Monday, September 22, 2014

Menjerat Pelaku Cyber Crime dengan UU KUHP No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Keterangan foto Gogle: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus 
Menjerat pelaku cyber crime secara substansi materiil perundang-undangan di Indonesia saat ini dapat dikatakan cukup lengkap. Penggunaan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dibilang paling komprehensif dalam menjerat pelaku cyber crime. Namun apakah hukum acara yang ada dalam UU ITE mempermudah dari sisi Penegak Hukum? Jawabannya memang relatif. Banyak Aparat Penegak Hukum (APH) mengeluhkan sulitnya beracara dengan menggunakan UU ITE ‘murni’, khususnya yang terkait proses penangkapan dan penyitaan barang bukti yang diatur dalam UU ITE. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, APH menggunakan alternatif undang-undang lain seperti Undang-Undang Telekomunikasi atau bahkan kembali ke delik konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tulisan ini mengulas bagaimana jika kita mencoba mengkonstruksikan cyber crime dengan delik yang ada dalam KUHP.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian berkembang menjadi cyber crime. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah cyber crime yakni;


1. KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime) Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri.


2. Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer. a. Sahetapy, tentang bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, karena tidak segampang itu menganggap kejahatan komputer berupa pencurian data sebagai suatu pencurian. Kalau dikatakan pencurian harus ada barang yang hilang. 


Sulitnya pembuktian dan kerugian besar yang mungkin terjadi melatarbelakangi pendapatnya yang mengatakan perlunya produk hukum baru untuk menangani kejahatan komputer agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan tidak meleset. b. J. Sudama Sastroandjojo, menghendaki perlu adanya ketentuan baru yang mengatur permasalahan tindak pidana komputer. Tindak pidana yang menyangkut komputer haruslah ditangani secara khusus, karena cara-caranya, lingkungan, waktu dan letak dalam melakukan kejahatan komputer adalah berbeda dengan tindak pidana lain.

Menjerat Pelaku Cyber Crime dengan KUHP
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang cyber crime masing bersifat global. Namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyber) dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, penulis mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu;


a. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian
b. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
c. Delik tentang pornografi
d. Delik tentang penipuan
e. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
f. Delik tentang penggelapan
g. Kejahatan terhadap ketertiban umum
h. Delik tentang penghinaan
i. Delik tentang pemalsuan surat
j. Ketentuan tentang pembocoran rahasia dan;
k. Delik tentang perjudian
a.d. a. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian Delik tentang pencurian dalam dunia maya termasuk salah satu delik yang paling populer diberitakan media masa. Pencurian disini tidak diartikan secara konvensional yakni tentang perbuatan mengambil barang secara nyata. Dalam kasus pencurian di Internet, barng yang dicuri yakni berupa data digital baik yang berisikan data transaksi keuangan milik orang lain maupun data yang menyangkut soft ware (program) ataupun data yang menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia.


Delik pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal 365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang pencurian di lingkungan keluarga.


Pasal 362 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, (misalnya listrik) dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. 


Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.

Namun dalam sistem pembuktian kita terutama yang menyangkut elemen penting dari alat bukti (Pasal 184 KUHAP ayat (1) huruf c) masih belum mengakui data komputer sebagai bagiannya karena sifatnya yang digital. Padahal dalam kasus cyber crime data elektronik sering kali menjadi barang bukti yang ada. Karenanya sangat realistis jika data elektronik dijadikan sebagai bagian dari alat bukti yang sah .
Pengertian “mengambil” pada computer related crime ialah mengambil dalam arti “meng-copy”, yaitu meng-copy atau merekam data atau program yang tersimpan di dalam suatu disket dan sejenisnya ke disket lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer sehingga data atau program yang asli masih utuh dan tidak berubah dalam posisi semula.


Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berpindah dari tempat asalnya; padahal dengan meng-copy, data asli masih tetap ada pada media penyimpan semula. Namun untuk kejahatan komputer (termasuk didalamnya cyber crime) di sini, pengertian mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri: sehingga perbuatan mengcopy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.

Dalam sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari informasi dan data di internet yang tidak bisa “diambil” oleh para pengguna internet . Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang / material berwujud saja, tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.

Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking dan carding erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan finansial seperti penyimpanan data kartu kredit, komputer-komputer di bank atau situs-situs belanja on-line yang ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si pelaku. Keuntungan ini dapat berupa keuntungan langsung (uang tunai) ataupun keuntungan yang didapat dari menjual data ke pihak ketiga (menjual data ke perusahaan pesaing).
Carding sendiri dalam versi POLRI meliputi : 


Menjerat Pelaku Cyber Crime dengan KUHP
1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing
2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet
3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet
4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet
5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dan lain-lain.)


Carding (pelakunya biasa disebut carder), adalah kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Pelaku tidak harus melakukan pencurian atau pemalsuan kartu kredit secara fisik, melainkan pelaku cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluarsanya saja .
a.d. b. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan, penghancuran barang.


Ketentuan tersebut sangat berkaitan erat dengan kejahatan yang hacking dan craking . Dalam kejahatan komputer (computer crime), perbuatan perusakan, penghancuran barang mempunyai pengertian suatu perbuatan yang dilakukan dengan suatu kesengajaan untuk merusak / menghancurkan media disket atau media penyimpan sejenis lainnya yang berisikan data atau program komputer sehingga akibat perbuatan tersebut data atau program yang dimaksud menjadi tidak berfungsi lagi dan pekerjaan-pekerjaan yang melalui proses komputer tidak dapat dilaksanakan . Sedangkan pada kejahatan mayantara (cyber crime) perbuatan perusakkan dan penghancuran barang ini tidak saja ditujukan untuk merusak / menghancurkan media disket atau media penyimpan sejenis lainnya melainkan dapat juga perbuatan merusak dan menghancurkan tersebut ditujukan terhadap suatu data, web site ataupun hompe page. Delik ini juga termasuk didalamnya perbuatan merusak barang-barang milik publik (Crime Againts Public Property).


Ketentuan mengenai perbuatan perusakan, penghancuran barang diatur dalam pasal 406-412 KUHP. Apabila kejahatan tersebut ditujukan pda sarana dan prasarana penerbangan diatur dalam pasal 479a-479h, 479m, dan 479p KUHP.


Pasal 406 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah


(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakan, membikin tidak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
Pengertian-pengertian dalam pasal 406 KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut :


1. Pengertian “menghancurkan” (vermielen)
Menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan sebagai merusak sama sekali sehingga suatu barang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.


2. Pengertian “merusakkan”
Merusakkan dimaksudkan sebagai memperlakukan suatu barang sedemikian rupa namun kurang dan membinasakan (beschacdingen). Contoh perbuatan merusak data atau program komputer yang terdapat di internet dengan cara menghapus data atau program, membuat cacat data atau program, menambahkan data baru ke dalam suatu situs (web) atau sejenisnya secara acak. Dengan kata lain, perbuatan tersebut mengacaukan isi media penyimpanannya.


3. Pengertian “membikin / membuat tidak dapat dipakai lagi”
Tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Kaitannya dengan kejahatan maya (cyber crime) adalah perbuatan yang dilakukan tersebut menyebebkan data atau program yang tersimpan dalam media penyimpan (data base) atau sejenisnya menjadi tidak dapat dimanfaatkan (tidak berguna lagi). Hal ini disebabkan oleh data atau program telah dirubah sebagian atau seluruhnya, atau dirusak pada suatu bagian atau seluruhnya, atau dihapus pada sebagian atau pada keseluruhannva.


4. Pengertian menghilangkan
Pengertian menghilangkan adalah membuat sehingga barang itu tidak ada lagi. Kaitannya dengan cyber crime ialah perbuatan menghilangkan atau menghapus data yang tersimpan pada data base (bisa juga tersimpan dalam suatu web) atau sejenisnya sehingga mengakibatkan semua atau sebagian dari data atau program menjadi hapus sama sekali.


Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai perbuatan “menghancurkan”, merusak, “membuat tidak dapat dipakai lagi” dan “menghilangkan” dapatlah disimpulkan bahwa makna dan perbuatan-perbuatan tersebut terdapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah / berkurang.


Perbuatan penghancuran atau perusakkan barang yag dilakukan cracker dengan kemampuan hackingnya bukanlah perbuatan yang bisa dilakukan oleh semua orang awam. Kemampuan tersebut dimiliki secara khusus oleh orang yang mempunyai keahlian dan kratifitas dalam memanfaatkan sistem, program, maupun jaringan. Motif untuk kejahatan ini sangat beragam yakni misalnya motif ekonomi, politik, pribadi atau motif kesenangan semata.
a.d. c. Ketentuan yang berkaitan dengan pornografi


Hadirnya media internet secara global menyebabkan siapa saja dapat untuk mengakses situs-situs yang tersedia secara mudah. Ketentuan tentang pornografi dalam dunia maya tidak saja hanya berupa tindak pidana penyebaran gambar-gambar yang dianggap tabu / porno untuk dipertontonkan kepada publik, melainkan juga dimanfaatkan sebagai media transaksi prostitusi secara online. Situs-situs porno tersebut juga menjual/menawarkan gambar-gambar bahkan cerita-cerita porno kepada setiap orang yang mengunjungi situs tersebut dengan pembayaran melalui transfer online. Kehadiran situs-situs porno jelas tidak sesuai dengan budaya Indonesia.


Delik yang berkaitan dengan pornografi diatur dalam Pasal 282 KUHP, yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan, gambaran atau benda, yang diketahui isinya dan melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkan ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannva atau menunjukkannya sebagai bisa didapat. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah.


(2) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau barangsiapa dengan maksud” untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikinnya, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskan, mengeluarkannva dan negeri atau mempunyai dalam persediaan, atau barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkan sebagai bisa didapat, diancam jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.


(3) Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.


Perbuatan-perbuatan yang diancam hukuman, baik dalam ayat (1) maupun ayat (2) dari pasal tersebut ada tiga macam, yakni :
a. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dengan terang-terangan tulisan dan sebagainya;


b. Membuat, memasukkan ke dalam negeri, mengirim langsung ke dalam negeri, mengirim langsung ke luar negeri, membawa ke luar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;


c. Dengan terang-terangan atau dengan sengaja menyiarkan suatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh didapat.
Arti “menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dengan terang-terangan” yakni;
Yang dapat disiarkan adalah misalnya; surat kabar, majalah, buku, surat selebaran atau lainnya, yang dibuat dalam jumlah banyak.


“Mempertunjukkan” berarti memperlihatkan kepada orang banyak.
“Menempelkan” berarti melekatkan disuatu tempat yang mudah diketahui oleh orang banyak.
Internet sendiri menurut hemat penulis termasuk klasifikasi tempat yang mudah diketehui oleh orang banyak dan termasuk sarana/tempat “penyiaran”.
a.d. d. Ketentuan yang berkaitan dengan penipuan
Perbuatan memanipulasi keterangan untuk mencari keuntungan melalui media internet dapat “ditafsirkan” sebagai perbuatan menyesatkan yang ada dalam delik penipuan seperti yang tertuang dalam pasal 378 KUHP dan pasal 379a KUHP apabila hal tersebut berkaitan dengan pembelian barang).


Pasal 378 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat. ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. 


Pasal 379a berbunyi : “

Barangsiapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun” Dengan menggunakan teknologi komputer yang didukung dengan media internet, sangat memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan penipuan dalam bentuk yang sangat canggih dan meyakinkan korban. Contoh dari perbuatan ini adalah seseorang yang dengan sengaja melakukan transaksi pada situs-situs belanja online secara fiktit atau seseorang yang melakukan penipuan dengan memanfaatkan sarana suatu situs/web bahkan melalui fasilitas e-mail dengan memberikan janji-janji palsu.

a.d. e. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
Penggunaan sarana jaringan melalui media internet di negara-negara dunia dewasa ini semakin berkembang, ibarat pemakaian internet itu seirama dengan penggunaan pesawat telpon. Kehadiran media internet tidak dapat disangkal dapat menunjang kerja dari komputer sehingga dapat mengolah data yang bersifat umum melalui suatu terminal system.


Apabila ada seorang asing hendak masuk ke sistem jaringan komputer tersebut tanpa ijin dari pemilik terminal ataupun penanggung jawab sistem jaringan komputer, maka perbuatan ini dikategorikan sebagai hacking. Kejahatan komputer jenis hacking atau cracking (apabila ia melakukan perusakkan atau gangguan) sangat berbahaya karena apabila seseorang berhasil masuk ke dalam sistem jaringan orang lain, maka ia akan mudah untuk mengubah ataupun mengganti data yang ada sebelumnya pada sistem jaringan.


Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian yakni biasa disebut Probing dan port scanning. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.


Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.


Ironisnya adalah berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. 


Bahkan saat ini banyak software-software yang menawarkan kemampuan untuk menjadi seorang cracker dengan mudah. Hanya dengan menjalankan sebuah fasilitas tertentu yang disediakan software tersebut, seseorang yang baru mengenal internet pun akan dengan mudah melakukan praktek perbuatan ini. Entah ini merupakan sebuah kemajuan bagi Ilmu pengetahuan atau justru sebaliknya.
Sekali cracker (sebutan untuk pelaku cracking) berhasil mengganggu suatu sistem komputer maka ia akan melakukan berbagai macam tindakan dan implikasi-implikasi hukum ditentukan oleh hal yang paling berkaitan dengan yang paling terkait dalam hal ini, la mungkin saja membaca dan menyalin informasi, yang kemungkinan sangat rahasia, atau ia mungkin pula menghapus atau mengubah informasi atau program-program yang tersimpan pada sistem komputer, atau ia barangkali hanya menambahkan sesuatu. 


Ada kemungkinan pula ia tergoda untuk mencuri uang atau memerintahkan komputer untuk mengirimkan barang kepadanya.

Perbuatan mengakses ke suatu sistem jaringan tanpa ijin tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam pidana berdasarkan pasal 167 KUHP dan pasal 551 KUHP.
Pasal 167 KUHP berbunyi :


(1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dulu sena bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.


(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan


(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dari Pasal 167 KUHP menurut Andi Hamzah ada beberapa hal yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kejahatan komputer, sepertia : 


1. Apakah komputer dapat disamakan dengan rumah, ruangan atau pekarangan tertutup. 

2. Berkaitan dengan cara masuk ke rumah atau ruangan tertutup, apakah test key atau pasword yang digunakan oleh seseorang untuk berusaha masuk ke dalam suatu sistem jaringan dapat dikategorikan sebagai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu. Pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah pasal 551 KUHP. Pasal 551 KUHP berbunyi : 

“Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah” 

Berkaitan dengan pasal di atas, ada beberapa hal yang tidak sesuai lagi untuk diterapkan dalam upaya penanganan kejahatan komputer jenis hacking dan cracking yaitu pidana denda yang sangat ringan (dapat mengganti pidana kurungan) padahal cracking dapat merugikan finansial yang tidak sedikit bahkan mampu melumpuhkan kegiatan dari pemilik suatu jaringan yang berhasil dimasuki oleh pelaku dan perbuatan hacking ini merupakan awal dari maraknya kejahatan-kejahatan tradisonal dengan sarana komputer dilakukan. Seperti pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain-lain. Sebagai contoh, 

Seseorang yang dapat masuk ke suatu jaringan komputer perusahaan akan dengan mudah melakukan transaksi fiktif yang la kehendaki atau melakukan perbuatan-perbuatan curang lainnya.
a.d. f. Ketentuan yang berkaitan dengan penggelapan


Penggelapan merupakan salah satu kejahatan konvensional yang juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana internet. Perbuatan penggelapan dengan memanfaatkan internet erat kaitannya dengan perbuatan memanipulasi data atau program pada suatu sistem jaringan komputer. Istilah memanipulasi data ini dikenal dengan sebutan The Trojan Horse yang mempunyai pengertian sebagai berikut :


“Suatu perbuatan yang bersifat mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, membuat data atau instruksi pada sebuah program menjadi tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi / kelompok”. The Trojan Horse saat ini dapat dimungkinkan dilakukan secara online (melalui sistem jaringan). Hal tersebut memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana penggelapan dengan sasaran sistem data base perusahaan-perusahaan maupun perbankkan yang menggunakan teknologi jaringan.


Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasa1 372 KUHP yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.


Pasal 374 KUHP berbunyi : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dipidana selama-lamanya lima tahun”. Apabila perbuatan penggelapan dengan sarana internet tersebut mendatangkan kerugian bagi keuangan negara, maka dapat diterapkan delik korupsi .
a.d. g. Kejahatan terhadap ketertiban umum


Karakter teknologi internet yang memungkinkan setiap orang (publik) dapat mengakses secara global kapan dan dimana saja suatu informasi, memungkinkan terjadinya kejahatan yang berkaitan dengan pernyataan seseorang atau pihak dimuka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghianatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia (pasal 154), dengan cara menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan sehingga kelihatan oleh umum tulisan atau gambar (pasal 155), perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan isi negara Republik Indonesia (pasal 156), terhadap atau antara beberapa golongan isi-negara Republik Indonesia (pasal 157), menghasut supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana atau melawan kuasa umum dengan kekerasan (pasal 160-161).


Pasal-pasal tersebut mengancam hukuman terhadap pelaku kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap ketertiban umum. Apabila kita meninjau kembali pasal 154, maka dapat kita lihat bahwa pasal tersebut termasuk pasal yang menuntut delik pers.
Bunyi pasal 154 tersebut yaitu :


“Barangsiapa menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghianatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia dipidana dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”.


Pelaku dalam tindak pidana ini memanfaatkan fungsi internet sebagai salah satu media publikasi yang disalahgunakan untuk kepentingan sendiri atau golongannya. Teknologi informasi tersebut saat ini sangat memungkinkan pihak-pihak (termasuk juga pers) melakukan delik ini. 


Penggunaan web site sebagai salah satu alat publikasi di internet tergolong sangat efektif. Bahkan dimasa mendatang bukan tidak mungkin fungsi publikasi dari internet akan menjadi mediator terpenting dari suatu informasi. Hal inilah yang kemudian mendorong pemanfaatan situs internet sebagai media perantara bagi terjadinya delik-delik yang telah disebutkan diatas.
a.d. h. Ketentuan yang berkaitan dengan delik penghinaan


Ketentuan tentang delik penghinaan dalam KUHP diatur mulai pasal 310 khususnya ayat (1) dan (2). Penghinaan dalam bab ini ada enam macam, yakni: menista (pasal 310 ayat 1), menista dengan surat (pasal 310 ayat 2), memfitnah (pasal 311), penghinaan ringan (pasal 315), mengadu secara memfitnah (317) dan menuduh secara memfitnah (318) .


Pasal 310 ayat (1) dan (2) berbunyi :
1. Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh ia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. 


2. Kalau hal itu terjadi dengan surat atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan maka karena bersalah mencemar orang dengan surat, si pembuat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
a.d. i. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pemalsuan surat Kemampuan komputer tidak hanya sebagai media untuk menyimpan dan mengolah data.


Kemampuan komputer juga dapat membuat gambar-gambar, foto-foto dengan hadirnya software-software seperti Corel Draw, Photo Paint, Microsoft Photo Editor dan lain sebagainya. Hadimya jenis-jenis software di atas tidak menutup kemungkinan terjadinya pemalsuan-pemalsuan surat berharga, apalagi ditambah dengan hadimya media internel di mana setiap orang yang mempunyai kemampuan khusus dapat men-download program-program yang berisikan data tentang surat berharga seperti kartu kredit bahkan memungkinkan dilakukannya pemalsuan identitas seperti, K.T.P, SIM, akte kelahiran, paspor dan lain sebagainya. bahwa pemalsuan yang dilakukan dengan sarana komputer sebagai data diddling mempunyai pengertian yakni suatu perbuatan yang mengubah data valid / sah dengan cara yang tidak sah dan dengan mengubah input / masukan data atau output / keluaran data.


Apabila dikaitkan dengan delik-delik yang ada dalam KUHP, maka data diddling dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenangnya memalsukan surat / pemalsuan surat. Data yang tersimpan dalam media external disk drive atau sejenisnya dapat disamakan dengan media surat / media tertulis asalkan data yang tersimpan tersebut dapat diwujudkan ke dalam bentuk tulisan / naskah. Dengan demikian si pelaku perbuatan pemalsuan data dengan sarana komputer dapat diancam dengari pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP.


Pasal 263 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak.


(2) Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian Surat menurut Pasal 263 adalah segala surat yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis dengan mesin tik dan lain-lain. Pengertian dan lain-lain ini memungkinkan surat otentik yang dibuat atau ditulis melalui proses komputer, sehingga data atau keterangan yang ada dalam media disket atau sejenisnya dapat dimasukkan ke dalam pengaman surat .
a.d. j. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan membocorkan suatu rahasia.


Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan membocorkan rahasia negara (termasuk didalamnya perbuatan dengan menggunakan sarana internet) diatur dalam pasa1 112, 113 KUHP dan Pasa1 114 KUHP serta perbuatan membocorkan rahasia perusahaan yang diatur dalam Pasa1 322 KUHP dan Pasa1 323 KUHP


Pasa1 1l2 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat atau berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.


Pasal ini merupakan ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan pembocoran rahasia negara. Kaitannya dengan kejahatan komputer ialah bahwa dengan pemanfaatan komputer pembukaan rahasia negara dapat dilakukan kepada pihak yang tidak berwenang untuk menerima rahasia tersebut. Untuk masuk ke dalam suatu terminal yang berisikan rahasia negara memang dibutuhkan suatu keahlian khusus tetapi bukan berarti hal yang tidak mungkin dapat dilakukan karena basis data pemerintah saat ini banyak yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam layanan e-goverment. Unsur kesengajaan pada pasal1 ini diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pasa1 113 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang lain, yang tidak berwenang mengetahui surat-surat, peta-peta, rencana-rencana atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau isinya, bentuknya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


2. Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah atau pengetahuannya tentang itu karena pencahariannya, pidana dapat ditambah sepertiga.


Pasal 114 KUHP berbunyi : “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum (atau) tidak berwenang mengetahui diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.


Sedangkan perbuatan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikategorikan sebagai kejahatan membuka rahasia, sehingga si pelaku dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP Pasal 323 KUHP.


Pasal 322 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencahariannya. baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda sembilan ribu rupiah.


(2) Kalau kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323 KUHP berbunyi :


(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah;


(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu Perkembangan teknologi informasi bagi kegiatan suatu perusahaan seperti menyimpan surat-surat, atau menyimpan benda-benda rahasia perusahaan ke dalam data base / storage yang berupa sebuah data adalah suatu sisi positif dari kehadiran teknologi informasi itu sendiri. Suatu data dapat juga mengenai organisasi atau produksi mengenai metode bahan baku dan sebagainya, angka produksi dan sebagainya. Tetapi manakala data ini jatuh ke pihak ketiga yang tidak berwenang untuk menerima, mengetahui atau mendapatkannya maka hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan kelangsungan dari perusahaan yang bersangkutan.


