Tuesday, March 24, 2015

Bajingan Ramor Suparman, Setelah Nabrak Pohon, Di Tangkap Polisi

Cilacap, www.jejakkasus.com - Setelah cukup mulus menjalankan aksinya mencuri sepeda motor akhirnya jatuh juga kecelakaan tunggal di jalan disambi mabok nihh nyurinya.
Kejadian terjadi pada tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 wib, semula pelaku mencuri Spm Yamah mio J R 2582 RF dengan menggunakan KUNCI T yang telah disiapkan, kemudian langsung mengendarai Spm tersebut ke arah barat namun sesampainya Dijalan Rinjani tepatnya di depan Sekolahan SMP 6 Cilacap pelaku menabrak pohon hingga jatuh dan terluka. 

Warga sekitar langsung berusaha menolong akan tetapi sewaktu hendak menolong ternyata didalam saku pelaku terdapat sebillah pisau dan kunci T kemudian oleh warga dan diamankan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH menjelaskan tidak ada toleransi pelaku curanmor. curanmor dan begal itu sama saja penjahatnya maka harus ditindak tegas. Beliau sangat berterima kasih atas peran masyarakat sekitar yang bisa menjaga emosi diri sehingga tidak terjadi Kejadian yang diluar batas. dan melapor ke Kepolisian Setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pria Sakti Direktur Eksekutif menambahkan, untuk pelaku kejahatan ramor atau mencuri motor dengan kekerasan, 
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. sumber berita dari akun facebook
Humas Polres Cilacap . 
Peanggung Jawab:

Sunday, March 22, 2015

Jejak Kasus Segera Laporkan PT. Jaker Kertosono Nganjuk Ke Menteri LH RI' terkait Limbah B3




Nakal Dan Tidak Takut Melanggar Undang-Undang PT. Jaker Buang Limbah B3 ‘Tampa’ Ijin Teranca di Menteri LH kan Jejak Kasus.
Nganjuk. RB- Mungkin sudah menjadi kebiasannya pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker ) berbuat nakal dan tidak takut melanggar Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia ini, misalnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penelitian dan Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) maupun lainnya. Buktinya, pihak PT. Jaker yang beraamat di Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk melakukan pembuangan Limbah ‘B3’ sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimiayang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah secara ‘Ilegal’ alias ‘tanpa’ memakai surat-surat ijin yang berlaku, didalam aliran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat, dan dilahannya sendiri ( pihak PT. Jaker. Red ) seluas kurang lebih 1 Hektar. 

Bahkan, didalam sisi yang lainnya, bahwapihak PT. Jaker diduga kuat telah melakukan pengeboran sumur pipa air, lebih dari kedalaman dan titik yang dilegalkan oleh instansi terkait. Pasalnya, pengeboran sumur pipa air yang dilakukan pihak PT. Jaker itu, sepertinya lebih dari 9 titik dan kedalamannya lebih dari 100 Meter. Selain itu, bahwa bahan-bahan Pupuk yang dipakai untuk kegiatan mengelolah limbah B3milik pihak PT. Jaker yang adadidalam tempat penampungan Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ), selama ini disinyalir memakai bahan-bahan Pupuk bersubsidi milik Masyarakat setempat dan sekitarnya. sehingga ulah-ulah ‘nakal’  yang dilakukan pihak PT. Jaker tersebut, ada dugaan telah merugian keuangan Negara secara sistimatik, dan menguntungkan keuangan pihak PT. Jaker bertahun-tahun sampai hari ini“


Sepertinya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, kami sebagai bagian dari Warga Negara yang mempunyai hak dan kedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan, serta sebagai bagian dari kesadaran Masyarakat atas penegakan dan aturan perundangan, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Non Government Organistion Hak asasi manusia Demokrasi ibu pertiwi dan Supremasi hokum ( NGO HDIS ) dirasa perlu untuk menyampaikan indikasi kuat atau dugaan kuat pelanggaran hokum atas pengelolahan limbah ‘B3’, sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimia yang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah  yang dibuang didalam lahannya pihak PT. Jaker , dan dialiran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat secara Ilegal, serta pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman secara sengaja oleh pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker. Red ) Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk ke Polda maupun BLH Provinsi Jawa Timur melalui Surat Laporan Informasi ( SLI ) secara resmi, agar pihak PT. Jaker segera diberi sanksi sesuai perundangan- undangan yang berlaku, dan diproses penyidikan, penyelidikan yang dilakukan secara kongkrit oleh instansi tersebut.” Katanya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Jadi, masih Supriyanto, “ apabila laporan informasi atas dugaan pembuangan dan pengelolahan limbah ‘B3’ secara Ilegal, dan pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman itu, setelah diproses penyidikan, penyelidikan ada bukti pelanggaran, maka pihak PT. Jaker tersebut, akan dikenakan sanksi denda yang cukup banyak sekali, dan mungkin sekitar kurang lebih diatas 1 milyar dengan pidana kurungan kurang lebih diatas 1 tahun. Karena pelanggarannya sepertinya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Khusus dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penelitihan, Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) yang berlaku saat ini.” Ungkapnya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Sementara Aman ( nama panggilan ), Kepala Humas PT. Jaker, ketika diminatai keterangan terkait pembuangan limbah ‘B3’  Wartawan Radar Bangsa, mengatakan, “ saya disini itu cuma sebagai karyawan, walau saya itu selaku Kepala Humasnya perusahaan ini, saya tetap sebagai karyawan, sehingga saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda semua secara kongkrit.” Katanya Aman.
Text Box: Gambar diatas,  sisa lahan tanah  milik ‘PU. Bina Marga Nganjuk’ disebelah baratnya bangunan PT. Jaker yang digenangi Air Hujan dengan Air Limbah milik PT. Jaya Kertas ( Jaker ) yang tidak adanya bangunan saluran irigasi yang baik.Masih Aman, “ bahwa limbah bekas bahan bakar dari batu bara itu, dibuang kedalam lahannya milik  masih pihak PT. Jaker sendiri, sehingga pembuangan limbah batu bara itu tidak ada masalah. lalu kalau untuk limbah cair, terus terang oleh pihak PT. Jaker dibuang dialiran sungai pembuangan air yang berada disebelah timur perusahaan ini, ( PT. Jaker. Red ). Tapi, sebelum limbah cair itu, dibuang kesungai pembuangan air sebelah, limbah air tersebut, sudah dikelolah atau diproses terlebih dahulu ketempat IPAL sampai tidak  mengadung zat kimia yang beracun berbahaya, sehingga pembuangan limbah cair itu tidak ada masalah.” Ucapnya Aman.
Memang, sambung Aman, “ dulu pihak PT. Jaker pernah sempat diproses oleh pihak kepolisian gara-gara dibagian pengelolah limbah cair pada IPAL yang ada didalam perusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) membeli Pupuk subsidi kepada pengirim Pupuk biasanya. Tapi urusannya masalah itu, sudah lama selasai.” Ungkapnya Aman.
Kemudian, tambahnya Aman, “ bahwa pengeboran sumur pipa air yang resmi dilakuakan oleh pihak PT. Jaker, ada 4 titik, sehingga kalau ada pengeboran sumur pipa air yang tidak resmi dilakukan oleh PT. Jaker, itu sangat tidak benar, karena diperusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) pengeboran sumur pipa air yang dipakai secara resmi, cuma 4 titk saja. Dan surat-surat ijinnya semua ada, bahkan surat pembuangan,pengelohan limbah ‘B3 juga ada semuanya.   Ujarnya Aman. (Tawi-Tim Redaksi).                

