Monday, November 17, 2014

PRIA SAKTI: oknum-oknum polisi melanggar UU Pers no 40 tahun 1999' Wartawan harusnya dilindungi

Makasar, jejakkasus.com- Wartawan yang seharusnya dilindungi oleh polisi mendapat perlakuan represif oleh oknum-oknum petugas. "Seharusnya sudah menjadi tanggung jawab polisi untuk melindungi wartawan, bukan melakukan tindakan represif saat mereka menjalankan tugas mulianya,” ucapnya
ILOV WARTAWAN IS THE BEST OR YOUR. Kebebasan Pers Terhadap Penegakan Hukum Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999
Kemerdekaan pers di Indonesia sesungguhnya telah diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam praktiknya, Undang-undang tersebut yang mengatur dan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers tersebut, walaupun kenyataannya selalu berhadapan dengan pendekatan-pendekatan lain dari sisi hukum, termasuk adanya beragam penafsiran.
Tulisan ini hanya sekelumit membahas akan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dijamin.
Menurut penulis, dari materi yang dikandungnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Undang-Undang ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers, khususnya: (1) Penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2); selanjutnya (2) Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3). Kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara itu, bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13, menurut Pasal 18 ayat (2), diancam pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, asas tanggung jawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh UU Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hingga menyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang. Bagaimanapun ketika persoalan ini terjadi, bukan berarti pers bisa bebas lepas dari pertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Analoginya tidak ada yang kebal hukum di negara hokum ini, karena itu pers diwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang diperuntukkan kepada pers.
Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untuk mempertanggungjawabkannya. Dan persoalan jurnalistik diselesaikan dengan mekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers, bukan dengan kekerasan dan ancaman fisik dan mental dari pihak pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan. (Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus. kontak. 082141523999 Mojokerto Jatim, baca Jejak Kasus Hebat di jejakkasus.com

Sunday, November 16, 2014

Panser Malio: ini Aparat apa Keparat, Niat Tipu Wanita TKW di gagalkan Pejuang Terakhir



Taiwan, jejakkasus.info- bangsa ini belum makmur, kalau masih banyak pelaku yang menggunakan foto foto aparat untuk menipu wanita dengan modus mengenal melalui akun facebook, line, tanggo, whatsaap dan lainnta, foto tersebut di pergunakan pelaku untuk memperdayai wanita dunmay.
Awalnya di kenal, setelah di kenal, pura pura cinta, pura pura sayank dan menikahi wanita yang di bidik, korban di mintak untuk membantu biaya mutasi supaya di tempatkan oleh komandannya sesuai yang di minta, selain itu pelaku juga berpura pura kecelakaan, dan lain lain, sehingga wanita yang di janjikan akan di nikahi mau mentransfer uang melalui rekening yang sudah di siapkan pelaku.
Modus pelaku Panser Malio di gagalkan Pejuang Terakhir Jejak Kasus, sehingga korban tidak jadi kirim uang, karena pelaku polgad. Lihat cara pelaku ini bicara melalui obrolan. Semoga bermanfaat untuk lainnya dan pembaca setia Jejak Kasus.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Berita Harian Jejak Kasus juga berbagi Informasi tentang Polisi Tni Peny gadungan (Polgad), berita tentang Polgad, didapat dari sumber terpercaya (korban Polisi Gadungan melalui jejaring sosial), selain itu’ jejak kasus juga mempunyai tim khusus untuk lidik kasus polgad, baik melaui https://www.facebook.com/, www.whatsapp.com https://twitter.com/WhatsApp www.tango.me BlackBerry Messenger (BBM) (Blackberry)
Silahkan klik satu persatu di sini tentang Polgad:
www.facebook.com/maliyusufpalsu.https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu. www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
www.facebook.com/alamatkantorjejakkasuspusat.
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
http://www.facebook.com/jejakkasuslaporkankadessolikin.
http://www.facebook.com/mayorpalsuhadibasir
http://www.facebook.com/adipiskandarlanalmerayutkimintakuang
http://www.facebook.com/pelayaranpalsuranggajanuarrussel
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
http://facebook.com/beritapolisitnipelnygadungan
www.facebook.com/ricomaulanahendrairawangadungan.
http://www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan.
www.facebook.com/ianadityantdpolisigadungan
https://www.facebook.com/cvanzaitan...
https://www.facebook.com/groups/beritapolisigadungan/
http://www.facebook.com/situspolisigadungan
https://www.facebook.com/muhammad.yuruf.9?ref=pymk&fref=pymk
http://www.facebook.com/MUseptianagadungangunakanPuluhanAkuTipuTKI.
www.facebook.com/polisigadunganbripturezawilliam.

