Saturday, November 22, 2014

Sopir Bus Transjakarta ugal ugalan Serobot lampu merah, Bus di rusak masa


Jaksel, jejakkasus.com- Sebuah bus Transjakarta dirusak warga setelah menabrak pengendara sepeda motor di jalan Mampang Prapatan Raya, tepatnya di dekat lampu merah Buncit, Jakarta Selatan tadi siang sekitar pukul 13.00, WIB.
"Dia itu nyerobot lampu merah lalu menabrak korban. Kemudian warga datang dan merusak bus Transjakarta itu," urai Kapolsek Mampang Kompol Bambang Hari Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/11/2014).
Kompol Bambang menambahkan, korban saat ini sudah dilarikan ke RS Jakarta Medical Center (JMC) untuk mendapat perawatan medis.
Mobil bus Transjakarta tersebut pun mengalami kerusakan di kaca bagian depan, hingga spion bagian belakang hancur berceceran pecahan kaca.
Uantuk menyelamatkan amukan masa, "Mobil dan sopirnya cepat cepat diamankan oleh petugas Unit Laka Lantas Polres Jaksel," tukasnya. sumber Humas PoLda Metro Jaya di rekomendasikan.( JK1).

Kades Grebegan Lakukan Menyalagunakan Wewenang Jabatan’ Tilep Uang ADD



Bojonegoro, jejakkasus.com- Kepala Desa ( Kades ) Grebegan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Sudiono, patut diduga kuat telah melakukan tindakan semena–mena terhadap perangkat desa dan masyarakatnya. Bahkan kabarnya, Sudiono juga disinyalir telah melakukan korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD ) Grebegan sebesar kurang lebih 50 % dari besaran nominal Rp. 218.000.000 yang sudah direalisikan enam ( 6 ) bulan yang lalu. Selain itu, ternyata Sudiono ‘memakai’ uang pajak tanah yang ditarik oleh perangkatnya dari masyarakat setempat kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000, sampai sekarang belum dikembalikan oleh Sudiono kepada pihak terkait.
“ Terus terang, kalau soal sikap dan tingkah lakunya kades saya yang baru ini, dengan kades saya yang lama dulu, ya masih baik kades saya yang lama, karena ia ( Kades lama. Red ) ketika akan melaksanakan program ADD selalu bermusyawarah dengan perangkat, tokoh – tokoh masayarakat desa sini, sehingga ada transparansi untuk melaksanakan program ADD maupun lainnya. Dan tentunya Kades saya yang lama dulu tidak pernah membawa uangnya ADD, selalu dibawa oleh bendahara desa, kemudian diserahkan kepada orang yang berkompenten mengerjakan program tersebut. Tapi kalau Kades saya yang sekarang ini ( Sudiono. Red ), sepertinya sudah sangat tidak transparan lagi kepada perangkatnya dan masyarakatnya didesa sini ( Grebegan. Red ).” Keterangan sumber saat ditemui dirumahnya.
Masih menurut keterangan sumber, “ selain itu, ia ( Sudiono. Red ), disinyalir juga semena–mena terhadap perangkat desa sini. Hal itu terbukti dengan adanya Kades Grebegan, Sudiono meminta uangnya ADD semuanya dari bendahara desa dengan paksa, padahal uang ADD itu, baru diambil di Bank Jatim belum ada satu menit. Dan kabarnya, uangnya ADD Grebegan sini ditilep ( dikorupsi. Red ) Sudiono sebesar ± 50% dari jumlah Rp. 218.000.000 untuk kepentingan pribadi.” tegas sumber.
Masih menurut keterangan sumber, “ untuk itu, dengan adanya dugaan kades Grebegan yang meminta uang ADD kepada bendaranya dengan paksa untuk dikorupsi itu, maka saya selaku Warga Desa Grebegan, memohon kepada pemerintah dan instansi terkait untuk segera memeriksa penyimpangan dana program ADD yang terindakasi dikorupsi oleh Kades Grebegan sekarang ini.” Pintanya sumber.
Ditempat terpisah, Sekretaris Desa ( Sekdes ) bersama perangkat desa Grebegan ketika dimintai keterangan tim jejak kasus, membenarkan, “ kalau dana program ADD semuanya dibawa oleh kades Grebegan ( Sudiono. Red ), dan sekarang ini dana program ADD yang dipakai untuk pemberdayaan sebesar 30% sudah direalisasikan oleh Pak Kades sini. Tapi sepertinya, sisanya dana program ADD itu, sebagian sudah dibuat untuk tambal sulam pavingnisasi. lainnya, saya tidak tahu, karena selama ini, Kades Grebegan kurang transparan lagi sama saya maupun perangkat desa sini. Bahkan selama dana program ADD direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pak Kades saya itu, tidak pernah melibatkan saya dengan Perangkatnya untuk dijadikan sebagai Tim Pelaksana Bidang Pemerintahan disini. Jadi, disini itu, semuanya pak kades yang menguasai dana program ADD itu, sehingga uang ADD baru cair dari Bank, sudah diminta oleh pak kades. Itupun terbukti; ketika Bendahara Desa Grebegan mengambil cairan uang program ADD di Bank Jatim, langsung uang itu, diminta oleh pak kades padahal uang itu kurang lebih baru dua ( 2 ) menit diambil oleh bendahara desa sini. ” Ungkapnya Sekdes dan Perangkat desa Grebegan.
Sementara di dalam pengamatan Komunitas Rakyat Anti Korupsi ( KORAK ) Samsul, menegaskan, “ jika ada kades yang melakukan dugaan korupsi dana program ADD dimana saja, maka segera laporkan saja ke pemerintah setempat atau ke instansi terkait, agar segera diperiksa dan diberi sanksi. Jadi, bila mana kades Grebegan, Kecamatan Tali Tilu Kabupaten Bojonegoro “Sudiono”, ada dugaan kuat telah melakukan korupsi dana program ADD, maka Sudiono harus segera dilaporkan kepada Pemerintah maupun instansi terkait, karena Sudiono diduga telah melanggar Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor 19 Tahun 2012, Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan ADD Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Bab XII Bagian kedua, Pasal 19 Ayat 1 berbunyi “Bagi desa yang dinilai melanggar ketentuan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan, dikenakan sanksi berupa pertimbangan untuk ditangguhkan pencairan ADD tahap berikutnya.” Tegasnya Samsul.
Sampai informasi ini diberitakan, Kades Grebegan, Sudiono belum dapat dikonfirmasi, diduga Sudiono main petak umpet ketika akan ditemui oleh Jejak Kasus. ( Twi – Tim Sus )