Sunday, March 8, 2015

Cek in Di Hotel Waduk Wonorejo' Ketahuan Tim Jejak Kasus, Oknum Anggota DPRD Tulung Agung '' Leman'' Meradang

Tulungagung, jejakkasus.com- Sebagai Wakil Rakyat, seharusnya memberikan tauladhan yang baik kepada rakyat, namun oknum anggota DPRD yang satu ini, di duga kuat cek in dengan wanita lain yang bukan istrinya pada jam dinas.

Tampak wajah merah merona yang dialami anggota DPRD Tulungagung dari fraksi Golkar Leman Dwi Prasetyo saat digencar pertanyaan oleh wartawan Pusat Radar Bangsa terkait dugaan perselingkuhannya dengan Wanita yang berprofesi sebagai perias Kemanten (inisial WIN, red) di Hotel beberapa waktu yang lalu.
Dengan volume suara yang agak keras Leman (Leman Dwi Prasetyo, red) sambil sesekali melirik istrinya yang sedang konsen mendengarkan percakapan menampik semua pertanyaan yang kru media ajukan terkait dugaan perselingkuhannya, “saya tidak pernah lakukan perselingkuhan di kamar hotel Wonorejo itu, sepeda motor dinas saya ini sering dipakai orang, kalau wartawan tau perbuatan saya kenapa tidak di gedor saja, dan kok berani wartawan foto saya tidak ijin dulu, saya bisa menuntut kalau caranya begini”  kilas Leman 11/2/15 dikediamannya.
“sampean kenapa menanyakan hal ini terus saya kan sudah kondisikan dan kordinasi dengan Indah Kepala Biro jejak kasus Tulungagung terkait persoalan ini  dan saya juga sudah gunakan hak jawab saya kepada Indah, dan saya kecewa mengapa wartawan yang menulis saya ini tidak pernah menemui saya untuk klarifikasi” tandas Leman menambahkan komentarnya.
Hal ini tidak sesuai dengan fakta yang ada sebab tim investigasi setelah kejadian penemuan Leman sedang chek-in hotel dikawasan Waduk Wonorejo, langsung menuju kerumah Leman hendak Klarifikasi, namun Istri Leman mengatakan tidak ada, padahal tim membuntuti Leman sampai pulang ke rumahnya.
Satu hal lagi kejanggalan yang didapat oleh kru redaksi jejakkasus.com, Leman memberikan penjelasan tidak pernah melakukan chek-in di hotel Wonorejo, namun berbeda dengan keterangan Leman kepada Indah yang mengatakan, membenarkan bahwa Leman memang masuk Hotel kawasan wisata Wonorejo untuk menemui teman lama  membahas bisnis kecil-kecilan rias manten dan saat itu pada jam dinas (17/12/14).
Lebih lanjut menurut keterangan warga Bangoan Kedungwaru Tulungagung yang tidak bersedian disebut namanya, Leman pernah menjabat Kepala Desa Bangoan selama dua periode, dan masih menurut warga diduga Leman memang sering gendaan dengan istri orang.
Sampai berita ini diturunkan untuk kesekian kalinya tim masih belum dapat menemui orang yang diduga gendaan dengan Leman, dan setiap hendak ditemui kru Investigasi selalu menghindar, untuk edisi berikutnya kru media ini akan meminta klarifikasi kepada Ketua Partai Golkar  Tulungagung dan Ketua DPRD Tulungagung. (timsus/Sh07).

Monday, March 2, 2015

Ingin tau berita tentang Polisi/ Tni/ Pelny Gadungan? atau Polgad? ikuti Facebook Pembasmi Polisi Gadungan

Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.

Terdaftar Di Dewan Pers, tercantum di Buku Data Pers Nasional 2014 pada hal 113 no 25 Official Page: www.jejakkasus.info; jejakkasus.com
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.
 

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, PIN BB: 238A0F89 terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info