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Cara Membuat Otak Terang dan Cemerlang

jejakkasus.com- Otak merupakan salah satu bagian tubuh yang penting karena memuat berbagai pusat yang mengatur tubuh. Tapi ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk membantu menyehatkan otak sehingga tetap terang dan cemerlang.
Untuk membuat otak tetap sehat dibutuhkan asupan makanan yang bisa meningkatkan otak serta melakukan beberapa latihan atau kegiatan yang dapat menjaga fungsi kognitif dari otak.
Berikut ini beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk menyehatkan organ tubuh otak :
Memberikan makanan yang baik untuk otak
Lebih dari setengah bagian otak terdiri dari lemak, karenanya lemak sangat dibutuhkan oleh otak untuk mempertahankan ketajaman berpikir dan berfungsi dengan baik.
Lemak yang dibutuhkan seperti asam lemak omega-3 yang penting untuk fungsi dan perkembangan kognitif otak, serta penggunaan lemak baik seperti minyak zaitun atau minyak canola.
Selain lemak, sayuran hijau juga bisa membantu melindungi otak dari penyakit Alzheimer dan demensia (kepikunan). Berdasarkan studi tahun 2009 yang dipublikasikan dalam jurnal Archives of Neurology menunjukkan bahwa bayam dan sayuran hijau lain yang mengandung folat bisa menangkal demensia dan kondisi penurunan kognitif lainnya.
Makanan dan minuman lain yang bisa meningkatkan kinerja otak adalah blueberry, blackberry, jus anggur ungu, apel, kayu manis dan sayuran seperti brokoli serta kembang kol.
Melenturkan otak
Dr Gayatri Devi selaku ahli saraf menyarankan msyarakat untuk melakukan aktivitas beragam sehingga bisa merangsang bagian otak lain yang mengarah pada kesehatan kognitif secara lebih baik dan menyeluruh.
Kegiatan yang bisa dilakukan adalah melakukan sudoku, lalu beralih ke soal matematika, mendengarkan musik klasik, menari, bermain tenis atau bersosialisasi dengan orang-orang. Beragam kegiatan ini akan menjaga otak dengan baik dan melatih otak agar tidak hanya satu bagian saja yang aktif.
Melakukan olahraga
Dr Devi menuturkan salah satu cara untuk membuat otak menjadi sehat adalah melalui latihan atau olahraga, karena latihan bisa membuat tubuh bekerja dengan baik dan fungsi kognitif menjadi lebih baik.
Dengan mendapatkan aktivitas fisik yang baik akan meningkatkan asupan oksigen dalam otak, memelihara sel-sel otak serta meningkatkan pertumbuhan sel saraf yang baru. Lakukanlah olahraga seperti aerobik 3-5 kali dalam seminggu. Ayu Riska putry.

Proyek pembangunan Balai Adat Minangkabau pelaksana CV Jatra Jaya Salahi Bestek

Batusangkar, Jejakkasus.com- Proyek pembangunan Balai Adat Minangkabau di depan rumah dinas Bupati Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat  dengan pelaksana CV.Jatra Jaya senilai 1,055 milyar rupiah dengan sumber  dana APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2014 diduga sebagai proyek salah bestek (gambar), hal ini terbukti dengan adanya beberapa tiang yang terkesan bengkok ( bukan miring-Red).
Investigasi tim Jejak Kasus di lapangan, struktur rumah adat khas Minangkabau  dengan corak “ Rumah Bagonjong “  dalam struktur  tiangnya baik yang terbuat dari  beton maupun dengan konstruksi kayu  harus berbentuk miring dengan ukuran tertentu, cuma saja miring konstruksi tersebut jelas tidak identik dengan tiang yang bengkok sebagaimana investigasi tim jejak kasus.
Masih dalam investigasi tim jejak kasus  selama pelaksanaan proyek  (November 2014) ,  ditengah pelaksanaan pekerjaan pada bobot lebih kurang 60 persen, ada beberapa tiang terlihat bengkok yang sudah dipastikan bertentangan dengan bestek dan speck tekhnis yang ada dalam dokumen kontrak.
Proyek pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dinas Budparpora) Kabupaten Tanah Datar  Provinsi Sumatera Barat yang terletak di depan Gedung INDO JALITO ( Rumah Dinas Bupati-Red) yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas adalah pihak ketiga dari CV. Karya sula Engineering.
Proyek dengan nomor kontrak ; 04/KONTRAK/BUDPARPORA-2014  kabupaten Tanah Datar sudah kelihatan menyalahi bestek (gambar) pihak konsultan pengawas dengan rekanan pelaksana malah saling tuding untuk melempar kesalahan dan tanggungjawab, bahkan dengan tegas rekanan pelaksana bernama Acin (pelaksana lapangan – Red) justeru menyebutkan dengan tidak bertanggungjawab dan siap dengan ancaman hukuman yang diberatkan kepadanya dan pihak pengawas.
“ Yang lebih dahulu dijebloskan ke penjara jika proyek ini bermasalah nantinya adalah konsultan pengawas”, kata Acin sambil menunjuk Fadil sebagai  perpanjangan tangan dari konsultan pengawas dari CV.Karya Sula Engineering .
Sementara itu Fadil yang ditunjuk langsung oleh Acin jelas tidak tinggal diam melihat sikap Acin sebagai pelaksana lapangan dari CV.Jatra Jaya, bahkan Fadil menegaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan berbagai instruksi dalam pelaksanaan setiap item pokok yang akan dikerjakan, tetapi tetap juga pihak pelaksana tidak mengindahkannya.
“ Kami dari pengawas selalu memberikan Instruksi, namun pihak pelaksana tetap tidak mematuhi”, kata Fadil dari CV.Karya Sula Engineering membalas pernyataan Acin yang dinilainya tidak logis dan tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, pihak pemberi tugas kepada Fadil dari CV,Karya Sula Engineering bernama Boy juga terkesan tidak bertanggung jawab dalam memberikan tugas kepada Fadil, buktinya Boy sapaan akrabnya penerima kuasa dari CV.Karya Sula Engineering menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut bertanggungjawab, karena secara prinsip CV.Karya Sula Engineering sudah memberi  tugas kepada saudara Fadil.
“ Disana ada penanggungjawabnya bernama Fadil, jika ada masalah silahkan tanya lengsung kepada Fadil”, kata Boy kepada Wartawan Jejak kasus via telepon genggamnya seolah melepaskan tanggungjawab.
Mai (42) , salah seorang aktivis LSM di Kota Batusangkar dalam menyikapi permasalahan ini, baik kisruh antara internal rekanan pelaksana dengan rekanan pengawas, maupun masalah dugaan menyalahi bestek terhadap kondisi proyek di lapangan, aktivis tersebut tetap juga membebankan tanggungjawab kepada kedua rekanan tersebut.
Lebih lanjut aktivis LSM itu menegaskan jika ada temuan dalam menyalahi bestek, pihak pengguna proyek harus melakukan cross chek ke lapangan, sebab secara kolektif ini tanggungjawab pihak rekanan, baik pelaksana, maupun pengawas, termasuk pihak pemerintah daerah sebagai pengguna barang dan jasa. Mai
“Terus kesalahan bestek tersebut harus diusut oleh aparat penegak hukum di kabupaten Tanah Datar, apa itu kepolisian maupun pihak kejaksaan, yang jelas ini sebuah temuan menyalahi bestek”, kata Mai kepada Jejak Kasus.
Sebagai masyarakat biasa lanjut Mai,  kita juga berhak melaporkan kepada aparat penegak hukum, bahwa ada dugaan menyalahi bestek, dan berdampak tidak maksimalnya pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Adat tersebut yang juga berpotensi merugikan keuangan daerah. (JK1)

Penjara Terunik Di Dunia

ratu cantik penjara
Di Indonesia penjara bisa terasa sangat sesak, terbatas dan pengap. Di luar negeri penjara bisa bak mal, rumah sendiri dan penjara yang sel-sel serta fasilitasnya bisa dibeli, tergantung kocek!
Berikut ini adalah 5 Penjara Dengan Fasiltas Terunik di Dunia
 1.Penjara San Pedro di La Paz, Bolivia