Menurut Yusuf Randy perbuatan membocorkan rahasia negara dan perusahaan melalui sarana komputer dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 KUHP, 113 KUHP, 113 KUHP dan Pasal 114 KUHP serta Pasal 322 KUHP dan Pasal 323 KUHP dapat disebut sebagai data leakage / kebocoran data.


Adapun yang dimaksud dengan kebocoran data adalah suatu pembocoran data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab.
a.d. k. Delik tentang perjudian


Dalam dunia maya, perjudian tergolong komunitas komersil terbesar. Pada umumnya metode perjudian yang digunakan cenderung klasik yakni dengan mempertaruhkan atau sekedar mencoba peruntungan dengan jalan mengikuti intruksi model perjudian yang telah ditentukan. Ada puluhan ribu lebih situs-situs di internet yang menyediakan fasilitas perjudian dari yang model klasik yang hanya memainkan fungsi tombol keyboard sampai yang sangat canggih yang menggunakan pemikiran matang dan perhitungan-perhitungan adu keberuntungan. 


Modus ini menjanjikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Tidak diperlukan lagi perizinan-perizinan khusus untuk membuat sebuah usaha perjudian via internet. Cukup dengan bermodalkan sebuah web dengan fasilitas perjudian menarik, setiap orang dapat memiliki ‘rumah perjudian’ di internet.
Ketentuan tentang perjudian dalam KUHP diatur dalam pasal 303 dan 303 bis.
Bunyi pasal 303 adalah:


[1] Diancam dengan pidana paling lama delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin; [berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974, jumlah pidana penjara telah diubah menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah]


1. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;


2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataun dipenuhinya sesuatu tata cara;


3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.


[2] Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariannya itu. 


[3] Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Bunyi Pasal 303 bis adalah: [1] Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah;

1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303; 


2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang. [2] Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. [pasal 303 bis ini diambil dari pasal 542 dengan beberapa perubahan berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Syirik Itu Sesat' Dan Menyekutuhkan ALLAH SWT Oleh: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus

Simak: Suasana di Alam Barzakh


Adapun peristiwa di alam kubur atau di alam barzakh bermula apabila seseorang itu telah mati dan kemudiannya dimasukkan ke dalam kubur. Di alam kubur itulah seseorang itu dikatakan berada di alam barzakh. Barzakh ialah dinding pemisah di antara dua alam yang akan dialami oleh setiap manusia iaitu di antara alam dunia dengan alam akhirat. Setelah seseorang itu mati, dia akan kembali ke alam akhirat tetapi sebelum menempuh alam akhirat, dia akan berada di alam barzakh terlebih dahulu. Alam akhirat yang sebenarnya ialah alam Mahsyar iaitu setelah berlaku kiamat yang seterusnya manusia akan menuju ke syurga atau ke neraka. Jadi, alam barzakh ialah tempat seseorang itu akan menunggu setelah dia mati sebelum dia dibangkitkan semula oleh Allah SWT di hari kiamat nanti.

Apabila seseorang itu mati, dia akan ditanamkan. Ada setengah-setengahnya dibakar, namun hakikamya adalah ditanam juga dan tetap menuju ke alam barzakh juga. Bagi umat Islam, setiap yang telah mati adalah ditanam. Begitu juga sebahagian dari orang-orang kafir. Dan apabila seorang itu telah ditanam atau dikebuminkan, mana-mana yang mempercayai talqin akan membacakan talqin ke atasnya tetapi mana-mana yang tidak mempercayai talqin, mereka yang menghantarkan seseorang yang telah mati itu ke kubur akan pulang, tidak kira sama ada dia suaminya atau anaknya atau isterinya atau siapa saja. Tidak ada siapa yang mahu menunggu lama-lama di atas kubur tadi. Maka akan tinggallah seseorang yang telah mati itu tadi berseorang diri di dalam kubur yang sempit lagi gelap gulita itu.


Menurut satu riwayat hadis Rasulullah SAW, kibaran pakaian orang-orang yang hidup di atas kubur ketika meninggalkan kubur si mati setelah upacara pengkebumian selesai, dapat didengar oleh mayat yang terkujur di dalam tanah itu. Dan setelah beberapa langkah mereka meninggalkan mayat orang yang telah dikebumikan tadi, Allah SWT meniupkan semula roh si mati tadi ke dalam jasadnya. Ketika itu, mayat tadi pun terkejut dan bingkas bangun. Ada satu riwayat dari Syeikh Ibnu Hajar Haitami, roh yang dikembalikan oleh Allah SWT kepada mayat itu hanya kepada sebahagian badannya saja iaitu dari punggung ke atas.


Kemudian, setelah roh ditiupkan semula oleh Allah SWT kepada si mayat, dia pun hidup semula. Ketika itu datanglah dua orang malaikat yang bernama Mungkar dan Nakir untuk menyoal si mayat tadi. Adapun Mungkar dan Nakir ini akan hadir kepada setiap yang mati sama ada dia mukmin atau kafir, sama ada mukmin yang ahli syurga atau pun mukmin yang derhaka, yang munafik, yang musyrik dan sebagainya. 


Dan Mungkar dan Nakir ini ialah dua orang malaikat yang tidak siapa pun pernah melihat rupanya, walaupun Rasulullah SAW. Dengan sebab itu, tidak siapa pun kenal dan tahu akan kedua malaikat ini. Sebab itulah mereka berdua dinamakan Mungkar dan Nakir. Walau bagaimana pun keadaan kedua orang malaikat ini dapat digambarkan juga oleh ulama-ulama yang jiwa mereka siici dan bersih yang mana mereka itu sentiasa dalam pimpinan Allah SWT. Walau pun kedua malaikat malaikat Mungkar dan Nakir tidak pernah dilihat oleh sesiapa pun, tidak seperti malaikat- malaikat lain umpamanya Jibril dan Mikail yang mana kedua mereka itu pernah dilihat oleh Rasulullah malah Jibril adalah yang selalu bertemu dengan Rasulullah sama ada dalam rupanya yang asal mahupun dalam rupa menyamar, namun ada riwayat-riwayat hadis yang menggambarkan keadaan Mungkar dan Nakir itu.

Di dalam satu riwayat hadis menceritakan bahawa muka Mungkar dan Nakir ini adalah amat hitam dan legam lagi kebiru-biruan. Mukanya itu adalah terlalu besar dan lebar. Selain dari itu, jasadnya juga adalah hitam legam serta kebiru-biruan. Mata Mungkar dan Nangkir ini adalah merah menyala seperti sebiji periuk tembaga. Di dalam satu riwayat lain, mata Mungkar dan Nakir itu dikatakan seperti kilat yang menyambar, bersinar-sinar lagi tajam. Begitu juga keadaan matanya hinggakan tidak ada siapa pun yang boleh menatap matanya itu.


Suara kedua malaikat itu adalah seperti guruh halilintar yang membelah langit malah lebih dahsyat dari itu lagi. Kemudian, apabila malaikat ini bersuara ketika menyoal si mati dari golongan orang-orang yang mukin tetapi derhaka kepada Allah seperti orang yang mengaku mukmin tetapi tidak sembahyang, tidak puasa, tidak bersedekah, tidak naik haji bila cukup syarat, tidak mahu menunaikan perintah-perintah Tuhan malah melakukan larangan-larangan Tuhan seperti minum arak, main judi, bergaul bebas, berzina, mendedah aurat dan lain-lainnya dan juga bersuara kepada orang-orang munafik, orang kafir serta orang-orang musyrik, keluar dai mulut kedua malaikal itu suatu api yang menyambar dan membakar mayat-mayat tadi.


Coba kita bayangkan keadaan mayat yang keseorangan diri di dalam alam kubur atau alam barzakh tadi, tiada teman dan taulan, tiada sanak saudara, tiada pangkat dan darjat dan sebagainya. Semua itu sudah tinggal di dunia dan yang akan mengiring mayat ke dalam kubur hanyalah amal soleh yang akan menjadi pembela di dalam segala perbicaraan. Kalau ada amal soleh, maka akan terselamatlah kita di dalam persoalan-persoalan kedua malaikat tadi tetapi kalaulah amal tholeh saja yang mengiring atau amal jahat, maka akan musnahlah si mayat. Dalam keadaan demikian terpekik terlolonglah si mayat seorang diri, tidak ada siapa yang tahu dan tidak ada siapa yang mendengarnya.


Dalam kita membayangkan keadaan mayat di dalam kubur tadi, janganlah kita bayangkan keadaan seperti lubang kubur yang kita korek pada ketika hendak menanamkan mayat. Alam barzakh atau alam kubur, bukanlah seperti liang lahad yang kita korek untuk kita tanamkan si mayat. Ia adalah satu alam yang lain, yang terpisah dari alam nyata ini. Lubang kubur yang kita korek tadi hanya tempat kita hendak menyimpan mayat. Ia masih di alam nyata iaitu di muka bumi.


Pendek kata, kalau kita korek semula lubang kubur tadi, kita tetap dapat melihat mayat yang kita tanamkan, terbujur baring dengan dibaham oleh ulat-ulat dan cacing hingga seluruh tulang dan daging reput menjadi tanah. Oleh yang demikian, bukan itu yang sebenarnya berlaku kepada si mayat di alam kubur. 


Yang sebenarnya berlaku ialah, mereka sudah berpindah ke alam barzakh sambil menunggu hari Pembicaraan di padang Yaumal Mahsyar nanti. Jadi, di alam barzakh tempat setiap orang yang sudah mati itu menunggu itulah, mereka masing-masing akan bertemu dengan malaikat Mungkar dan Nakir yang keadaan mereka berdua itu seperti yang digambarkan di atas tadi. Seterusnya, di tangan mereka terdapat pemukul daripada besi atau cemeti besi yang mana pemukul mereka itu kalau digunakan untuk memukul bukit-bukit dan gunung di dunia ini, akan hancur luluh semuanya. Kalaulah gunung-ganang dan bukit bukau yang begitu kuat boleh hancur berderai, bayangkanlah pemukul yang sama itu digunakan kepada jasad si mati yang lemah longlai itu. 

Apakah daya upaya si mayat tadi untuk mempertahankan dirinya. Tidak ada daya upaya. Cemeti besi yang begitu dahsyat yang menurut satu riwayat lain, kalau berhimpun seluruh umat yang melontar Jumrah di Mina sekali pun cemeti itu tidak terdaya untuk dipikul, tetap akan menghempap ke jasad si mayat yang lemah dan kerdil tadi.
Cobalah kita bayangkan azabnya penderitaan si mayat bila dilibas oleh cemeti besi yang dibawa oleh Mungkar dan Nakir. Kalau kita mati dengan membawa amal tholeh, amal jahat, amal perbuatan yang sentiasa derhaka kepada Allah SWT, kita tidak akan dapat lepas daripada berhadapan dengan kedua malaikat Mungkar dan Nakir. Setiap mukallaf iaitu yang akil lagi baligh, kalau tidak melaksanakan segala suruhan Tuhan dan menjauhkan segala laranganNya, azab yang didatangkan oleh kedua Mungkar dan Nakir akan menimpa dirinya. 

Orang-orang yang derhaka kepada Allah SWT, tidak mengerjakan suruhanNya dan tidak menjauhkan laranganNya, dia tidak boleh menjawab soalan-soalan yang dikemukakan oleh kedua malaikat tadi. Setiap persoalan yang tidak boleh dijawab, kedua malaikat tadi akan menjalankan penyeksaannya tanpa belas kasihan. Sekali pukul, akan hancur seluruh jasad si mayat dan sakitnya terasa hingga ke hati. Kemudian, jasad itu akan bercantum semula kerana di alam akhirat seseorang tidak akan mati lagi. Apabila bercantum semula jasad si mati, pemukul besi Mungkar dan Nakir akan melibas lagi ke dirinya. 

Dan begitulah seterusnya penyeksaan ini berlaku hingga ke hari kiamat iaitu ketika semua manusia dibangkitkan kembali oleh Allah SWT dengan tiupan sangkakala yang kedua. Sebab itulah, kita hendaklah memikirkan dan menghayati kebenaran ini dengan sungguh-sungguhnya hingga terasa gerun dan gentar untuk berhadapan dengan peristiwa di alam kubur kelak. Persoalan-persoalan yang dihadapkan oleh Mungkar dan Nakir kepada kita adalah merupakan persoalan Ketuhanan, Keimanan dan Keyakinan. 

Hal-hal yang demikian, termasuk yang kita pelajari ini, hendaklah kita fahami dan kita hayati sungguh-sungguh serta kita laksanakan di dalam kehidupan kita semasa kita boleh lagi menyedut udara Allah di dunia ini, semasa kita masih lagi boleh makan sup ayam, makan sate dan sebagainya. Kalau hala-hala yang bersangkutan dengan Ketuhanan dan Keimanan dapat kiga hayati dan kita amalkan sungguh-sungguh dan dapat menjadi pegangan dan keyakinan kita hingga di saat kita berhadapan dengan sakaiatul maut, kita akan terlepas dari azab Mungkar dan Nakir, walaupun kita akan berhadapan dengan keduanya, dengan menyaksikan tongkat besi mereka, suara mereka yang begitu hebat dan dahsyat dan sebagainya. Namun, kita tetap tenang tanpa takut dan gentar.

Malah bagi mukmin yang sejati, mukmin yang taat menjalankan setiap perintah Tuhan, mukmin yang ketika di dunia mengerjakan amal-amal soieh serta amal- amal yang akan dinilai Tuhan sebagai amal yang layak diberi ganjaran pahala, ketika kedua Mungkar dan Nangkir datang bertanyakan diri, mereka akan berkata-kata dengan suara yang lemah lembut walaupun rupanya begitu hebat dan gagah tadi. Walau pun rupa mereka begitu mengerikan, tetapi kerana mereka bersuara dengan lemah lembut, sedikit pun tidak mendatangkan gentar dan khuatir kepada mayat mukmin yang soleh tadi. 


Bila kedua Mungkir dan Nakir bertanya kepada mayat mukmin yang soleh tadi, setiap soalannya dapat dijawab. Semua persoalan yang di- kemukakan seperti yang kita dengar melalui pembacaan talqin seperti, “Siapa Tuhan kamu?” “Siapa penghulu kamu?” “Apa agama kamu?” “Siapa imam kamu?” dan sebagainya, semua itu dapat kita jawab dengan lancar dan dengan lidah yang fasih. Inilah yang berlaku kepada orang mukmin yang sejati.

Sebaliknya, orang mukmin yang derhaka, mukmin yang mati membawa amal-amal jahat, mukmin yang mati membawa hati yang kotor yang berselaput dengan sifat riak, sombong, takabur, hasad dengki, gila dunia, kedekut, bakhil, pemarah, pembengis dan lain-lain sifat keji, dia tidak akan dapat menjawab persoalan-persoalan yang walaupun nampaknya mudah saja. Persoalan seperti “Siapa Tuhan kamu?” tentu nampaknya mudah saja dijawab kerana mungkin di dunia kita telah menyebut nama Tuhan di dalam wirid zikir jutaan kali. 


Tetapi oleh kerana kita mati dengan ntembawa amal jahat, amal yang derhaka kepada Tuhan, amal yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT sama ada yang Iahir mahupun yang batin, persoalan yang mudah seperti “Siapa Tuhan kamu?” tidak akan dapat dijawab. Allah SWT tidak mengizinkan orang-orang yang derhaka, ingkar dan mungkar menyebut namaNya ketika di akhirat nanti. Allah tidak akan mengizinkan orang yang mengaku dirinya Islam tetapi tidak taat kepada suruhan yang terkandung di dalam ajaran Islam menyebut namaNya ketika di akhirat nanti Allah akan kunci mati mulutnya.

Begitu juga. dia tidak akan dapat menjawab penanyaan. “Siapa penghulu kamu?” dengan mengatakan “Muhammad nabi aku” kerana di dunia dia tidak menjalankan disunnahkan oleh Rasul. Walaupun di dunia dia menyambut hari keputeraan Rasul, telah membaca sejarah Rasul dan sebagainya, tetapi kerana dia tidak ikut sunnah Rasul. tindak tanduknya setiap hari tidak sesuai dengan apa yang Rasul suruh dan apa yang Rasul larang, maka di akhirat nanti dia tidak boleh menyebut Muhammad itu pesuruh Allah nabi yang menjadi ikutan kita.


Begitu juga, orang mukmin yang derhaka kepada Allah, dia tidak boleh menjawab soaian “Siapa imam kamu?” Soalan ini nampaknya rnudah tetapi bukan mudah bagi mukmin yang derhaka kerana dia tidak faham maksud imam di sini. Imam yang dimaksudkan ialah Al Quran. Dia nanti tidak boleh menyebut Al Quran kerana di dunia dia hanya tahu apa itu Al Quran tetapi hidupnya tidak disuluh dengan Al Quran. Kehendak Al Quran tidak diikuti sepenuhnya. Boleh jadi kita ikul setengah darinya tetapi yang setengah lagi kita tidak ikut. 


Kerana ini, orang yang demikian tidak akan dapat menjawab “Al Quran itu imamku”. Malah orang yang demikian, Allah sebut di dalam Al Quran, maksudnya: Apakah kamu beriman dengan sebahagian daripada kitab (iaitu Al-Quran) dan kufur dengan sebahagian yang lain (iaitu engkar). Tidaklah ada balasannya bagi orang yang berbuat demikian melainkan hina hidupnya di dunia dan di akhirat dia akan dikembalikan kepada azab yang amat dahsyat. Allah tidak sekali-kali lalai daripada apa yang kamu buat”

Dan bagitu jugalah dengan soalan-soalan yang lain, walaupun nampaknya mudah tetapi bagi orang-orang yang durhaka kepada Allah, lidahnya kelu dan Allah kunci mati mulutnya hingga tidak boleh berkata apa-apa lagi. Mungkar dan nangkir akan mengazabnya dengan azab yang amat dahsyat.
Sebaliknya, bagi orang mukmin yang soleh, yang taat kepada perintah Allah dan Rasul yang mengatur setiap aspek kehidupannya mengikut Al-Quran dan Sunnah dari aspek yang sekecil-kecilnya hinggalah ke aspek yang sebesar-besamya, mereka-mereka ini dapat menjawab dengan mudah setiap soalan yang ditanya oleh Mungkar dan Nakir. 


Apabila semua soalan itu telah dijawab, maka malaikat Mungkar dan Nakir pun mempersilakan mayat tadi berehat di satu kawasan yang sangat luas. Kemudian malaikal pun berkala, “Tidurlah kamu di sini sebagai tidur pengantin”. Yang dimaksudkan ialah tidur yang penuh dengan keindahan dan keseronokan yang dinikmati di alam barzakh bagi orang mukmin soleh adalah lebih dari keindahan malam pengantin. Nikmat-nikmat kehidupan di dalam Syurga Allah hantarkan melalui malaikat-malaikat untuk mereka.

Bagi orang-orang munafik dan orang kafir serta mukmin yang derhaka pula, malaikat-malaikat Mungkar dan Nakir akan berkata dengan mereka dengan muka yang menggerunkan serta dengan suara yang kasar hingga si mayat terketar-ketar dan takut. Kehidupan mereka ini di alam barzakh sentiasa penuh dengan ketakutan yang tidak terhingga. Kepada siapa pun dia tidak boleh meminta pertolongan sama ada kepada sanak-saudara, sahabat handai ataupun kepada anak isteri. Masing-masing tidak boleh mendengar jerit-pekik si mayat tadi. Yang mendengar hanyalah binatang-binatang seperti ayam itik, kambing, lembu dan sebagainya.


Adapun azab dan derita yang diberikan kepada orang-orang kafir, orang munafik dan orang-orang mukmin yang derhaka akan berterusan hingga ke hari Qiamat. Cuma bagi orang mukmin yang derhaka kerana dia mati membawa iman, azab yang diterimanya sekali-sekala Allah rehatkan juga. Walaupun azabnya berlaku hingga ke hari Qiamat, tetapi ada ketika-ketikanya orang-orang mukmin yang derhaka itu direhatkan iaitu bila datang malam Jumaat dan bila datang bulan Ramadhan. 


Selain dari itu, mukmin yang derhaka ini akan juga mendapat keringanan azab apabila kaum keluarga atau sanak-saudara serta anak isteri di dunia yang masih hidup ingat kepada si mati dan mengirimkan doa serta sedekah jariah yang pahalanya dikasadkan atau disedekahkan kepada si mati. Malah, kalau kiriman yang sepenuhnya diperolehi oleh si mati daripada mereka-mereka yang masih hidup terutamanya dari anak-anak yang soleh, kemungkinan azab atau siksa yang diterima akan diberhentikan terus. Inilah peluang yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang-orang yang mati sebelum hari Qiamat iaitu peluang untuk mereka singgah dan berihat di alam barzakh di samping boleh menerima kiriman-kiriman pahala dari mereka-mereka yang masih hidup terutamanya dari waris-waris si mati.

Doa, wirid zikir, baca Al Quran, sedekah tahlil, Yasin dan sebagainya, kecuali amal-amal yang fardhu, semuanya itu boleh dikirimkan kepada mereka-mereka yang telah mati lebih dahulu dengan mengkasadkan atau meniatkan pahalanya disedekahkan kepada mereka. Mereka akan dilonggarkan daripada azab yang diterima dan kalau pahala yang sepenuh diterima, boleh jadi azab yang diterima itu dihentikan langsung. 

Jadi, sebagai anak atau sebagai isteri atau sebagai suami yang sanak saudara masing-masing telah kembali ke alam barzakh terlebih dahulu, eloklah meniatkan amal-amal bakti yang bukan fardhu agar pahalanya disedekahkan kepada mereka. Malah bukan saja kita sedekahkan pahalanya kepada sanak saudara kita yang lelah meninggal lebih dahulu, kita juga meniatkan sedekahnya kepada seluruh orang mukmin lelaki dan perempuan.

Sebenarnya, dengan kita mengkasadkan atau meniatkan pahala amal soleh kita kepada orang-orang mukimun yang telah mati lebih dahulu, kita masih lagi mendapat pahalanya. Janganlah kita khuatirkan yang kalau kita sedekahkan pahala amal kita itu kepada sanak saudara serta seluruh orang mukmin yang telah mati, kita tidak mendapal apa-apa pahala lagi. 


Sebenar, kita tetap juga menerima pahalanya disamping kita dinilai oleh Allah sebagai orang yang tidak kedekut dengan pahala dan kedekut dengan amal. Kita boleh bersikap tamakkan pahala atau mengaut sebanyak pahala yang boleh tetapi kita tidak boleh kedekut dengannya. Hendaklah kita dedahkan kepada siapa saja yang sudah mati sama ada mereka orang soleh ataupun orang yang derhaka.

