Saturday, November 1, 2014

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Legalkan Perselingkuan Anggotanya


Terkait Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Diduga Legalkan Perselingkuan Anggotanya 
Ismail Pribadi : Prosesnya Dugaan Perselingkuan Anggotanya, Tinggal Menunggu Waktu
Edy Yusef. SH : BK Harus Segera Bekerja Serius

Mojokerto. jejakkasus.com- Tampaknya berita terkait dengan adanya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Diduga Legalkan Perselingkuan Anggotanya yang diterbitkan oleh suara-publik.empat hari yang lalu membuat geram Ismail Pribadi. Hal itu terbukti dengan adanya Ismail Pribadi ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, mengatakan, “ kemarin kan sudah anda tulis dimedia online anda ?, malah dimedia anda itu, saya anda tuduh melegalkan kejadian itu ( Dugaan perselingkuan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Red ), melegalkan yang bagaimana mas, wong laporannya sudah saya rekomendasi dan sudah saya diposisi. Jadi kalau saya dituduh atau disangkah legalkan dugaan perselingkuan anggotanya, itu tidak benar mas ?.” Geramnya Ismail Pribadi.
Masih Ismail Pribadi, “ kalau mau menulis saya seperti itu,ya anda ngomong dulu lah sama saya, masak saya ditulis dimedia online itu, disangkah macam –macam, kan itu juga sudah gak benar to ?, ya tolonglah tulisannya dinetralisir, karena dengan adanya kepadatan dari jadwal kita ( Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Red ), tidak sempat menindak lanjuti hasil dari laporan FALOM itu. Dan sementara ini, saya sudah memberikan rekomendasi dan diposisi hasil dari laporan FALOM itu, sehingga proses lanjutannya tinggal menunggu waktu saja.” Sanggahnya Ismail Pribadi.
Tambahnya Ismail Pribadi, “ biasanya setelah pimpinan dan anggota dewan menyelasaikan atau merampungkan rapat pembahasan APBD, jadwalnya kegiatan pimpinan dan anggota dewan sudah mulai berkurang, sehingga waktunya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto banyak yang longgar untuk memungkinkan saya dapat mendesak Badan Kehormatan ( BK ) agar segera menindak lanjuti hasil laporannya FALOM tersebut. Tapi apakah BK nanti ada investigasi dan macam – macam, itu sudah domennya BK.” Katanya Ismail Pribadi.