Bantuan PNPM Desa Sumberagung Kecamatan Brondong Mangkrak



Lamongan, jejakkasus.com- PNPM Mandiri Perdesaan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Namun di Desa Sumberagung Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan
Diduga dana bantuan PNPM tersebut dijadikan bancaan, pasalnya sampai saat ini bangunan tidak jelas, pengerjaannya hanya ada papan BOR nama tetapi tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan, bangunan yang seharusnya 200 meter, tapi yang dikerjakan kurang dari 100 meter. Terus dilarikan kemana sisa uang itu ??
Bangunan yang seharusnya diselesaikan tanggal 31 Juli 2014 tapi sampai saat ini mangkrak (tidak Selesai)

Ada salah satu Oknum BAPMAS Lamongan, dikonfirmasi lewat pesan singkat oleh salah satu anggota (JK) tentang bangunan PNPM yang ada di Sumberagung yang tidak diselesaikan, jawaban Oknum tersebut pada tanggal 24/10/2014, jam 06.44  “Sebenarnya saya sudah tahu titik masalah dan sudah saya beri alternatif pemecahannya, itu jawaban dari salah satu anggota BAPMAS yang ada di Kabupaten Lamongan, sampai saat ini tidak ada penyelesaian sama sekali.

Apakah memang disengaja uang tersebut dijadikan bancaan ?  (bersambung edisi depan)
(HERMANTO JEJAK KASUS)

Susunan Redaksi Media Jejak Kasus

Dengan dasar Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UNDANG UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK & PENJELASANNYA
I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentukundang undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik.

Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi
merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai de
ngan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membu
ka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Media Jejak Kasus di terbitkan: ismillahir rahmanir rahim, Puji Syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT karena atas izin-Nyalah sehingga susunan keredaksian Media Jejak Kasus, berhasih kami susun, sesuai dengan pertimbangan dan kesepakatan bersama.



PENERBIT: PT. PRIA SAKTI PERKASA (KepMenKum&HAM No AHU-13286.40.10.2014)
NPWP: 70.419.437.2-602.000
Pimpinan Perusahaan: Sugiarsih
DIREKTUR I: Ach Dzaky GF MHi, M Salim, Erwan Sudarsono, Ashiqin,Erwan Sudarsono. Erwin Prasetyo N, Husnul Athor

PEMIMPIN REDAKSI PUSAT: Supriyanto. Wakil Pemred: Mesenan Anang
DEWAN REDAKSI: Suyanto (Kepala Dewan), Samsul Huda, Wuliyadi, Samsul, M Kartain, Mujianto, Triwidiyatmoko Hendro P. Moch Rohim, Suyono, Sukiadi, Suryono, Rahem, Paidi. Sujono.
BAGIAN KEUANGAN/BENDAHARA: Luluk Arlika Putri, Wakil Bendahara: Atik Kristia Ningrum
DEWAN PENASEHAT: Sudjatmiko, Supriyanto BWI, Totok S, Gus Idris Singorahardjo, Ust. Solihin.
LITBANG: Sudarsono.
PENANGGUNG JAWAB: Drs H Bardiono.

KORLIP JEJAK KASUS PUSAT: Tawi Suparno, Agung Nono
Kepala Perwakilan Karisidenan Madiun- Ngawi- Magetan: Mifta Khussurur
JEJAK KASUS JATIM: Suprapto (Penasehat),
(Dewan Redaksi), Ribut (Korlapnas), Erlin Gunawati (Sekretaris), Abdul Rahmat SHI, Agus Nuryanti, Mujiono, Supardi, Catur Prasetyo, Paidi, Dodik Agus S, Budi Prayogi, Supardi, Hary Prasetyo, Lestari Dwi Susanto, Lutfi Hasan, Isnaniyah, Munawar, Moch Riduwan, Pudjo Agung Wahyono, Yhon Kartono, Arief Ferdian, Heru Kartono, Khoirul Anam, Sugeng, Bernadus Sumiadi, Purnama, Karsono, Suparno, Witono, Hadi Suyono SH, Hariyanto, Suliman, Siti Windah Pratama, Nuroso, Angga Sukmajati, Mulyo Edi, Anwar Sito, D Surabin Jatim, Supadi, Agus Sampiono, Anang Bagus Setiyawan, Ahmat Jainuri, Hari, Siwi Palupi Akhyarini, Jumalianto, Nur Alifah, Kusnanto, Kasim, Hadi, Arifin Effendi, Hermawan, Ali Irsad SPdI, Slamet Budiono, Hadi, Maqhfud Ali, Kasmoeri, Supoyo Ribut G, Hendri Santoso, Muhammad Yusuf SE, R Widiyanto, SH, Karyono, Moh. Rohim, Sarono Widodo, Agus Heriadi, Andri Arfianto, Wind Kadarfianto, Sugeng Hariadi, Ketut Bayu Mardiko, Abd. Karim, Abd. Hasim, Sulaiman, Ganes Wiji Atoko, Bunawas, Ngateman, Darus Lan, Saud Maruli, R JuddySurjomartono, Suki Adi, Moch. Hasan, Asep Fachurrachman, Hadi, Imam Asy’ari, Mariono, Siti Masiyoh, Soparlan, Pipit Purwanto, Muadirosi, Andi Widodo, Eny Purwaningsih, A Afandi, Junaidi, Muhamat Bambang, Mustakim, Jasmine Sapta N, Karsono, Abdul Rosadi, Noraini, Dedy Erik S, Achmad Kodim A, Hariyanto, Dedy Kurniawan, Achmad Kodim Azis, Elly Prawoto SSos, Supat Subianto, Witono, Suwarno, Devika Candra Putra, Heru Hartono, Budiono, Darno, Bunadi, Bachrul, Yudi Utomo,, Syaiful Irmawan HS, Jumain AS SH, Afrijal, S Bastomi, Lailatul Muchidah, Riono, Gunarno, Sulistiyowati, Dedi Kurniawan, Budi Utomo, Gunarno.
STAF REDAKSI: Mujiari, Sodiqin, M Ridwan, Saiful Bahri, Sukarso, Jainuri.
BIRO HUKUM: DYAN MOELYADI, SH.
PENASEHAT HUKUM: Anang Santosa SH., Agung Feri Wijaya, Arif Indarto, HM Suryat MPdI.