Buat narapidana, sebut saja uang yang dimiliki. Mereka bisa hidup nyaman seperti orang normal bila tajir, punya banyak duit. Maklum saja, penjara terbesar di Bolivia ini bisa dibeli bak mem-booking hotel atau menyewa rumah kontrakan.Penjara ini tak ada bedanya dengan kampung mini seperti di luar penjara, ada pasar, kantin, restoran, hotel, bengkel dan lain-lain. Masing-masing sektor memiliki fasilitas umum seperti yang telah disebutkan di atas. Juga ada tempat permainan seperti meja biliard, poker, catur video games. Semua fasilitas itu dijalankan sendiri oleh para narapidana. Unikgaul.com
Terbagi dalam 8 sektor dengan kelas yang paling mewah sampai sederhana, para napi bisa menyewa sel sesuai dengan durasi hukumannya. Simak sektor yang paling mewah, “La Posta”, menyediakan kamar mandi dalam, dapur, televisi kabel. Harganya antara US$ 1.000-1.500 atau setara Rp 9 juta – Rp 14 juta per masa hukuman. Yang lebih mahal? Ada, sel mewah terdiri dari 3 lantai dan jacuzzi. Di penjara ini ada sekitar 1.500 napi. Yang koceknya cekak, tentu hidup empet-empatan, satu sel bisa sampai 5 orang.
Penjara ini bebas, anak-istri napi bisa masuk semaunya, bahkan sampai tinggal di dalam. Penghasilan para napi, mulai dari kontrak eksklusif dengan salah satu produsen minuman ringan terkenal di dunia, menjadi penyampai pesan, penata rambut, penjaga toko, hingga bandar judi dan produsen narkoba.
Penjara ini memiliki ‘pemerintahan’ dan aturan sendiri di tiap sektor. Masing-masing sektor memiliki klub bola, hingga pemainnya bisa diperjualbelikan seperti di asal. Asal tahu saja, polisi tidak ikut campur dalam penjara ini.
2. Penjara Sark di Kepulauan Guernsey, Inggris
Penjara Sark di Kepulauan Guernsey, tepatnya di Pulau Sark ini adalah penjara terkecil. Dibangun tahun 1856, tidak berjendela dan hanya muat 2 orang narapidana. Para napi atau tersangka biasanya hanya ditahan maksimal 2 malam di penjara itu.Untuk kemudian para tersangka akan diadili di Pengadilan Seneschal Sark yang kemudian akan ditahan dipenjara di rutan Guernsey.
3. Penjara Cebu di Filipina
Penjara di Provinsi Cebu, Filipina, ini terkenal akan tariannya di dunia. Program ini dimulai saat Byron F Garcia, penasihat keamanan pemerintah Cebu yang juga menjadi kepala penjara, berinisiatif untuk memulai program latihan menari kepada para napi.Lantas semua napi di penjara berkapasitas 1.500 orang ini menari massal dengan kostum penjara warna oranyenya. Garcia kemudian mengunggah video latihan menari ini ke Youtube. Video pertama yang diunggah, tampak para napi menari seperti zombie dengan gerakan rancak dan rampak, dengan lagu Michael Jackson, ‘Thriller’. Video yang diunggah tahun 2007 lantas menjadi terkenal dan menjadi perbincangan di dunia.
Efeknya, para napi sekarang menampilkan pertunjukan langsung mengenai tarian massal ini, dan aksi mereka menarik para wisatawan. Kaos yang mereka gunakan juga dijual sebagai suvenir. 
4. Penjara Aranjuez di Spanyol
Penjara ini memiliki ruangan keluarga, diperuntukkan bila ada keluarga tahanan yang menjenguk. Ruang keluarga ini didesain dengan cute dengan ruang bermain balita yang dihiasi lukisan-lukisan kartun Walt Disney, juga taman.Tujuannya, agar anak-anak para tahanan yang mengunjungi orang tuanya yang sedang ditahan tidak mendapatkan kesan bahwa orang tua mereka dipenjara. Ada total 36 sel bernuansa ‘bintang lima’ ini dan semuanya bersih!
5. Penjara Justizzentrum Loeben di Austria
Justizzentrum atau Justice Center ini merupakan kompleks bangunan pengadilan plus penjara di Leoben, Styria, Austria. Kesannya, ini bukan penjara tapi mal!Model bangunan ini futuristik dengan material kaca tembus pandang di banyak bagiannya, hasil desain arsitek Joseph Hohensinn. Penjara yang berdiri pada November 2004 ini bisa menampung 205 tahanan dan sekarang full booked. Mayoritas tahanan penghuni penjara ini melakukan tindak pidana pencurian.
Ada dua tulisan di sekeliling penjara itu: “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak,” yang diambil dari Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan “Semua orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia“.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Saturday, November 15, 2014

Baca berita Nasional Jejak Kasus: Peran Warga dalam upaya Keamanan dan Ketertiban

BAB I:
PENDAHULUAN
              1.1. Latar Belakang Masalah
Di Era Globalisasi sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup manusia, menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini, membuat manusia, bersifat merasa tidak pernah cukup, akan harta benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda tersebut.
Sehingga, apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut, akan mengalami, kerugian secara materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk. Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.
Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan  keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain.  Dalam interaksinya dengan manusia lain, maka tercipta suatu masyarakat dan suatu peradapan serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat. 
           1.2. Tujuan
      1.    Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya masing-masing
.
       2.    Terwujudnya kesadaran warga masyarakat dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas maupun bencana alam.
BAB II
PEMBAHASAN                                                                            
            2.1. Landasan Hukum
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut  serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia’

           2.2. Mengenal Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
Sekitar 20 tahun yang lalu, warga kota-kota besar di Indonesia dilibatkan dalam pengelolaan Sistem Keamanan Lingkungan  atau yang lebih dikenal dengan singkatannya “Siskamling”, dimana setiap warga di lingkungan RT masing-masing secara bergiliran mendapat tugas untuk menjaga keamanan lingkungan pada malam hari ( ronda ). Biasanya dilakukan mulai jam 22.00 sampai jam 5.00 pagi.
Kini peran warga sudah digantikan oleh Hansip (pertahanan sipil) atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang merupakan warga Sipil yang dibayar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pengamanan berlapis juga dilakukan saat ini dengan patroli Rutin dari Polisi Polsek Cakung yang mengitari perumahan, baik malam maupun siang. Bila warga saat malam hari melihat mobil patroli polisi sedan atau mendengar bunyi sirene “tot – tot” ini pertanda mereka sdang melintasi jalan depan rumah kita.
Dengan pengamanan berlapis diharapkan warga dapat merasa aman tinggal di lingkungan dimana kita tinggal.. Selain itu, bila dini hari jam 2 atau jam 3 mendengar pukulan  tiang listrik, berarti Satpam kita sedang berkeliling di depan rumah kita. Kalau tidak mendengar ketukan tiang listrik sekitar jam itu, warga bisa minta satpam untuk patroli kedepan rumahnya dengan memukul tiang itu.