Ditempat terpisah, Edy Yusef, SH, ( Advokat dan Praktisi Hukum Posbakum Mojokerto, dan sekaligus unsur pimpinan LKBH Baladhika Surabaya ), saat dimintai pendapat terkait berita suara-publik yang berjudul Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Diduga Legalkan Perselingkuan Anggotanya, kepada suara-publik mengatakan, “ ya kalau ada rumor anggota DPRD yang melakukan tindakan tidak ber etika, apalagi sampai ketangkap tangan sama anggota DPRD lainnya, itu sangat memalukan.” Katanya Edy Yusef.
Lanjutnya Edy Yusef. SH, “ Tentunya, kalau saya baca dan saya amati isi didalam beritanya media massa ini, bahwa dugaan perselingkuan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini, harus segera ditangani oleh para pimpinan DPRD setempat, supaya masyarakat tahu hasil kebenarannya, sebab hal itu sudah luar biasa ramai dibicarakan masyarakat. Bahkan dugaan perselingkuan anggota dewan tersebut kini sudah menjadi aib, dan tentunya akan menjadi sebagai tantangan bagi anggota – anggota dewan yang baru, berani apa tidak bertindak yang benar untuk mewakili pemilihnya.” Kritiknya Edy Yusef. 
Sambungnya Edy Yusef. SH, “ Tapi yang jelas, saya tentunya tidak mau melihat atau mendengar wakil rakyat yang duduk dilembaga terhormat legeslatif berprilaku mencederai hati nurani rakyat. Oleh karena itu, dengan adanya terbentuknya Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kabupaten Mojokerto, maka BK harus segera bekerja serius dalam melakukan prosesnya dugaan perselingkuan anggota dewan yang mencederai kehormatan dan kemuliaan lembaga DPRD setempat.” Pintahnya Edy Yusef.
Dalam surat laporan informasi itu menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari berbagai sumber terpercaya dengan menggunakan logika dan aturan yang ada, maka FALOM menyakini kalau peristiwa dua lawan jenis anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dalam kamar Hotel itu, adalah pelanggaran moral berat, bahkan bisa dibahasakan ada dugaan kuat terjadi perselingkuan sesama anggota DPRD di dalam kamar Hotel tersebut. 
Karena itulah FALOM berharap kepada pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto serta partai pengusung, segera mengadakan investigasi dan mengumumkan hasil investigasi kepada public. Karena masalah tersebut, jika tidak secepatnya diselasaikan, maka akan semakin mencoreng pemda khususnya Lembaga DPRD Kabupaten Mojokerto. 
Mengingat, masalah dugaan perselingkuan sesama anggota DPRD tersebut telah menjadi buah bibir masyarakat, baik melalui media social, elektronik, cetak harian dan mingguan. Maka pimpinan FALOM sangat gerah dan ingin mengadakan demo besar–besaran secara terus menerus sampai terselasaikan masalah itu. 
Tapi karena hal itu bukan solusi yang tepat, FALOM menahan mereka (masyarakat. Red) untuk bersama–sama menunggu hasil investigasi DPRD dan partai terkait. 
Sekretaris LSM FALOM, Machroji Machfud ketika dimintai keterangan suara-publik.com dan tim jejakkasus.com sertawww.jejakkasus.info - melalui selulernya tawi, dia mengatakan, kronologis peristiwa itu menurut sepengetahuannya, dari mulut kemulut dan media. “Secara jujur yang saya tangkap adalah ketika anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan kegiatan rapat membahas tata tertib (tatib) di Hotel PRS, dan setelah rapat membahas tatib sudah selasai, akhirnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto menyiapkan kamar untuk menginap anggota DRPD. Dan aturannya yang dibuat Sekwan adalah; perkamarnya harus ditempati dua orang anggota DPRD. “Karena anggota DPRD yang sekamar dengan Jmk, anggota DPRD dari Partai Gerindra itu pulang ke Mojokerto, maka Jmk sendirian di kamarnya.” Katanya Machroji Machfud. 
Lanjutnya, “Mungkin sebelum pindah kamar, AKG berkomunikasi dengan Jmk. Setelah itu Akg pindah kamar menuju kamarnya Jmk, dan gelagat ini diketahui beberapa teman anggota dewan lainnya. Sehingga dimungkinkan AKG malu, dan terpaksa menunggu keluar hingga pagi,” ujarnya menduga. 
Masih Machroji, “Dan benar, beberpa teman memergoki AKG pagi-pagi baru keluar, tetapi terkesan berpura-pura pingsan. Beberapa teman menolongnya, bahkan suami AKG dihubungi oleh temannya,” terangnya. 
JMK sempat menyarankan suamin AKG agar membawa istrinya ke rumah sakit. Tetapi saya tidak mengetahui rumah sakitnya,” aku Machroji. 
Menurut Machroji, ia dengan Ketua FALOM sudah mengirimkan surat laporan informasi kepada Bupati, Pimpinan DPRD, Pimpinan DPD/DPC Partai Gerindra dan NasDem Kabupaten Mojokerto, Pimpinan DPW Partai Gerindra dan NasDem Propinsi Jatim, DPP Partai Gerindra dan NasDem di Jakarta, agar segera melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran moral berat oleh anggotanya yang melakukan dugaan perselingkuan.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto (Moch Saiqo), anggota DPRD dari Partai Gerindra dan NasDem Kabupaten Mojokerto (Jmk dan Akg), belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi. (Twi-Agung+ Pria S).

0 comments: