Monday, September 7, 2015

Wajah asli di Balik Akun Facebook Rony Chupp, Gunakan Foto Rahmad Afandy di Balik Jeruji Lapas Ciamis

Hongkong, www.jejakkasus.com - Terkait pengaduan yang di terima Tim Pejuang terakhir dan Jejak Kasus Hongkong, tertipunya tenaga kerja wanita oleh mafia polgad, Tim Jejak Kasus lakukan penyamaran hingga ada temuan tentang pelaku yang menggunakan foto foto aparat di balik jeruji besi Lapas Ciamis Jawa barat.

Keterangan foto di dapat oleh Tim Pejuang Terakhir, Wajah asli di balik akun facebook Rony Chupp, dengan memakai fotonya Rahmat Afandy, Pelaku mengaku bernama Rony Aditiawan alamat di wilayah Hukum Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku dengan barang bukti (BB) uang di genggamannya bukti pelaku mendapatkan kiriman dari hasil modus mengaku Rahmad Afabdy dengan menggunakan No. Rek. Bank BCA a/n. WARSITI, 2030395779.
Adapun nomor telpon yang dia gunakan sarana alat interaksi dengan korban tenaga kerja wanita (TKW) hongkong, telpon. 082315686400. Waspada terhadap Kejahatan yang di lakukan oleh Polgad.

Penanggung Jawab Berita:
Pria Sakti alias pak de Ilyas Mojokerto Jawa timur.

Berita Harian Jejak Kasus, Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klick di sini,www.jejakkasus.info. dan www.jejakkasus.com - infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.

Sunday, September 6, 2015

Polres Mojokerto’ Belum Endus Kasus Penadah Tetes Tebu Milik Sinyo Desa Pacing Kecamatan Bangsal

Mojokerto, www.jejakkasus.com - Dugaan penyimpangan atau pencurian tetes tebu yang di lakukan oleh oknum oknum sopir tangki kapasitas besar dari Pabrik Gula (PG), Gedeg kabupaten mojokerto, kemudian oleh sopir di tap atau di kencingkan beberapa ton di lokasi parkiran milik sinyo.

Investigasi Tim Jejak Kasus membuktikan kebenarannya bahwa tetes tebu yang di muat dengan tangki SKM garansi pasuruan, sebelum di bawa sesuai DO, tetes tersebut di hentikan beberapa jam untuk di kencingkan beberapa ton di lokasi Sinyo, tempat kejadian perkara (TKP) nya di belakang Balai Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.

Dalam pantauan Jejak Kasus, banyak oknum oknum aparat kepolisian dan lembaga lainnya yang datang ke lokasi pengetapan atau dugaan 480 KUHP milik sinyo.

Eronisnya meski banyak oknum polisi dan oknum oknum lainnya mengetahuinya, namun tidak ada tindakan hukum, bahkan dugaan kuat setelah mendapatkan uang sangu atau bensin dari sinyo, mereka pergi.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat?...

Dugaan tindak kejahatan seperti itu di mojokerto aman aman saja, ada apa dengan Polres Kabupaten Mojokerto?. Jelas Supriyanto alias Pria Sakit/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus dan NGO HDIS.

Menurut pengakuan salah satu karyawan sinyo, hasil pengetapan tetes tebu dari PT SKM transporter sebagai alat untuk pengangkut Tetes tebu dari Pabrik Gula gedeg di ambil bu har dengan menggunakan tangki polos kapasitas besar juga dan di kirim ke pemesan, ucapnya.
Pria Sakti menambahkan, Sinyo dapat di kenakan Sanksi sebagai penadah, berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian): kejahatan.
Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal Demi Pasal (hal. 314-315) mengatakan bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu:
1.    membeli, menyewa dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan, Jelasnya.

Sampai detik ini kepolisian polsek bangsal dan polres kabupaten mojokerto belum mengambil tindakan hukum, Padahal pihak kepolisisn melihatnya.
Bangsal adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Sekolah Polisi Negara Polda Jatim (SPN) terletak di kecamatan Bangsal, sangat eronis jika kasus tersebut oknum polisi wilayah hukum polsek Bangsal tidak mengetahuinya, sehingga berita di angkat. (Pria Sakti jejak kasus).

Wednesday, September 2, 2015

Siapa yang mengangkat derajatnya Janda’ Hidupnya lebih mulia



Bagaikan syair atau Lirik Lagu Cita Citata - Perawan Atau Janda
Lagi lagi Cita Citata kembali mengeluarkan single tergressnya berjudul Perawan Atau Janda. Masih dengan label Sani Music, gadis berdarah sunda kelahiran 14 Agustus 1994 ini seakan belum puas akan single terdahulunya yang booming di kencah musik dangdut dan ngehits di radio radio tanah air. Berikut Lirik Lagu Perawan Atau Janda single terbaru dari Cita Citata

Lirik Lagu Cita Citata - Perawan Atau Janda
Abang pilih yang mana perawan atau janda
Perawan memang menawan, janda lebih menggoda
Abang pilih yang mana perawan atau janda
Perawan memang cantik, janda lebih menarik

Kalau abang pilih perawan
Masih muda masih segelan
Belum disentuh orang
belum berpengalaman

Kalau abang pilih janda
Sudah pasti lebih dewasa
Sudah bermain cinta
Banyak pengalamannya

Abang pilih yang mana perawan atau janda
Perawan memang bohai, janda lebih aduhai

Abang pilih yang mana perawan atau janda
Perawan memang menawan, janda lebih menggoda
Abang pilih yang mana perawan atau janda
Perawan memang cantik, janda lebih menarik

Kalau abang pilih perawan
Masih muda masih segelan
Belum disentuh orang
belum berpengalaman

Kalau abang pilih janda
Sudah pasti lebih dewasa
Sudah bermain cinta
Banyak pengalamannya

Abang pilih yang mana perawan atau janda
Perawan memang bohai, janda lebih aduhai
Menurut Hukum islam, www.jejakkkasus.com - Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan para pria untuk lebih mengutamakan perawan untuk dinikahi, bukan berarti beliau melarang seorang pria menikahi janda. Bukankah sebagian besar istri beliau juga janda?

Bagi seorang pria, menikahi
seorang janda juga bisa dijadikan pilihan. Apalagi jika ia berniat untuk menyantuni seorang wanita yang tidak lagi bersuami dan anak yatim yang kehilangan kasih sayang seorang ayah. Jika dilakukan dengan ikhlas, semua itu insyaallah akan membuahkan pahala yang besar.

Memang harus diakui, gadis perawan tentu memiliki banyak kelebihan dibandingkan seorang janda. Akan tetapi, janda pun punya satu kelebihan dari perawan, yaitu ia lebih berpengalaman ! Ya, karena ia sudah pernah berumah tangga. Dengan begitu, diharapkan dia bisa mengurus rumah tangganya dengan lebih baik.

Jika dulu ia pernah gagal membina keluarga bersama suami pertamanya, maka diharapkan ia bisa belajar dari pengalamannya itu untuk kemudian lebih introspeksi dan memperbaiki diri. Sehingga jika kemudian ia menikah lagi, ia akan berusaha menjaga keutuhan rumah tangganya, agar tidak karam sebagaimana yang pertama.

Pilih yang Shalihah

Jika ingin menikahi janda, seorang lelaki tetap harus memperhatikan rambu-rambu yang telah diberikan Rasululah shalallahu ‘alaihi wassalam untuk memilih calon istri.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
, “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya, (kalau tidak) engkau akan celaka.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dalam Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa barangsiapa yang memilih karena pertimbangan agama, maka akan mendapatkan kebaikan dan barakah serta terlindung dari berbagai mafsadat. Ini buah dari mulianya akhlak dan kebaikan wanita pilihannya.

Adapun mengenai gambaran akhlaq wanita shalihah, adalah yang selalu menyenangkan hati suaminya bila dipandang, selalu taat pada suaminya, tidak pernah melanggar perintahnya serta tidak berkhianat dalam mengelola harta suaminya. Wanita seperti inilah sebaik-baik perhiasan dunia, yang layak dimiliki oleh lelaki yang shalih.