           2.3. Peran Warga dalam Menjaga Ketertiban dan  keamanan Lingkungan
Tentu saja dengan membayar iuran bulanan 150 rb/bulan/rumah tidak akan cukup untuk menggaji 24 satpam dan 21 petugas kebersihan sesuai UMK yang berlaku saat ini. Honor mereka masih jauh dibawah UMK. Karena itu diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Jadikanlah karyawan kita sebagai partner untuk keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kita. Perhatian warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka saat bertugas.
Dengan kata lain warga juga di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya. Amati, yang dicurigai.! dan Laporkan!

           2.4. SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN TERPADU
Sistem keamanan terpadu merupakan penggunaan dari berbagai alat bantu yang dapat memantau, mencegah, mengontrol, dan melindungi warga dari tindak kejahatan secara menyeluruh dan terkoordinasi. Guna mempersulit seseorang melakukan kejahatan, berbagai jenis peralatan keamanan harus selalu dihadirkan . Berbagai alat, baik yang bernapas maupun yang tidak, bergerak maupun diam, harus ikut dilibatkan secara bersama-sama agar warga dapat selalu bebas beraktivitas tanpa dihantui rasa takut.

Sistem keamanan terpadu terdiri dari tiga komponen :
      1)  Petugas keamanan.
Petugas keamanan harus dapat dipercaya oleh warga, mereka harus dicukupi dari sisi finansialnya yang bertujuan agar lebih fokus danmemiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kerjaannya. Melakukan kontrol/patroli secara kontinyu untuk memperkecil ruang lingkup aksi kejahatan.Peralatan keamanan. Alat komunikasi sangat membantu untuk tugas pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut lebih efisien, oleh sebab itu petugas keamanan perlu dibekali tentang cara penggunaan, maksud & tujuan dari pemakaian alat komunikasi tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

      2)  Warga waspada kejahatan.
Penjagaan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan warga secara bersama-sama untuk mengawasi lingkungan mereka. Inti dari kegiatan ini adalah mempersiapkan mental warga agar selalu waspada dan ikut serta dalam pengawasan lingkungan. Masyarakat tidak dituntut untuk menghakimi pelaku kejahatan, tugas mereka adalah ikut membantu dan melaporkan semua kegiatan yang mungkin berhubungan dengan kejahatan kepada pihak yang berwenang. Efekpencegahannya luar biasa karena dengan adanya kegiatan ini, kesempatan penjahat untuk beraksi menjadi semakin sulit.

      3) Kerjasama antar Masyarakat.
Tugas besar memang akan menjadi lebih ringan, lebih cepat, serta lebih efektif apabila dilakukan bersama. Aksi menjaga keamanan bukan hanya tugas dari para petugas berseragam, tapi juga tugas kita semua. Warga sebagai elemen penting juga harus ikut serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan. Kita tidak boleh memberikan kesempatan bagi kejahatan untuk terjadi, sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan kejahatan akan melihat tidak ada kemungkinan untuk melakukannya. Demi kepentingan bersama, warga harus bersatu untuk melawan kejahatan.
Ternyata kekompakan dan saling perduli antar warga mempunyai peranan cukup besar dalam menjaga keamanan lingkungan kita, kita tidak boleh tergantung oleh tenaga keamanan yang ada, mari kita mempersempit ruang gerak tindak kejahatan dilingkungan kita.

