Redaksi Jejak Kasus, www.jejakkasus.com – Berikut ini jenis kegiatan
usaha yang menghasilkan limbah bahan baku beracun B3, beserta sangsi pidananya. No. Jenis
Kegiatan Jenis Limbah B3 yang dihasilkan
1. Industri
(Tekstil, Penyamakan Kulit, Lampu, Gula, Susu, Depo minyak bumi,
Otomotiv/Bengkel, Sludge IPAL, fly ash/bottom ash batubara, bahan kimia
kadaluarsa, kemasan bahan kimia, oli bekas, lampu bekas, toner/cartride, batu
baterai bekas, lampu bekas, accu bekas, kain majun
2. Pelayanan
Kesehatan (RS, Puskesmas, rumah bersalin, lab lingk/kesehatan, farmasi)
Limbah padat
medis, sludge IPAL, abu incinerator, obat kadaluarsa, limbah cair
laboratorium/sisa reagen, accu bekas
3. Jasa Pariwisata
(hotel, rumah makan, supermarket, mall) Lampu bekas, batu baterai bekas, oli
bekas, accu bekas
4.
Pendidikan (perguruan tinggi, smu/smk) Sisa bahan kimia / reagen yang digunakan
di laboratorium
5. Perumahan
/ permukiman Lampu bekas, batu baterai bekas, obat kadaluarsa
Sesuai
ketentuan PP 18/1999 pasal 11, disebutkan bahwa penghasil limbah B3 wajib
menyampaikan catatan tentang jenis, karakteristik, jumlah dan waktu
dihasilkannya limbah B3 serta pengelolaannya sekurang-kurangnya sekali dalam
enam bulan ke instansi yang bertanggungjawab.
Pengelolaan
Limbah B3
Pengelolaan
limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan
pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya
kembali. Sebagian besar kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3, melakukan
kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga.
Penimbunan
limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk
pengaturan aliran permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur
pantau dan lapisan penutup akhir. Sebelum limbah B3 dibuang ke tempat
penimbunan akhir (landfill), dilakukan proses stabilisasi/solidifikasi yakni
proses pengolahan limbah dengan cara penambahan senyawa pengikat sehingga
pergerakan senyawa-senyawa B3 dapat dihambat atau terbatasi dan membentuk
ikatan massa monolit dengan struktur yang kekar (massive). Hal ini untuk
memperkecil / membatasi daya larut, pergerakan/penyebaran dan daya racunnya.
Sangsi bagi
pengusaha tidak mengantongi perizinan pengelolaan limbah B3, tidak mengantongi
Ijin Amdal, diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU
No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki
izin lingkungan: yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”
Undang-undang
RI No. 23 / 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup :
• Pasal 16 : setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
o Pasal 20 ayat (1), Tanpa Suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup;
o Pasal 15 ayat (1), Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 :
• Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku;
• Pasal 40 ayat (1) : setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3;
Pasal 40 PP 18/1999
• Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan : Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab
• Pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab;
• Pemanfaat limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 43 PP 18/1999
• Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permen LH No. 11/2006 ttg Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL :
• Wajib AMDAL untuk pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama kecuali kegiatan skala kecil spt pengumpul minyak pelumas bekas, slop oil, timah dan flux solder, aki bekas, solvent bekas, limbah kaca terkontaminasi limbah B3 (cukup UKL & UPL)
• Pengelolaan limbah B3 bukan sebagai kegiatan utama, AMDAL atau UKL & UPL-nya sudah terintegrasi dalam kegiatan utama dengan ketentuan bahwa dalam dokumen AMDAL atau UKL & UPL sudah mencantumkan kegiatan pengelolaan Limbah B3
Pasal 45 PP 18/1999
• Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah yang lokasinya sama dengan kegiatan utama, maka AMDAL untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan AMDAL kegiatan utama.
• Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan penghasil dan pemanfaat di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya RKL-RPL yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab.
Pasal 26 PP 27/1999 tentang AMDAL
• Keputusan kelayakan LH suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan PP ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
• Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak LH baru sesuai dengan ketentuan PP ini.
Permen LH No. 12/2007
• Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
• KRITERIA suatu usaha dan/atau kegiatan WAJIB DPPL :
o Telah melakukan kegiatan fisik baik tahap konstruksi sampai dengan tahap operasional sebelum 25 September 2007
o Tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disahkan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, SEMDAL, DPL)
o Telah memiliki izin usaha dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
o Sesuai dengan peruntukan TATA RUANG
Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah B3 :
• AMDAL = Permen LH 05 Tahun 2008
o Kegiatan pengolahan dan penimbunan sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Pusat
o Kegiatan pengumpulan skala provinsi dan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Provinsi
o Kegiatan pengumpulan skala kabupaten/ kota = Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota
o UKL – UPL = Kepmen LH 86 Tahun 2002 Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
o DPPL = Permen LH 12 Tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup
Pasal 1 Permen LH No. 02/2008 Tentang Pemanfaatan Limbah B3 :
• Butir 6 : Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
• Butir 7 : Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda.
• Butir 8 : Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
Pasal 6 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :
• Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin.
• Produk dan/atau produk antara sebagaimana dimaksud di atas harus telah melalui suatu proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
• Keterangan : Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tetap diwajibkan memiliki izin apabila produk dan/atau produk antara tersebut belum atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :
• Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
• Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
TUJUAN PERIZINAN PLB3
• Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3
• Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan;
• Menjamin ‘leveled playing field’;
• Memudahkan pengawasan.
JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3
Pasal 40 PP 18/1999 :
• Izin :
o Penyimpanan Sementara;
o Pengumpulan;
o Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama;
o Pengolahan;
o Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning);
o Penimbunan.
• Rekomendasi KNLH:
o Pengangkutan (izin dari Dephub);
o Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang).
Jenis-Jenis Perizinan PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai PP 38/2007
• Izin Penyimpanan Sementara;
• Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas);
• Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional
Penyimpanan vs Pengumpulan Limbah B3
• Penyimpanan sementara Limbah B3 :
o kegiatan menyimpan limbah B3 yg dihasilkan intern oleh satu penghasil
• Pengumpulan Limbah B3:
o kegiatan menyimpan limbah B3 yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil
Penyimpanan Limbah B3
• DEFINISI
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
• PRINSIP
“ Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia & lingkungan dapat dihindarkan ”
• TUJUAN
Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut
Pengumpulan Limbah B3
• DEFINISI
o Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
• Pasal 16 : setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
o Pasal 20 ayat (1), Tanpa Suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup;
o Pasal 15 ayat (1), Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 :
• Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku;
• Pasal 40 ayat (1) : setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3;
Pasal 40 PP 18/1999
• Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan : Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab
• Pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab;
• Pemanfaat limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 43 PP 18/1999
• Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permen LH No. 11/2006 ttg Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL :
• Wajib AMDAL untuk pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama kecuali kegiatan skala kecil spt pengumpul minyak pelumas bekas, slop oil, timah dan flux solder, aki bekas, solvent bekas, limbah kaca terkontaminasi limbah B3 (cukup UKL & UPL)
• Pengelolaan limbah B3 bukan sebagai kegiatan utama, AMDAL atau UKL & UPL-nya sudah terintegrasi dalam kegiatan utama dengan ketentuan bahwa dalam dokumen AMDAL atau UKL & UPL sudah mencantumkan kegiatan pengelolaan Limbah B3
Pasal 45 PP 18/1999
• Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah yang lokasinya sama dengan kegiatan utama, maka AMDAL untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan AMDAL kegiatan utama.
• Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan penghasil dan pemanfaat di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya RKL-RPL yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab.
Pasal 26 PP 27/1999 tentang AMDAL
• Keputusan kelayakan LH suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan PP ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
• Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak LH baru sesuai dengan ketentuan PP ini.
Permen LH No. 12/2007
• Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
• KRITERIA suatu usaha dan/atau kegiatan WAJIB DPPL :
o Telah melakukan kegiatan fisik baik tahap konstruksi sampai dengan tahap operasional sebelum 25 September 2007
o Tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disahkan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, SEMDAL, DPL)
o Telah memiliki izin usaha dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
o Sesuai dengan peruntukan TATA RUANG
Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah B3 :
• AMDAL = Permen LH 05 Tahun 2008
o Kegiatan pengolahan dan penimbunan sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Pusat
o Kegiatan pengumpulan skala provinsi dan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Provinsi
o Kegiatan pengumpulan skala kabupaten/ kota = Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota
o UKL – UPL = Kepmen LH 86 Tahun 2002 Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
o DPPL = Permen LH 12 Tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup
Pasal 1 Permen LH No. 02/2008 Tentang Pemanfaatan Limbah B3 :
• Butir 6 : Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
• Butir 7 : Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda.
• Butir 8 : Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
Pasal 6 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :
• Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin.
• Produk dan/atau produk antara sebagaimana dimaksud di atas harus telah melalui suatu proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
• Keterangan : Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tetap diwajibkan memiliki izin apabila produk dan/atau produk antara tersebut belum atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :
• Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
• Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
TUJUAN PERIZINAN PLB3
• Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3
• Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan;
• Menjamin ‘leveled playing field’;
• Memudahkan pengawasan.
JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3
Pasal 40 PP 18/1999 :
• Izin :
o Penyimpanan Sementara;
o Pengumpulan;
o Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama;
o Pengolahan;
o Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning);
o Penimbunan.
• Rekomendasi KNLH:
o Pengangkutan (izin dari Dephub);
o Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang).
Jenis-Jenis Perizinan PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai PP 38/2007
• Izin Penyimpanan Sementara;
• Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas);
• Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional
Penyimpanan vs Pengumpulan Limbah B3
• Penyimpanan sementara Limbah B3 :
o kegiatan menyimpan limbah B3 yg dihasilkan intern oleh satu penghasil
• Pengumpulan Limbah B3:
o kegiatan menyimpan limbah B3 yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil
Penyimpanan Limbah B3
• DEFINISI
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
• PRINSIP
“ Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia & lingkungan dapat dihindarkan ”
• TUJUAN
Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut
Pengumpulan Limbah B3
• DEFINISI
o Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Demikian
semoga bermanfaat. Penanggung Jawab: Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info PT PRIA SAKTI PERKASA
KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Jalan raya Kemantren 82, Terusan,
Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999,
terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita
hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini, www.jejakkasus.info
dan jejakkasus.com