Seterusnya, selain dari siksa-siksa yang diterima oleh seseorang yang telah mati dalam keadaan derhaka kepada Allah SWT seperti yang kita sebutkan tadi, ada lagi siksa-siksa yang berbagai-bagai jenis yang juga akan diterima oleh si mati. 


Di antaranya ialah sepertimana kata Rasulullah di dalam sebuah hadisnya yang diriwayatkan oleh Abi Said AL Qudri, katanya, “Aku dengar Rasulullah SAW bersabda, (maksudnya). Terjemahan : Allah SWT telah mengirimkan kepada orang-orang kafir (termasuk juga orang-orang munafik dan orang mukmin derhaka) 99 ekor ular yang besar-besar dan ular-ular itu akan menggigit dan mengetit dengan amat bisanya ke atas mayat itu hingga ke hari Qiamat. Jika sesekor dari ular itu datang ke atas muka bumi lalu menghembuskan nafasnya yang bisa itu ke muka bumi ini, nescaya tidak ada satupun yang akan tumbuh di muka bumi ini.

Begitulah dahsyatnya siksa yang akan diterima oleh orang-orang munafik, orang-orang kafir serta orang-orang mukmin yang derhaka ketika berada di alam kubur. Bukan saja ular-ular itu besar dan meng- gerunkan, malah ia akan mengetit dan menggigit dengan gigitan yang berbisa sekali. Diibaratkan bahawa kalau hembusan nafasnya yang bisa itu ditiup ke muka bumi, nescaya tidak ada satu tumbuhan pun yang dapat hidup di muka bumi ini.


Lagi satu siksa yang diterima oleh mayat yang derhaka kepada Allah di dalam kubur ialah siksa himpitan kubur. Kubur yang sempit itu akan menghimpit mayat hingga berselisih tulang-tulang rusuk. Kubur akan menghimpit si mayat apabila dia tidak dapat menjawab soalan- soalan yang ditanya oleh malaikat Mungkar dan Nakir. Selain dari itu, azab yang akan diterima oleh si mayat di alam kubur ialah azab yang didatangkan oleh malaikat ketika salah satu dari pintu neraka dibukakan. Api dari pintu neraka itu akan menyembur dan menuju ke alam bareah tempat mayat itu disiksa. 


Jadi, di alam barzakh lagi, manusia sudah menerima sebahagian kecil daripada azab api neraka. Sepertimana yang telah kita sebutkan, bagi orang-orang mukmin yang sejati atau orang-orang mukmin yang soleh, dia terlepas dari sebarang siksa kubur hatta malaikat Mungkar dan Nakir yang begitu ganas dan garang pun menjadi lemah lembut dengan mereka. Bagi mereka, alam barzakh ialah tempat mereka berehat dengan penuh keindahan dan kenikmatan. Allah datangkan untuk mereka nikmat-nikmat yang banyak sepertimana nikmat di dalam Syurga. 

Setengah daripada nikmat untuk mereka ialah Allah perluaskan kubur mereka hingga 70 hasta lebar. Dan kemudian Allah panjangkan kubur itu sehingga 70 hasta panjang. Maka berehatlah si mayat di dalam rumahnya yang begitu lebar dan luas sehingga ke hari qiamat.
Setelah Allah perluas dan Allah perpanjangkan kubur orang soleh, Allah bukakan salah satu daripada pintu Syurga. 


Maka mengalirlah sebahagian daripada nikmat Syurga termasuk makanan yang ]azat-lazat, rasa keseronokan dan keindahan yang tidak terkira dan lain-lain nikmat Syurga. Cuma ulama-ulama tidak pernah menyebut tentang nikmat bidadari Syurga bagi mereka yang berehat di alam barzakh. Begitu juga, di alam barzakh tidak ada pelayan-pelayan sepertimana yang terdapat di dalam Syurga. Ertinya, di alam barzakh, masing-masing adalah bersendiri sahaja. Walau pun bersendirian, tetapi dia masih seronok dan gembira. 

Hidupnya di alam barzakh penuh bergemerlapan, diterangi oleh cahaya-cahaya dan suasana Syurga. Cahaya yang meneranginya di alam kubur adalah dari lampur yang cantik dan mdah, memberikan dia rasa yang nyaman tidak panas dan tidak juga sejuk.

Kemudian Allah datangkan kepadanya salah satu daripada pohon syurga. Maka adalah baginya buah-buahan yang lazat-lazat di samping ada air yang mengalir. Yang demikian, kata ulamak, jadilah suasana di alam barzakh bagi orang-orang mukmin yang soleh seperti suasana malam bulan pumama setiap saat dan ketika sehinggalah dia dihimpunkan di padang Yauma Mahsyar kelak.


Demikianlah serba sedikit gambaran terhadap peristiwa-peristiwa yang berlaku kepada manusia di alam barzakh atau di dalam kubur sama ada yang telah berlaku iaitu bagi mereka-mereka yang telah mati lebih dahulu dari kita ataupun yang akan berlaku ke atas kita-kita semua apabila kita mati kelak. Dan pada masa ini, peristiwa-peristiwa itu sedang menimpa mereka-mereka yang berada di alam barzakh. Khususnya bagi orang-orang munafik dan orang-orang kafir, mereka ini sedang menerima siksa dan az.ab yang tidak henti-hentinya.


Begitu juga bagi bagi orang-orang mukmin yang derhaka, irigkar dan mungkar terhadap perintah-perintah Allah yang ketika di dunia dulu mengakui Islam tidak mahu hidup menurut yang dikehendaki oleh Islam tetapi sebaliknya lebih suka hidup menurut cara-cara yang lain dari Islam seperti cara orang Yahudi, cara orang Nasrani, cara orang barat, cara orang timur dan sebagainya, maka bagi mereka ini juga kini sedang menerima azab siksa kubur yang keadaannya adalah seperti azab di dalam neraka Allah.


Cuma, bagi orang mukmin yang sebenar-benarnya iaitu orang mukmin yang taat mengerjakan perintah Allah, membuat perkara yang disuruh sama ada yang fardhu mahupun yang sunat dan meninggalkan perkara yang dilarang dan yang diharamkan oleh Allah SWT, sama ada yang haram ataupun mereka yang makruh, bagi mereka ini alam barzakh ataupun alam kubur adalah tempat mereka berehat dan tempat mereka menenangkan hati. Kini mereka sedang menikmati sebahagian daripada nikmat-nikmat Syurga yang Allah anugerahkan kepada mereka.


Kita yang masih hidup ini hendaklah menjadikan cerita-cerita yang diriwayatkan dari hadis-hadis sahih Rasulullah SAW ini mengenai peristiwa alam kubur sebagai satu pengajaran yang wajib kita pegang dan kita yakini supaya kita dapat mengatur langkah-langkah yang wajar bagi mengelakkan diri kita daripada siksa dan azab di alam barzakh. Caranya ialah dengan benar-benar menyusun dan mengatur setiap aspek kehidupan ini mengikut yang dikehendaki oleh ajaran Islam, 


Ajaran Allah dan Rasul serta ajaran Al Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Sama ada dalam kita mengatur diri kita, dalam kita mengatur rumah-tangga kita, dalam kita mengatur anak isteri kita,”dalam kita mengatur usaha ikhtiar kita, dalam kita mencari rezki, mencari ilmu pengetahuan dan lain-lainnya, semuanya itu hendaklah mengikut yang dikehendaki oleh Al Quran dan sunnah. Setiap aspek kehidupan kita itu mestilah menurut ajaran Islam, barulah kita akan terselamat di akhirat nanti.