           2.5. Siskamling Menjadi Wujud Peran Serta Masyarakat Dalam Bela Negara
Sistem keamanan lingkungan yang lebih kita kenal dengan kata Siskamling itu selalu membuahkan hasil diantaranya kondisi dan keamanan lingkungan benar-benar terjaga hingga matahari terbit. Itulah kebiasaan dan budaya warga Indonesia 10 tahun silam. Terutama di kawasan pedesaan, kebiasaan untuk menjaga lingkungan secara gotong royong sangat kental dilakukan masyarakat. Namun lambat laun kebiasaan itu semakin pudar dikala masyarakatnya sudah mempunyai banyak kesibukan dan mulai menurunnya nilai-nilai kebersamaan serta menguatnya rasa individualisme diantara mereka.
Siskamling saat ini sudah berubah menjadi tugas satpam lingkungan. Di beberapa daerah kebiasaan ronda dulu nyaris tidak terdengar lagi. Padahal ronda atau biasa disebut siskamling banyak sekali manfaatnya. Pos ronda sekarang sudah beralih fungsi menjadi tempat nongkrong sore atau tempat jualan nasi pecel  di pagi hari.
Banyak fungsi dari sebuah siskamling. Tidak hanya dapat mencegah maling dan teroris masuk. Akan tetapi dapat pula mencegah para pria iseng yang luput dari perhatian istri atau saudara mereka untuk menyusup ke rumah gadis atau janda. Kini sebenarnya siskamling dituntut lebih banyak berperan demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan atau ATHG sebuah singkatan popular dalam konsep bela Negara kini lebih kencang berhembus di negeri ini dalam beragam bentuk. Masih terngiang baru-baru ini segala bentuk kekerasan dan terorisme sedang merajalela dan usil menghantam kenyamanan negeri. Semua harus dicegah melalui kesadaran diri dan pendekatan yang kecil, keluarga yang terkecil dan lingkungan yang kecil pula. Selanjutnya ketika bencana datang misalnya, siskamling akan menjadi garda terdepan dalam antisipasi dan menyadarkan warga ketika terlelap. Akan tercipta rasa bahu membahu dari sebuah siskamling. Itulah tuntutan peran lebih dari siskamling saat ini. Gerak-gerik warga yang mencurigakan biasanya terendus oleh siskamling. Siskamling yang kuat akan ikut mencegah gerakan-gerakan yang berskala besar seperti gerakan gembong teroris Noordin M Top dan pengikutnya itu atau gerakan yang mengarah pada disintegrasi, lebih-lebih pada ajaran-ajaran yang menyesatkan. Walau Noordin M Top sudah tewas kewaspadaan harus terus dijaga.
Di wilayah perbatasan misalnya, Siskamling akan merespon dari adanya sebuah pengakuan warga Negara. Walaupun di pulau yang terpencil yang rentan atas pengakuan dari negeri lain. Siskamling berperan lebih untuk selalu mengingatkan warga mengibarkan Sang Merah Putih sehingga identitas selalu terjaga. Tidak hanya tugas para prajurit yang harus menyadarkan warga menjaga asset bangsa yang berhubungan dengan kedaulatan. Siskamling ikut berperan dalam wujud konsep Bela Negara. Dalam lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas sang satpam, tapi tugas kita semua. Semoga siskamling dapat dan tetap hidup di Negeri kita tercinta ini. Mari kita galakkan kembali Siskamling demi terciptanya lingkungan yang aman, damai dan tentram.

BAB III
UPAYA YANG DILAKUKAN
           3.1. PELAKSANAAN KEGIATAN SISKAMLING
       a)       Upaya meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui model Perpolisian masyarakat ( Polmas ) di setiap lingkungan masyarakat.
          b)     Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing.
         c)       Siskamling merupakan salah satu model Polmas dalam memberikan risribusi komunikasi serta informasi secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman
         d)  Sistem keamanan lingkungan merupakan bentuk-bentuk pam swakarsa, merupakan suatu kesatuan komponen yang saling bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

           3.2. Ketentuan Pelaksanaan Siskamling
        a    Peserta Siskamling adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60 tahun sebanyak 1 (satu) orang dari setiap rumah.
          b)     Keluarga janda tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling, namun yang memiliki anggota keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60 tahun diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling.
          c)      Kegiatan Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai jam 23.00 s/d 04.00 WIB.
          d)     Warga yang tidak hadir karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan kepada anggota regunya.
          e)     Warga yang mampu melaksanakan Siskamling tetapi tidak hadir tanpa alasan dan tidak mewakilkan, diharuskan membayar Rp.20.000,- kepada Kas RT melalui Bendahara RT sebagai wujud partisipasi, kontribusi, komitmen dan tanggung jawab terhadap aturan yang telah dibuat atas dasar musyawarah warga.
         f)     Warga yang bekerja diluar kota dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat memenuhi jadwal kegiatan Siskamling dan tidak mewakilkan, diharuskan mengisi Kas RT sebesar Rp. 50.000 per bulan.
         g)     Jimpitan yang dipasang di setiap rumah berupa beras atau uang minimal Rp. 500,-, diletakkan di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas Siskamling.
         h)    Tempat berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di sediakan.

           3.3. Kewajiban Petugas Siskamling
        a)      Melaksanakan patroli di lingkungan RT 01 minimal 2 kali dan siap memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.
           b)       Mengambil jimpitan yang telah disediakan oleh warga kemudian disetorkan ke bendahara pada pagi harinya.
           c)        Membunyikan kentongan setiap jam.
           d)        Menulis laporan kondisi kamtibmas di buku harian sekaligus absensi.
           3.4.Tanggung Jawab Petugas Siskamling
            a)           Bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
             b)           Melaporkan kepada Seksi Keamanan RT atau Ketua RW apabila terjadi gangguan kamtibmas.

BAB IV
Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

          4. 1.  Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

     A.   Negara Harus Dibela
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, disebutkan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai bukti bahwa negara melindungi warganya, antara lain dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU HAM, dan lain-lain. Adanya aparat negara, adanya lembaga bantuan hukum (LBH), dan lain-lain menunjukkan bahwa negara berupaya untuk melindungi warganya. Negara ini bisa saja menjaditidak nyaman dan tidak aman apabila warganya tidak menjaganya dari berbagai ancaman dangan Gangguan baik dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, seluruh warga negara wajib turut berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.

      B.   Pengertian, Fungsi, dan Unsur Negara

      1.    Pengertian Negara
Istilah negara, berasal dari bahasa latin, yaitu “status” atau “statum”, yang berartimenempatkan dalam keadaan berdiri. George Jellinek dan Logemann sama-samamemandang negara sebagai organisasi kekuasaan . Menurut Logemann, negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat melalui kekuasaannya. Dengan, demikian melalui kekuasaannya negara dapat memaksakan kehendaknya.  Jadi, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa tidak semua organisasi bisa disebut negara,karena organisasi tersebut tidak memiliki kekuasaan. Dengan kata lain, negara adalah suatuorganisasi yang mempunyai tujuan yang jelas dengan memiliki rakyat yang tinggal dan menetap dalam wilayah tertentu.
        2.    Fungsi Negara
Fungsi Negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainyatujuan suatu negara. Indonesia memiliki empat tujuan yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke empat, yaitu:
         1)     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
         2)     Memajukan kesejahteraan umum
         3)     Mencerdaskan kehidupan bangsa
         4)     Ikut melaksanakan ketertibaban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial.Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapunideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu ;

          ü  Fungsi penertiban (law and order ).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.
         ü  Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai negara yang sejahtera danmakmur, maka diperlukan campur tangan negara dan peran aktif dari negara.c)Fungsi pertahanan yaitu, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar .
         ü  Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan


      3.    Unsur-Unsur Negara

Secara garis besar unsur-unsur negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu unsur yang bersifat konstitutif dan bersufat deklaratif,
         ·         Unsur kontitutif, yaitu unsur-unsur negara yang bersifat mutlak. Artinya negara kitadianggap ada apabila memilik unsur-unsur: -Adanya rakyat-Adanya wilayah, Adanya pemerintah yang berdaulat
         ·         Unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.

      4.     Pengertian Usaha Bela Negara

Dapat diliahat dalam UU RI Nomor 3 Tahun2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam penjelasannya ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dalam bangsa dan negara .Sedangkan menurut Chaidir Basrie yang dimaksud pembelaan negara ialah, tekad,sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa kecintaannya terhadap tanah air. Adapun prinsip-prinsip bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahananan:
       (1)  Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaandan kedaulatan negara,
        (2)  Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harusdidasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.
        (3)  Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dankedaulatannya.
        (4)  Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebasaktif.
        (5)  Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dansegenap sumber daya nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan.
        (6)  Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraanumum, ligkungan hidup, ketentuan hukum nasional.

Arti penting usaha pembelaan Negara Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiapwarga negara, diantaranya yaitu:- Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara- Merupakan panggilan sejarah.
          v  Merupakan kewajiban setiap warga negara
          ü  Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) Setiap warga negara  berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
  v  UUD 1945 pasal 30 ayat (2)
  Ã¼  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahandan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama danrakyat sebagai kekuatan pendukung
  v  UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
  Ã¼  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara.
  v  UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
  Ã¼  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaran pertahanan negara
  v  UU RI Nomor 3 taun 2002 bagian (c)
  Ã¼   Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyaihak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  v  UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 1 ayat (1)
  Ã¼   Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatannegara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancamandan gangguan terhadap keuruhan bangsa dan negara.

          Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
        1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
        2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
        3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
        4.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
        1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
         2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
         3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
         4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
         5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
         6.      Pengrusakan lingkungan.

Komponen Utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakanuntuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Ketetapan MPR RI. No. VII/MPR/2000, tetangPeran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia,menyatakan bahwa TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyatdemi membela kepentingan Negara (Pasal 1 ayat 1). TNI berperan sebagai komponen utamadalam sistem pertahanan Negara (ayat 2). TNI yang terdiri dari Angkatan Udara, AngkatanDarat, dan Angkatan Laut, merupakan kekuatan inti dan merupakan pembinaan darikekuatan-kekuatan yang lain.Tugas TNI dalam rangka pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
       1)    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
       2)    Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
       3)    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancamandan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
       4)    Melaksanakan operasi militer selain perang.
       5)    Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah alat Negara yang berperan dalammemelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hokum, memberi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan perannya, Polri wajib memiliki

