Wednesday, October 15, 2014

Cara Melaporkan Penipuan Transaksi Melalui Jejaring Sosial atau Online



Pembaca Seita Berita Jejak Kasus, Seringkali kita mendapat SMS penipuan yang menyatakan kita menjadi pemenang kuis, SMS yang pura-pura nyasar tentang transfer uang, mama minta pulsa, agen pulsa super murah disitu. Jangan kita biarkan, saat ini ada cara untuk menanggulanginya :
1. TELKOMSEL. Format SMS : penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan lalu kirim ke 1166
Contoh : penipuan#081212 345678#selamat Anda mendapatkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin dst lalu kirim ke 1166

2. XL. Format SMS : Lapor#nomor penipu#kasus yang dikeluhkan lalu kirim ke 588

3. INDOSAT
Format SMS : SMS (spasi) nomor penipu (spasi) isi SMS tipuan lalu kirim ke 726 - Jika sudah lebih dari 2 orang yang melaporkan nomor SMS si penipu, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator. Layanan ini gratis (sekedar info).

NB: Jika Anda mengalami penipuan dalam "Transaksi ONLINE" cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email "cybercrime@pol ri.go.id" POLRI akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu dan melacak keberadaannya untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Silahkan di Share agar banyak yang mengetahui.

Semoga bermanfaat untuk pembaca setia Jejak Kasus- www.jejakkasus.info  
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

TKW Hongkong Tertipu Polgad 38 Juta Gunakan Foto Rio' Padahal Di Ketahui Rio Bersama Anak Istrinya


Polgad yang mengatas namakan Rio berhasil menipu wanita TKW Hongkong sebesar Rp. 38 Juta. Padahal foto tersebut sudah lama menikah' lihat foto Rio

Melalui akun facebook para pelaku Polgad mencari mangsa melalui dunia maya Dunmay, Wanita yang menjadi sasaran' rata rata wanita yang mengidamkan suami berpangkat. Pelaku Polgad- dengan rayuan manisnya' menjanjikan surga keindahan to pernikahan, dengan rayuan tersebut' sang wanitapun akhirnya banyak yang hanyut, meskipun belum pernah ketemuan secara langsung, padahal pelaku bukan foto yang di akun facebook. Hal demikian di alami banyak wanita TKW, atau wanita Janda, bahkan wanita yang berharap punya suami polisi/ Tni/ Pelayaran, terbukti baca di Group Penipuan Di Dunia Maya atau Dunia TKI. Ribuan korban menjerit karena akun akun palsu Polisi. 
Adapun korban wanita yang sudah terlanjur percaya kepada akun akun palsu Polisi, apapun permintaan nya di kabulkan'' meski melalui jejaring sosial facebook dan telpon genggam, dan tidak pernah ketemuan, pelaku polgad gayanya butuh uang untuk biaya mutasi agar bisa dekat dengan wanita tersebut, adalagi ibunya sakit, adalagi mau naik jabatan, bahkan yang sangat di sesalkan para wanita sempat kirim foto bugilnya, heeeeem' dengan demikian pelaku lebih leluasa, jika sudah ketahuan kedoknya pemilik akun bukan polisi yang di foto? pelaku bisa memanfaatkan korban, wanita tersebut di ancam foto bugilnya akan di naikan ke dunia maya, mateng sudah korban.
untuk itu, jejak kasus hadir sebagai sahabat dunmay, bertujuan mengingatkan kepada Wanita Dunmay, supaya waspada dan waspada sebelum tau siapa pelaku, atau sebelum pernah ketemuan? jangan sekali kali percaya adayanya Modus Polisi Tni Pelny di dunmay.
Baca di Akun Pembasmi Polisi Gadungan, lengakap Polgad. Keterangan lainnya Foto orang satu namun akunnya puluhan akun, nama beda, tempat dinasnyapun beda, bertujuan mencari mangsa.
Setelah di tracking dari nomer Rekening itu' ternyata Polgad tersebut tinggal di daerah jawa timur, melakukan penipuan terhadap Wanita TKW Hongkong' pelaku gunakan nomer rekening 776901000537531 BRI a/n PRIYO WICAKSONO
https://m.facebook.com/ipan.ipan.589583?fref=nf