PERWAKILAN JAWA–BALI: M.Yunus Wahyudi (Ketua), Teddy S. HA (Wakil), Fendiyahningrum S.Pd  (Bendahara), Winarto (Penasehat I), Supriyanto (Penasehat II), Sugiarto (Penasehat III). Rujianto (Humas), Rocky J. Sapulete (Investigasi), Hery Siswoko (Korlap), Vina Pandu Ningsih (Sekretaris), Liyastono, Ompos, Adi Prayitno, Hari Admoko.
POKJA POLDA JATIM: Komarudin, Mohamad Besari.
SURABAYA Sudarno, Wijianto/Limbat, Rino Tutuko, M Besari, Ma'mon
GRESIK: Surip Sugianto (Kabiro), Imam Safi’i (Wakabiro), Darno, Maryono, Sukadi
BANYUWANGI: M. Syaifullah (Kabiro), Rudi Hartono, Sugeng Mulyono, Ahmadi, M. Abd. Rohim, Adi Prayitno, Hari Atmoko.
KARASIDENAN BESUKI: Hadi.
SITUBONDO: Ach Sarkawi, AS. Sutiyono.
LUMAJANG: Harianto Galih SPd. Prayitno, Suwandi, Puji Cahyono, Royhan, Endangwati
PROBOLINGGO: Nanang Sukistiadi Kabiro, Agus Ali Andika, Suliadi

PASURUAN: Asep.
BANGIL: Andik
BANGKALAN: Ruslan (Kabiro).
SAMPANG: Drs Hernandi (Kabiro), Nurcholis.
SUMENEP: Fitri Handayani Arifin (Kabiro).
LAMONGAN: Prastowo (Kabiro), Purwadi, Ghofur, Devica, Budi, Eko, Muhamad Harianto, Sugianto.: Supingi
TUBAN: Drs Ali Mukti (Kabiro).
BOJONEGORO: Hery Susilo, Hesti Marcela Ambarwati, Suhandoko, Abdul Muntolip SH SPd, Ahmad Masfuhan, Achmad Muchtarom, A Imam Ma'arif. Wagito,
JOMBANG: Wawan Darmawan (Kabiro), Edy Mustofa, Budiono, Masruroh, Anton Sutrisno, Udik Marstiawan, Sulaeman S, Niko Ardiansyah, Irwanto.
MOJOKERTO: Kartono S.Sos (Kabiro) Heky Kuspipit,
KEDIRI: Sujarwo (Kabiro), Bambang Kurniawan.
KOTA KEDIRI: Sugeng (Kabiro), Drs Mulyadi, Sri Handayani, Sekti Leksono, Puryadi, Lia MK. Gandi Saputro, Depri Kurniawan
TULUNGAGUNG: Indah WR, M Choirurafiudin (Kabiro), Sunarto Hadi Santoso, Sarno, Suntoyo.
TRENGGALEK: Supingi (Kabiro).
BLITAR: Sukarno (Kabiro), Sukarno.
NGANJUK: Sudharmanto (Kabiro),
PONOROGO: Ketut BM.
NGAWI: Miftakhus Surur (Kabiro).
MAGETAN: Marsudi (Kabiro), Rudi Ardi.
CARUBAN: Dwi Bowo (Kabiro), Erick (Wakabiro)  
KAB. MALANG: Asep Suud Abdillah
BATU: Heru Iswanto (Kabiro)
SIDOARJO: Abd Rozak (Kabiro), Rizky Danur Windu, STjuk Sudibyo.
JAWA TENGAH/DIY: Widi Astono, A Rozaq, Najib Hn, Rudi Hermanto, Sutarto, Ricky A, Leli A, Sugeng, H Minanto, Djoko, Mulyono S, Nur Windayani.
SRAGEN: Tri Sugiyanti (Kabiro).
SOLO: Moch. Mesenan (Kabiro), Erwan.
TEGAL: Raden Suganda (Kabiro).
PATI: Nur Windayani (Kabiro).
WONOSOBO: Burhanuddin Firdaus (Ka.Perwakilan), Kholil (Kabiro), Malinda Anji Sunarti, Ahmad Muadzin.
PURWODADI: Sutamdi (Kabiro).
BANDUNG: Didin Hasanudin.
PALEMBANG: Afrianto Eka Saputra (Kabiro), Alung Hari S, Dodot Heru Hartono, Machdiani Norna Ningsih
KALTIM: M Sukri Ummi
BALIKPAPAN: Priastilana Lia Permata Dewi (Kabiro).
SULUT: Cipto Nandar (Kabiro).
SULSELBAR: Alimin DS, Sik. (Ka Perwakilan)
SULSEL: (Kab Takalar): Syahir/Cai (Kabiro)
LUWU TIMUR, SULSEL:  Susanto (Kabiro)
MALUKU: Harlet Z SE (Kepala).
MAKASAR: Alimin DS (Kepala Perwakilan), Muh. Haris Kadir (Korlap Daerah).
SULSELBAR: H Andi Usman (Ka. Perwakilan), Rahmawati R, Aumardi Malli, Alimin DG Sarro, ST Risnawati, Wahidah, Yuliana, Irwan Sabbu Khan.
SUMSEL : Erdan Faizal, SE. Ak. (Ka Perwakilan).
MUSI BANYUASIN-SUMSEL: Muhammad Faisol, SH. (Ka Biro)
PROPINSI BENGKULU: Widiharto Kaerwakilan Propinsi
BENGKULU KOTA : Noviyantoni (Ka Perwakilan Kota Bengkulu)
BANGKA BELITUNG (BABEL) :
BELITUNG: Hermansyah Idris, Hendy Apriansyah
BELITUNG TIMUR (BELTIM) : Wahyudi (Kabiro).
KAB. BANGKA : Syukron Ahkoba (Kabiro)

