Saturday, October 3, 2015

Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Jadi Penadah Hasil Pencurian Tetes Tebu. Nganjuk



NGANJUK, www.jejakkasus.com : Dugaan Kuat, oknum anggota Polisi dinas di Polda Jatim atas nama karyo telah melakukan tindak kejahatan pidana pelaku 480 KUHP atau penada tetes tebu.
Setelah di angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu, sabtu 03 oktober 2015, di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak tangki polos warna putih dengan Nopol L. 8077. KS sedang menaikan tetes dari tangki bawa tanah, timbunan hasil pencurian.
Lokasi tersebut di jalan surabaya - Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya 081331355312, saat di konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Lebih jauh, Pria Sakti setelah angkat pemberitaan, akan melaporkan adanya tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum anggota Polisi Karyo, ke Atasannya yakni Kapolda Jatim, pasalnya dugaan kuat amunisi polsek Baron, dan Polres Nganjuk tidak mempan melawan Karyo.
Kejadian tersebut sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui kanit polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas.

SUPRIYANTO, alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikan  tambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, PG  Gedeg Mojokerto, dan sekitarnya yang setiap hari, dengan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara di selewengkan oleh jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
, Dasar hukumnya Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:

“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1.    karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2.    barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

Bersambung, Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus: 082141523999.

Amunisi Polsek Baron dan Polres Nganjuk, Tidak Mampu Nembus Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Jadi Penadah Hasil Pencurian Tetes Tebu.



NGANJUK, www.jejakkasus.com : Dugaan Kuat, oknum anggota Polisi dinas di Polda Jatim atas nama karyo telah melakukan tindak kejahatan pidana pelaku 480 KUHP atau penada tetes tebu.
Setelah di angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu, sabtu 03 oktober 2015, di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak tangki polos warna putih dengan Nopol L. 8077. KS sedang menaikan tetes dari tangki bawa tanah, timbunan hasil pencurian.
Lokasi tersebut di jalan surabaya - Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya 081331355312, saat di konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Lebih jauh, Pria Sakti setelah angkat pemberitaan, akan melaporkan adanya tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum anggota Polisi Karyo, ke Atasannya yakni Kapolda Jatim, pasalnya dugaan kuat amunisi polsek Baron, dan Polres Nganjuk tidak mempan melawan Karyo.
Kejadian tersebut sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui kanit polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas.

SUPRIYANTO, alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikan  tambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki SKM, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, PG  Gedeg Mojokerto, dan sekitarnya yang setiap hari, dengan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara di selewengkan oleh jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
, Dasar hukumnya Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:

“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1.    karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2.    barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

Bersambung, Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus: 082141523999.

Friday, October 2, 2015

Mengaku Di Peras’ Kontraktor Jasa Bongkar Muat Ngamuk di Ruang Kantor Sy...

Aceh, www.jejakkasus.com – Heboh, Kontraktor jasa bongkar muat barang tidak dapat menahan amarah, dia emosinya, akhirnya mengamuk di ruang Kantor Syahbandar Pelabuhan Meulaboh dengan melempar sejumlah uang pecahan Rp 100 ribuan di meja Kepala Syahbandar, Yoliardi Irianto. Kontraktor ini mengaku kesal karena sering diperas oleh petugas pelabuhan, ucapnya.

Di kejutkan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Meulaboh, Yuliardi Irianto mengaku kaget didatangi seorang kontraktor yang menghamburkan uang di depan mukanya. Dia mengaku tidak tau latar belakang peristiwa ini. Kepala Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Meulaboh ini didatangi seorang kontraktor yang marah-marah dan melempar puluhan lembar uang ke mukanya. Kontraktor ini kesal karena mengaku sering diperas petugas pelabuhan.

Kontraktor dari PT Buana Lestari yang melakukan bongkar muat batu bara dipelabuhan Meulaboh ini, merasa sudah tahan diperas oleh pihak Syahbandar. Dia mengaku harus menyetor uang tunai agar usahanya lancar.

Saat kericuhan terjadi, Kepala Syahbandar Meulaboh Yuliardi Ariando sempat panik. Dia terlihat khawatir kontraktor itu kembali ke dalam kantor dan menyerangnya.

Belum diketahui pasti latar belakang peristiwa kericuhan di Kantor Kesyahbandaran Meulaboh ini. Uang yang dihamburkan sang kontraktor kini juga masih diamankan pihak Syahbandar.

Selengkapnya baca: Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info
•    Visi & Misi: Jejak Kasus untuk masyarakat tertindas hukum, membangun pemikiran masyarakat, melahirkaan ide ide, gagasan, yang bersifat membangun. Jejak Kasus turut serta menyikapi Penyimpangan APBD/ APBN, penyimpangan hukum serta penyalahgunaan wewenang dan Jabatan.
•    Penghargaan: Jejakkasus.info di percaya karena fakta
•    Produk: Hukum
•    Telepon: 082141523999
•    Email direskrimumjejakkasus@yahoo.com
•    Situs Web http://www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com
•    TTD. Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ DPP NGO HDIS PUSAT.

Tuesday, September 29, 2015

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti Mengutus Tim Khusus Dari Mabes Polri’ Terkait Kasus Pembunuhan Petani Salim Kancil, Tinggal Cari Aktor Intelektualnya



JAKARTA, www.jejakkasus.com - Mabes Polri turut dilibatkan dalam pengusutan kasus pembunuhan petani asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil.
‎ Alasan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menurunkan Tim dari Mabes Polri supaya pengusutan kasus ini segera dituntaskan.
Bahkan orang nomor satu di Polri ini telah mengatensi atau memerintahkan Tim Khususnya yakni anggotanya segera mengungkap siapa otak intelektual dibalik peristiwa ini, ujarnya.
Meski beberapa sudah ditangkap tersangkanya, dan tinggal dikembangkannya’ saja siapa yang menjadi aktor intelektualnya," kata Badrodin, Selasa (29/9/2015) di Mabes Polri.
‎Untuk diketahui, jumlah tersangka pembunuhan Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus bertambah.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini total tersangka ada 22 orang.
Lebih lanjut raden menjelaskan, dari hasil olah TKP ditemukan terdapat pihak yang mengomandai pembunuhan terhadap Salim Kancil. ‎Hingga kini polisi belum bisa menduga adanya keterlibatan pihak pertambangan di kasus tersebut, kata beliau saat menginstruksikan Tim Khusus dari Mabes Polri. ( Tri).

Monday, September 28, 2015

Rp. 68 Juta Uang TKW Hongkong dan Saudi Arabia Ryadh Di Tipu Diendra Kusnadi Ngaku Kuliah dan Advikad Di Lampung



Hongkong, www.jejakkasus.com – Berawal dari perilaku  Diendra Kusnadi Ngaku Kuliah dan Advikad Di Lampung, yang menipu tenaga kerja wanita (TKW), Hongkong asal alamat di Private redaksi Jejak Kasus,
Korban mengadu ke Harian Jejak Kasus melalui telpon seluler pengaduan: 082141523999 selanutnya Video Call serta menceritakan kronologis kejadiannya, dan ternyata bukan satu korbannya, namun ada korban lagi yang di lakukan oleh Diendra Kusnadi.
Alamat pelaku Desa Karang Rejo RT, 01, RW. 03 Kecamatab Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung status Duda dan Kuliah jurusan hukum, mengenal wanita menjanjikan akan menikahi korban, hingga korban TKW Hongkong merasa di rugikan Rp. 58 Juta rupiah.
Korban ke dua dari Arab Saudi Riyadh asal Jawa Timur, pelaku sama mengaku Duda dan kuliah di fakultas hukum Unila wilayah hukum lampung, pelaku juga punya tambak ikan dan sebagainya, pelaku menjanjikan kepada Retno TKW Arab Saudi Riyadh asal Jawa timur, pengakuan di sampaikan oleh korban penipuan yang di lakukan oleh Diendra Kusnadi Ngaku Kuliah dan Advikad Di Lampung pada hari senin 28 September 2015 di ruang Bapak Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Direktur Eksekutif Harian Jejak Kasus alamat Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto Jatim.
Labih lanjut korban TKW Saudi Arabia Riyadh mengaku merasa di rugikan Rp. 10 Juta rupiah, dengan bukti bukti yang akurat Pria Sakti DPP NGO HDIS membenarkan kalau pelaku adalah sama baik yang di foto, KTP maupun Video Call.
Untuk itu Kepada Publik supaya waspada terhadap kejahatan yang di lakukan oleh pelaku yang mengaku Advokad dugaan Palsu Diendra Kusnadi, juga kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Lampung supaya ambil sikap tegas kepada pelaku yang di maksud, dan Redaksi Jejak Kasus bertanggung Jawab Penuh atas beritanya.
Nomor Telpon terakhir yang di pergunakan pelaku: 081377621742, Akun Facebook pelaku Dyanddra NS, dan Dyanddra Tersakiti.
Hingga berita di angkat, tujuannya untuk mempersempit ruang gerak polgad. Penanggung Jawab Posting: Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas Redaksi Harian Jejak Kasus PENERBIT: PT. PRIA SAKTI PERKASA (KepMenKum&HAM No AHU-13286.40.10.2014)
NPWP: 70.419.437.2-602.000
PENERBIT : PT. PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No. AHU-13286.40.10.2014). NPWP : 70.419.437.2-602.000.
DIREKTUR EKSEKUTIV/PEMIMPIN REDAKSI: Supriyanto ( Pria Sakti/ilyas )
Sekretariat:
1:  Jln raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
2: Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Kecamatan Sooko, Mojokerto Kota, kontak: 082141523999.