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,

Pabrik Tahu Milik Makin Pembakaran Untuk Memasak tahu Gunakan “S a m p a h”



Jombang, www.jejakkasus.info- Guna meraup keuntungan yang  sebesar-besarnya pengusaha tahu Makin warga Tugu Desa Sebani Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang  “NGAWUR”  sampah atau lebih ilmiahnya disebut Limbah B3 (Bahan Baku Beracun) yang semestinya  dimusnahkan, malah oleh Makin digunakan sebagai bahan bakar utama memasak tahu.
Investigasi awal pada (8/8/2014)  gabungan dari Media Buser, LSM dan Lembaga Perlindungan Konsumen menjumpai tempat usaha Tahu milik Makin di Dusun Tugu desa Sebani, dalam investigasi yang dilakukan team telah menemukan beberapa hal yang melanggar aturan bahwa Makin Tidak memiliki Ijin usaha, pembuangan limbah tahu yang tidak pada tempatnya, tidak adanya pengelolahan limbah, dan yang lebih fatal untuk memasak tahu Makin menggunakan Limbah Sampah dari berbagai macam jenis.
Menemukan kejanggalan tersebut, team menyarankan dan memberikan arahan terhadap Makin agar mengurus perijinan dan membenahi metode usahanya agar nantinya tidak mendapat masalah dikemudian hari, sebagai contoh pembakarannya harus menggunakan kayu atau lainnya yang sekiranya polusi udaranya tidak mengganggu kesehatan penduduk sekitar, Makin yang terlihat lugu ternyata licik dan berasumsi lain, Makin datang ke Kepala Desa Sebani Muhadi yang ternyata masih familinya, melapor bahwa team investigasi telah memeras dirinya (Makin, red)
Kepala Desa Sebani  Muhadi selang beberapa waktu setelah mendapatkan laporan dari Makin langsung mengundang team untuk membicarakan perihal usaha Makin di balai desa Sebani dan ternyata Kades Sebani Muhadi  sudah mempersiapkan anggota Polisi dari Polsek Sumobito yang dikomandani Kanit Reskrim Kadeni dan anggotanya  untuk menangkap Team Investigasi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada Makin, karena tidak cukup bukti team berhasil lolos atas tuduhan yang tidak bertanggung jawab itu dan keberuntungan masih berfihak kepada Makin bahwa pada saat itu Team Investigasi tidak menuntut balik atas tuduhan Makin.
Selang dua (2) bulan setelah kejadian itu secara tidak sengaja Hermawan, SH. (ketua team Investigasi) bertemu dengan Kades Muhadi di Polres Jombang, Muhadi menerangkan bahwa pabrik tahu milik Makin sudah tertib dalam artian sudah memiliki ijin usaha dan pembakarannyapun sudah menggunakan Kayu, merasa tidak yakin dengan keterangan Muhadi, team Investigasi langsung menilik pabrik tahu Makin dan hasilnya pabrik tahu Makin ternyata semakin Jorok dan kumuh dipenuhi sampah yang beraneka macam untuk memasak tahu.
Lebih lanjut Hermawan, SH dan team Investigasi hendak mengirim DUMAS (Pengaduan Masyarakat) kepada Ka Polres Jombang dan BLH Jombang agar menindak tegas pelaku usaha Tahu Makin karena Makin diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Lingkungan Hidup, selain itu Makin juga telah menggunakan Limbah Beracun (B3) abu sendok dari H. Imam Nawawi  desa Tambar kec. Jogoroto untuk menguruk jalan disekitar tempat usaha Tahu miliknya. SH/Arno/Iwn.
Berita Harian Jejak Kasus,Radar Bangsa, Buser Istana, Polhukum & Kriminal, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info. infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com – Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami.