NGANJUK, www.jejakkasus.com : Dugaan Kuat, oknum anggota Polisi dinas di Polda Jatim atas nama karyo telah melakukan tindak kejahatan pidana pelaku 480 KUHP atau penada tetes tebu.
Setelah di
angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu, sabtu 03 oktober 2015,
di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi
sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan
oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak
tangki polos warna putih dengan Nopol L. 8077. KS sedang menaikan tetes dari
tangki bawa tanah, timbunan hasil pencurian.
Lokasi
tersebut di jalan surabaya - Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten
Nganjuk, Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya 081331355312, saat di
konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus tidak
menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Lebih jauh,
Pria Sakti setelah angkat pemberitaan, akan melaporkan adanya tindak kejahatan
yang di lakukan oleh oknum anggota Polisi Karyo, ke Atasannya yakni Kapolda
Jatim, pasalnya dugaan kuat amunisi polsek Baron, dan Polres Nganjuk tidak
mempan melawan Karyo.
Kejadian tersebut
sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui kanit
polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas.
SUPRIYANTO, alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikan tambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik
Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak
pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik,
yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak
pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada
main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, PG Gedeg Mojokerto, dan sekitarnya yang setiap
hari, dengan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara di selewengkan oleh
jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat
Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
, Dasar hukumnya Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang
berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya
empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol,
barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima
sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,
menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang
diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil
keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus
disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Bersambung, Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat
Jejak Kasus: 082141523999.