Komponen Cadangan Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dankemampuan komponen utama.Komponen ini terdiri dari warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dansarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasiguna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Komponen Pendukung Komponen pendukung merupakan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama juga komponen cadangan.Komponen ini terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sertasarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.Sumber daya nasional terdiri dari:a)Sumber daya alam, seperti potensi yang terkandung di dalam bumi, air, dirgantara, yang didayagunakan untuk kepentingan pertahanan Negara. b)Sumber daya buatan, yaitu sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanyauntuk kepentingan pertahanan Negara.Seperti kita ketahui bahwa wilayah nusantara merupakan satu kesatuan pertahanandan keamanan. Artinya bahwa ancaman terhadap sebagaian wilayah merupakan ancamanterhadap seluruh wilayah dan mejadi tanggung jawab segenap bangsa Indonesia. Jika Negaramemiliki budaya yang tertib, warganyapun merasa aman karena keamanan menjamintimbulnya ketenteraman. Masyarakat yang tertib, damai, aman, dan tenteram dapat.
keterampilan secara professional. Polri dalam tugasnya dibantu oleh Keamanan Rakyat(Kamra). Kamra menjalankan tugas pembinaan dan pemeliharaan Kamtibnas (KeamananKetertiban Masyarakat). TNI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Perlawanan Rakyat(Wanra) yang tugas membantu operasi militer, baik untuk pertahanan maupun untuk operasikeamanan dalam negeri.
        A.     Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara

Pembelaan Negara menjadi hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia,kita akan menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
       a)    Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
       b)    Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
       c)    Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan utama sistem keamananadlah polri.
       d)    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
       e)    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
        f)     Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
       g)    Melaksanakan operasi militer selain perang
       h)    Ikut serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam menjalankan tugasnya, TNI sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:
Agresi oleh negara lain:
        1.    Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
        2.    Spionase
        3.    Sabotase
        4.    Pemberontakan bersenjata
        5.    Teroris,dll

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Siskanhamtara)Di dalam pasal 2 UU RI no.3 tahun 2002 disebutkan bahwa hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

       a)    Sifat Siskanhamtara antara lain:
        Kerakyatan, keikutsertaan warga Negara sesuai dengan kemampuan dankeahliannya dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara
        Kesemestaan, seluruh daya bangsa dan Negara mampu memobilisasikandiri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar
        Kewilayahan, seluruh wilayah Negara merupakan tumpuan perlawanandan segenap lingkungan yang didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan
       b)     Wujud Siskanhamtara antara lain:
        Mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideollogi pancasila dan secarafisik dengan ketermpilan bela Negara yang diselenggarakan oleh pemerintahan
        Mendayagunakan kemanunggalan TNI termasuk anggota cadangan TNIdalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan Negara denganseluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
         4.1. Kesimpulan
Kegiatan siskamling umumnya di pedesaan masih tetap dilakukan, tetapi di beberapa daerah nyaris tidak terdengar lagi. Padahal kegiatan siskamling memberikan banyak sekali manfaat. Dapat mencegah maling yang masuk serta mencegah hal-hal lain yang dapat memalukan/merugikan lingkungan tersebut, selain itu juga dapat menciptakan kerukunan dan kekompakan antar warga sehingga antara satu warga dengan warga lainnya dapat saling mengenal tetangganya yang tinggal dalam lingkungan tersebut.
Kini di kota-kota besar seperti Jakarta, kegiatan siskamling nyaris tidak pernah dilakukan lagi. Para warga beranggapan kegiatan siskamling merupakan kegiatan yang kuno dan juga menganggap kegiatan siskamling merupakan tugas dari satpam yang berjaga di sekitar lingkungan tempat tinggal yang mereka bayar iurannya tiap minggu atau bulannya.
Kesimpulan : Keamanan di lingkungan tempat tinggal adalah hal yang utama untuk diwujudkan. Di sinilah keterlibatan warga menjaga keamanan sangat dibutuhkan. Dalam lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas satpam, tetapi juga tugas kita semua yang sama-sama tinggal di lingkungan tersebut. Semoga kegiatan siskamling dapat tetap hidup dan dilaksanakan bersama-sama oleh para warga.
Jadi Pertahanan dan keamanan Negara bukan hanya TNI dan Polri saja yang menjaga, tetapi semua warga negara ikut serta dalam usaha menjaga keamanannya, untuk keutuhan dan keamanan warga negara.
        4.2.Saran
Semoga dengan diadakannya ronda malam, keadaan kampung menjadi aman lagi. Dan semoga ronda malam yang mulai diadakan kembali dapat membuahkan hasil. Dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menangkap pencuri basah-basah.
Demikian semoga bermanfaat, Jejak Kasus’ mengajak Warga Indonesia mengerti, Jejak Kasus mengajak Warga Indonesia mempunyai Ide-ide/ gagasan serta inspirasi yang positif, salam Indonesia.
Penanggung Jawab: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Selretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus.