facebook ) yg tertipu olh akun-akun palsu yg mengatas nama kn POLRI dan TNI korban ne bernam : siti khodijah TKW asal : HONGKONG asal : semarang . dantuk rekan"para TKW agar tdk tergoda oleh bujuk dan rayuan POLGAD yg mngatas nm km POLRI dan TNI. Reskrim Polda Metro Jaya
Aqela Zahra
iie adalah salah satu TKW yang menjadi korban dunia ma...
Lihat Selengkapnya