Kemudian, satu peristiwa lagi yang berlaku kepada semua manusia di alam barzakh ialah ketika telah tamat riwayat alam zahir ini ataupun alam dunia ini. Ketika itu, Allah akan perintahkan kepada malaikat bernama Israfil untuk meniup Sangkakala yang pertama yang akan mematikan seluruh isi langit dan isi bumi dengan kematian yang amat mengejut. 


Datangnya tiupan Sangkakala yang pertama mi amat menakutkan setiap yang masih hidup hingga ke saat itu kerana bunyinya yang amat dahsyat yang tidak pemah didengar oleh setiap makhluk selama itu. Tidak satu pun makhluk yang bernyawa dapat terselamat. Semuanya akan mati termasuklah iblis dan syaitan yang sentiasa mengajak dan menarik manusia melakukan maksiat.
Jadi, riwayat iblis yang engkar dan derhaka kepada Allah SWT, yang bersumpah untuk memusnahkan manusia dan meminta agar dipanjangkan umurnya, berakhir dcngan tiupan Sangkakala yang pertama ini. Riwayat kejahalan iblis sepertimana yang kita ketahui bermula dari nenek moyang kila Nabi Adam AS dan isterinya Siti Hawa. Iblis dapat masuk ke dalam Syurga dan menghasut isteri Nabi Adam melakukan satu kesalahan hingga menyebabkan mercka disingkir keluar dari Syurga ke alam dunia yang hina dina ini. 

Perbuatan iblis telah menyebabkan Nabi Adam dan isterinya terpisah selama lebih kurang 40 tahun di atas bumi yang tandus dan gersang sehinggalah mereka bertemua kembali di Padang Aralah. Cuma, apa yang berlaku kepada Nabi Adam dan isterinya adalah hikmah besar kepada umat-umat yang akan terjadi sclepas dari itu. Perlakuan Nabi Adam dan isterinya yang bertemua di Padang Arafah telah menjadi syariat kepada setiap umat Islam selepas itu supaya berhimpun di Padang Arafah pada hari 9 zulhijjah.

Daripada penipuan iblis buat pertama kali yang berlaku kepada Nabi Adam dan isterinya itu, seterusnya berlakulah penipuan-penipuan yang lain kepada umat manusia hinggalah ke saat tiupan Sangkakala yang pertama tadi. Telah ramailah manusia yang tertipu dan terjebak ke dalam perangkap jahat iblis dan syaitan. 


Terlalu ramailah manusia yang berjaya ditipu dan dihasut oleh iblis serta anak-anak buahnya yang begitu ramai sekali. Buktinya, lebih dari 3/ 4 umat manusia adalah yang kafir, yang munafik dan yang derhaka kepada Allah SWT kerana telah berjaya dipesongkan akidah mereka oleh iblis dan syaitan. Jadi, iblis dan syaitan begitu panjang sekali umurnya yang hidup di kalangan umat manusia. Ketika hidupnya, setiap manusia telah dihasut dan digoda hingga jatuh ke dalam perangkapnya. Hatta isteri para Rasul dan para Nabi yang kemudian dari Nabi Adam pun, banyak yang tertipu daya oleh iblis dan syaitan. 

Malah isteri Rasulullah pun, cemas-cemas juga terperangkap dengan hasutan iblis dan syaitan. Sebab itulah, isteri-isteri kita hendaklah berhati-hati kerana hasutan iblis dan syaitan adalah terlalu halus dan bijak. Kalau isteri Rasul-rasul pun boleh terperangkap, apa lagilah dcngan isteri-isteri kila yang imannya lemah dan longgar. Mudah sekalilah lblis dan syaitan menggoda mereka.

Malah, bukan saja para isteri dan para kaum perempuan saja yang perlu berhati-hati terhadap godaan iblis dan syaitan ini, para-para suami dan kaum lelaki juga wajib ber- hati-hati dan hendaklah sungguh-sungguh berusaha melawan kehendak iblis dan syaitan, melawan nafsu dan ikhlas beribadah kepada Allah SWT. 


Yang demikian sahajalah syaitan akan takut dan akan lari daripada kita. Hendaklah kita faham dan perhatikan sungguh-sungguh tipu daya syaitan ini ialah dengan hati kita sentiasa menyebut nama Allah, hati kita sentiasa mengingati Allah SWT. Iblis dan syaitan adalah makhluk Allah juga dan kalau kita sentiasa mengingati Allah, 

Dialah yang akan menolong kita menjauhkan iblis dan syaitan itu.
Jadi, iblis dan syaitan yang jahat dan yang panjang umur itu akan mati juga apabila bertiup Sangkakala yang pertama. Malah malaikat-malaikat juga mati semuanya, kecuali mereka-mereka yang masih dikehendaki hidup oleh Allah SWT seperti Bidadari-bidadari Syurga, pelayan-pelayan Syurga dan setengah-setengah malaikat. Jadi, tidak ada siapa yang boleh terlepas daripada mati. Ini telah ditegaskan oleh Allah SWT di dalam Al Quran, maksudnya; Terjemahan : Setiap yang bernyawa pasli akan menemui mati – Al Imran: 185


Ertinya, setiap makhluk yang hidup sama ada yang di bumi, di lautan, di langit dan di mana saja, semuanya akan mati. Manusia, jin, iblis, syaitan, malaikat, binatang-binatang dan lain-lain makhluk yang bernyawa, semuanya akan mati. Dan setelah semuanya mati, maka tenanglah segala-galanya. Semuanya sudah tidak ada Iagi melainkan Syurga, Neraka, Arasy, Kursi, Luhmafudz dan juzuk-juzuk yang Allah kekalkan secara kekal Aradhi. 


Cuma, Zat Allah SWT adalah kekal abadi dengan kekal yang wajib dan kekal yang tiada kesudahan kerana wujudnya Allah adalah wujudnya yang tiada permulaan. Dan keadaan yang tenang ini akan berlalu selama kira-kira 40 tahun. Dalam masa 40 tahun inilah, seluruh manusia yang berada di alam kubur juga tenang dan tidur, sama ada yang mukmin mahupun yang kafir.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Sunday, September 21, 2014

Selingkuhi Anak Buah, Pejabat BPN Hanya Dituntut Hukuman Percobaan

WWW.JEJAKKASUS.INFO, MADIUN - Sidang kasus perselingkuhan antara atasan dengan bawahan dengan terdakwa seorang pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sukamto, APTNH dan stafnya, MF, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Kamis (18/9/2014).

Terdakwa menjalani persidangan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuat Zamroni, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dengan kata lain, kedua terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan dengan catatan selama dalam kurun waktu 1 tahun tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Menurut JPU Fuat Zamroni, hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni, karena pelapor, suami MF, yakni G (kini sudah cerai), mencabut laporannya ketika proses persidangan sedang berlangsung.

"Ada surat pencabutannya dari pelapor. Itu yang kita jadikan pertimbangan," kata JPU Fuat Zamroni, usai sidang kepada wartawan.

Untuk diketahui, ketika sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (terdakwa menjadi saksi dalam kasus yang berkaitan), MF, menerangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Supeno, mengakui telah melakukan perselingkuhan dengan Sukamto. Bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali.

Hubungan badan sebanyak enam kali itu dilakukan di hotel Pondok Indah Kota Madiun sebanyak empat kali dan di sebuah hotel di daerah Yogjakarta sebanyak dua kali.

Sementara itu menurut sumber yang layak dipercaya, perselingkuhan antara Sukamto dan MF, sebenarnya sudah tercium sejak lama oleh suami MF, yakni G. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya kasus perselingkuhan antara atasan dan bawahan ini, kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota, sekitar awal 2014 lalu.

Kini, status MF sudah janda. Karena sejak kasus ini mencuat, MF diceraikan oleh suaminya. Sedangkan istri Sukamto, merupakan seorang guru di sebuah SMP di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. (tok)