Untuk Para Janda
Untuk para saudariku yang saat ini sudah menjanda, jangan biarkan hati kalian terus-menerus dalam kesedihan.
Sungguh, meski sudah tidak punya suami, tetapi kalian masih punya Allah l yang Maha Hidup. Tetaplah menjaga kecintaan dan ketaqwaan kepada Allah l,
karena Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami ialah Allah’, kemudian mereka bersikap istiqamah, maka akan turun malaikat kepada mereka (dengan mengatakan), ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih, dan bergembiralah kamu dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’”(Fushshilat:30)

Berusahalah untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, dan jagalah akhlak kalian baik di dalam maupun di luar rumah. Sebisa mungkin, kurangilah aktivitas di luar rumah.
Jika terpaksa harus keluar rumah, jangan lupa untuk senantiasa menutup tubuhmu dengan pakaian yang syar’i. Jika mungkin, mintalah salah seorang mahrammu untuk menemanimu.
Ingatlah bahwa keanggunan dan kesendirianmu bisa menjadi fitnah bagi lelaki. Karena itu, berhati-hatilah dan jangan lupa berdoa dalam memulai setiap langkahmu.

Jika kamu merindukan kasih sayang seorang suami sebagaimana dulu pernah engkau miliki, maka berdoalah kepada Allah agar memberikan yang terbaik untukmu. Sungguh Allah telah berjanji untuk mengabulkan doa hamba-Nya, akan tetapi engkau pun harus bersabar. Yang terpenting, jangan pernah berputus asa dari rahmat Allahu ta’ala. Sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan.
Tambahan faedah : ( tambahan faedah ini merupakan tulisan dari Ukht Ummu Rumaisha)
Janda adalah status semata yang sama halnya dengan “menikah”, “tidak menikah”, “duda”, “perjaka”, “perawan” dan kata sandang lainnya yang beredar di masyarakat.
Terkadang dalam hidup seseorang harus berhadapan dengan pilihan yang sulit bila masalah akhirnya menyebabkan pernikahannya kandas. Atau ketika kuasa Tuhan bicara lain dari rencana sepasang manusia, dan membuat yang ditinggalkan harus menjalani hidup sendiri.
Kalau dalam ajaran agama Islam posisi janda ini diletakkan sedemikian rupa yang harus kita hormati, rasanya tidak adil menempatkan mereka dalam kenegatifan. Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pun beristrikan para janda yang ditinggal suaminya meninggal di medan perang, karena beliau ingin menjaga kehormatan para wanita tersebut dan menjamin masa depan anak-anaknya. Sedangkan dalam mayarakat beberapa dari kita menempatkan seorang janda layaknya obyek tabloid gosip. Rasanya ganjil kalau kita timpang sebelah memberikan cap yang kurang baik pada seorang janda, sedangkan bagi seorang duda, sepertinya hal yang biasa saja.

Ketika kita memutuskan untuk memberikan cap tertentu pada sebuah status, tengoklah kembali siapa diri kita sebenarnya ini.
Kenapa kita tidak bisa melihat seseorang karena dia adalah pribadi yang menarik, welas-asih, baik hati atau periang?
Kenapa kita tidak bisa mengukur seseorang karena kepandaiannya memasak, merangkai bunga, ilmu dan agamanya?
Apa perlu kita mencampur adukkan status seseorang dengan kemampuannya dalam masyarakat dan memberikan nilai rendah hanya karena dia berbeda?
Status, apapun itu, apalagi seorang janda, mestinya membuat kita berpikir keras. Berpikir bagaimana si wanita itu menghidupi keluarganya, kalau dia memiliki anak . Berpikir bagaimana bisa berlaku profesional di kantor, bukannya menyulut gosip-gosip iseng tentang kawan kerja yang seorang janda. Semestinya kita terus belajar dengan berkaca pada orang lain, karena di beberapa hal bisa jadi kita ini lebih beruntung.
Terlepas dari semua itu, semua janda-muda harus memikul beban yang tidak mudah, apalagi bila mereka sudah dikaruniai keturunan. Selain harus menghidupi dirinya sendiri, sang janda muda juga harus bisa berdiri tegar untuk menghidupi anak-anaknya.
Sedangkan untuk urusan asmara, janda-muda suka dihadapkan oleh kendala penolakan dari keluarga laki-laki.
Saya sendiri suka menemukan kisah-kisah di mana para janda-muda harus rela patah hati karena keluarga pihak laki-laki menolak kehadiran mereka.
Dari berbagai alasan yang disampaikan, penolakan keluarga laki-laki atas kehadiran seorang janda-muda sedikit banyak dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat melihat sosok janda-muda itu sendiri.
Sosok seorang janda muda mau tidak mau sering dikaitkan dengan persepsi “bekas” atau “second hand“. Akibatnya, janda-muda seperti mengalami penurunan kualitas sebagai calon pasangan hidup. Terlebih lagi bila jandanya disebabkan oleh perceraian.
Saya pribadi menolak pandangan seperti ini. Karena seorang janda muda hanyalah seseorang yang memang punya jalan hidup seperti itu, terlepas dari ditinggal mati ataupun karena bercerai.
Ketika seorang wanita muda menjanda, tidak serta merta dia jadi turun kualitasnya, dan bukan pula berarti dia jadi kurang cocok untuk jadi pasangan hidup dibanding dengan wanita-wanita yang masih lajang.

Memutuskan untuk meminang seorang janda muda memang punya kendalanya sendiri. Selain penolakan, kita juga harus mau berbesar hati menerima anak-anaknya, dan mungkin suatu saat harus berhadapan dengan mantan suami juga. Hal-hal seperti inilah yang mungkin dipandang sebagai excess baggage nya janda-muda.
Bagi seorang laki-laki, kondisi tersebut tentunya akan berdampak pada ketahanan psikologis, fisik dan ketahanan ekonominya.
Namun semua kembali pada pilihan.
Bila sang janda-muda memang bisa memberikan yang selama ini kita cari dan bisa memberikan kedamaian hati, sudah selayaknyalah kita memperjuangkan dirinya untuk dijadikan pasangan yang akan menemani kita sampai hari tua nanti.
bersabarlah dengan kesabaran yang tinggi……wahai ukhti Muslimah yang mengharapkan wajah NYA ta’ala
Ingatlah firman Allah ta’ala , berikut ini :
قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
.” Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. “(QS.AZ ZUMAR :10)
bersabar dan bertaqwalah dengan sebenar benar taqwa, yakinlah Allahu ta’ala akan memberikan yang terbaik wahai ukhti muslimah
وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ حِينَ تَقُومُ
Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu bangun berdiri, (QS Ath Thuur : 48). Untuk itu, Supriyanto alias Pria Sakti/ Ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Ketua Umum NGO HDIS, yang beralamatkan Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, telpon. 082141523999, menyampaikan: Siapapun orangnya yang mengangkat derajat seorang janda, hidupnya akan mulia di akhir Zaman.

Friday, August 21, 2015

Perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera oleh Jejak Kasus



Jakarta, www.jejakkasus.com - PT. Tenang Jaya Sejahtera didirikan pada tahun 2008 oleh Bpk. Tulus Widodo. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengangkutan, penyimpanan & pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Selain itu perusahaan ini bergerak dalam hal pembuatan Batako, Paving Block dan Briket sebagai komoditi dari hasil pengolahan material limbah B3 tersebut yang telah melalui proses pengolahan (treatment) secara tepat sehingga material tersebut dapat dipergunakan lebih lanjut.
Adapun Visi dan Misi dari PT. Tenang Jaya Sejahtera adalah sebagai berikut :
  • Membuka lapangan pekerjaan dengan sistem padat karya.
  • Memberikan bantuan untuk anak yatim dan memberikan bea siswa untuk anak yang kurang mampu.
  • Menyukseskan program pemerintah yang melalui Kementerian Lingkungan Hidup yaitu 3R (Reuse, Reduce dan Recycle).
Dengan berdirinya PT. Tenang Jaya Sejahtera, kita berharap dapat memberikan sumbangsih yang terbaik buat bangsa dan Negara Indonesia.
Berikut merupakan jasa yang ditangani oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera :

PEMUSNAHAN PRODUK OFF SPEC/KADALUARSA

Jenis Produck yang bisa kami musnahkan antara lain :
  • Kemasan Product (Botol, Karton, Plastik, Scrap, Pallet, dsb)
  • Isi Product (Serbuk, Cair, Padatan, dsb)
  • Label Kemasan Product (Hak Paten Product)
Fasilitas yang kami berikan :
  • Memusnahan dilakukan sesuai standart dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang (Pihak Perusahan, Kepolisian, TNI – AD, Aparat Setempat, Bea Cukai, dsb)
  • Berita Acara & Sertifikat pemusnahan product.
  • Kerahasian Product akan kami lindungi baik secara market ataupun yang lain.
Keuntungan pemusnahan di perusahaan kami :
  • Jaminan product yang akan dimusnahkan.
  • sisa dari pemusnahkan akan kami tangani/kelola seperti penanganan limbah B3 (Abu sisa pembakaran, cairan isi, dsb)
  • dikerjakan secara profesional mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemusnahan sampai dengan pemanfaatan sisa pemusnahan
Pengalaman Kerja :
  • Perusahaan yang berada dikawasan berikat maupun kawasan non berikat
  • Perusahaan PMA maupun PMDN
  • Product yang telah dimusnahkan berupa, semir rambut, label perusahaan kenamaan, pembalut wanita, pampers bayi, sabun mandi, bedak, minyak, tissue, dsb.

PENGANGKUTAN (TRANSPORTER) LIMBAH B3

Jenis Armada Kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan limbah B3
mempunyai jenis dan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  • Dump Truck Tronton (10 Roda)
  • Dump Truck Cold Diesel (6 Roda)
  • Wing’s Box Truck
  • Closed Box Truck
  • Open Bak Truck
  • Truck Tangki
Rute yang ditangani adalah sebagai berikut :
  • Banten, DKI Jakarta sekitarnya
  • Jawa Barat sekitarnya
  • Jawa Tengah dan Yogyakarta sekitarnya
  • Jawa Timur sekitarnya
Rekomendasi dari KLH No. 7172/MENLH/09/2008.
Surat Persetujuan dari Dinas Perhubungan Darat No. AJ.309/57/007/DJPD/2008.
Kode Manifest : RP 0000001 (Seterusnya)


PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3

Area Lokasi penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3 :
  • Lokasi Sukaluyu – Karawang (No. SK MenLH. 393 Tahun 2008)
  • Lokasi Adiarsa Timur – Karawang (No. SK MenLH. 394 Tahun 2008)
  • Lokasi Adiarsa Barat – Karawang (No. SK MenLH. 395 Tahun 2008)
  • Lokasi Margakaya – Karawang (SK MenLH. 411 Tahun 2008)
  • Lokasi Kuta Mekar – Karawang (No. SK MenLH. 412 Tahun 2008)
Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan dan dikumpulkan :
  • Fly Ash dan Bottom Ash
  • Steel Slag dan Iron Slag
  • Paint Sludge dan Sludge IPAL
  • Tinta dan Toner Bekas
  • Sand Faundry
  • Dust Grinding
  • Dust Casting
  • Furnace Slag
  • Scrap terkontaminasi limbah B3
  • Oli Bekas dan Spent Oil Coolant
  • Minyak Kotor
  • Solvent dan Larutan bekas
  • Kain majun bekas

PENGOLAHAN LIMBAH B3 (FASA CAIR)

Lokasi Kegiatan :
Ds. Gintung Kerta, Kec. Klari
Karawang – Jawa Barat
No. SK MenLH. 877 Tahun 2008
Prosedur Pengolahan Limbah Cair :
  • Fasa limbah cair diterima.
  • Limbah tersebut dimasukkan dalam tangki penampungan untuk ditambahkan bakteri (bahan kimia).
  • Pada tangki penampungan tersebut dialirkan pada bak penampungan dengan system unaerop yang didalamnya dilakukan proses secara biologi.
  • Dari bak penampunga anaerob dialirkan ke dalam bak penampung aerob yang terdiri dari 4 bak penampung.
  • Dalam proses aerob dilakukan proses aerasi dengan menambahkan oksigen pada air tersebut.
  • Sebelum air tersebut dibuang dilakukan proses filtering dengan menggunakan material Carbon.
  • Selesai.
Jenis Limbah Cair yang bisa ditangani :
  • Spent Water Coolant
  • Pelarut dan Larutan bekas
  • Jenis limbah cair Lainnya

PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA PADAT)

Lokasi kegiatan :
Ds. Kebalen, Kec. Babelan
Bekasi – Jawa Barat
Bidang usaha pemanfaatan :
Bahan Baku Alternatif (Tambahan) Pembuatan Batako dan Paving Block
No. SK MenLH. 606 Tahun 2008
Prosedur Pemanfaatan Limbah Fasa Padat :
  • Limbah fasa padat diterima.
  • Limbah tersebut dilakukan proses penyaringan (filtering) dan pengeringan (drying).
  • Bila limbah tersebut berupa gumpalan/padatan yang besar dilakukan proses penghancuran (crushing).
  • pencampuran (mixing) limbah padat tersebut dengan material lain sehingga dihasilkan komposisi yang diharapkan.
  • pemprosesan campuran tersebut dengan air dengan menggunakan alat mixer.
  • Pencetakan campuran tersebut menjadi batako dan paving block.
  • pengeringan batako dan paving block sehingga material tersebut menjadi keras dan kuat.
  • Selesai.
Parameter Limbah yang ditangani untuk dimanfaatkan :
Keterangan :
  • Total presentase untuk untuk SiO2 , Al2O3, Fe2O3 atau FeO dan CaO didalam limbah bahan berbahaya dan beracun harus lebih besar dari 60 %.
  • Kandungan Karbon tertambat (Fixed Carbon) maksimal 15 % (lima belas persen).

Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan :
  • Fly Ash & Bottom Ash
  • Sand Faundry/ Blasting
  • Dust Casting, Dust Grinding/Collector
  • Furnace Slag/Dross
  • Sludge (Paper Sludge, Paint Sludge, Platting Sludge dan Sludge yang mengandung logam berat/IPAL)

Standarisasi Produk : SNI 03-0348-1989


PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA MINYAK/OIL)

Lokasi Kegiatan :
Ds. Gintung Kerta, Kec. Klari
Karawang – Jawa Barat
Bidang usaha pemanfaatan :
Bahan Bakar pada Proses Dryng Bed Pembuatan Kertas Budaya
No. SK MenLH. 561 Tahun 2008
Prosedur Pemanfaatan Fasa Minyak/Oil :
  • Limbah fasa minyak/oil diterima.
  • Fasa minyak/oil atau residu yang diterima dikumpulkan dalam tangki.
  • Dilakukan tahap penyaringan untuk memisahkan dari bahan-bahan ikutan.
  • Fasa minyak/oil atau residu tersebut dimasukkan dalam tangki penampung/pengendapan.
  • Dari tangki pengendapan terdebut dipindahkan ke tangki pencampuran untuk dicampurkan dengan bahan bakar lain.
  • Dari tangki pencampuran bahan baker tersebut dialirkan keruang baker untuk dibakar secara spray.
  • Selesai
Kriteria Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat dimanfaatkan :
  • Kandungan Kalori sama atau lebih besar dari 2500 kkal/kg
  • Kadar Air sama atau lebih kecil dari 15 %
  • Tidak mengandung senyawa terhalogenasi
Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan :
  • Minyak Kotor (Minyak Oli/Pelumas, Bensin, Solar, Bensin, Minyak Tanah)
  • Residu Minyak
Penulis: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Dewan Pimpinan NGO HDIS. Telpon. 082227859999, 082243319999. Mojokerto Jatim.