PAPUA : Ferry Nelson Saily (Ka Perwakilan), 
PAPUA BARAT: Anton P. Salwey (Ka Perwakilan), Francklin Maturbongs SIP (Kabiro), Jermias Maay Amd Sos. 
SAUDI ARABIA : H. Sagrul Saiful Bahri.
PELELAWAN-RIAU : Yarisman Zendrato (Kabiro), Dirianus Halawa
BIRO KOTA KUPANG NTT: Labu nggiku Buha (Biro kupang).

ISI BERITA DILUAR TANGGUNG JAWAB PERCETAKAN WARTAWAN JEJAK KASUS RADAR BANGSA DILARANG MENERIMA UANG ATAU BARANG DARI SUMBER BERITA WARTAWAN RADAR BANGSA DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS, SURAT TUGAS, DAN NAMANYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI

BOX REDAKSI:
SUMBAR: MERIYANTO : Ka. Perwakilan
 POPPI RAMAADHANI : Korda Agam
 SYAFRI ANTONI : Korwil Sumbar Timur

INDRAMAYU :
Kabiro : Dudung Agung Permana
Wakabiro : Jaya .S.
Penasehat : Imron Rosadi
Pembina : Waswin
Korwil : Erwandi
Korlap: Nasirudin
Biro : Masta
Humas : Wartim
Watawan : Nuroji, Munangwar , Sudarmaji
anggota : Raswin, Kadim, Karyono, Karsam.

3.Lampung Timur: Kabiro : Khoirur Roji’in.

4.Luwu Raya: Chandra M.S.Pd: Kabiro
5.SULSELBAR: ALIMIN D.S: Ka. Perwakilan
RUSLI ARIEF S.Pd.M.Pd : wartawan
6.RIAU-PEKANBARU : Martinus Hulu : Ka. Perwakilan Propinsi Riau
SERDANG BEDAGAI- SUMUT : Khairul Aswad : Ka. Perwakilan Rismanto : Wartawan Tebing Tinggi Daryono : PJS. Kabiro Tebing Tinggi
SULTRA : Supardy Pangara : Ka. Perwakilan Aris : Waka. Perwakilan Ahmad : Korlip

KOLAKA UTARA: Arisman: Kabiro Rusmail : Wakabiro
10. Kab. Kolaka : Ardiansyah : Kabiro
11. Tanggetada : HAMKA : Biro
12. Bojonegoro : WAGITO : Anggota.

PASURUAN: Asep, Moh Khoironi.
BANGIL: Mohammad Haris. Karesidenan MADURA: Ali Usman (Kepala). BANGKALAN: Ruslan (Kabiro).
SAMPANG: Drs Hernandi (Kabiro), Nurcholis.
SUMENEP: Miswana
BLITAR: Sultan Abimanyu (Kabiro), Basuki.  
MADIUN RAYA: Leo L Tamaela (Korlip), Kartiko Joko.
NGANJUK: Sudharmanto SE (Kabiro), Hendro BP, Siti Handayani, Kuswanto, Sumarno.
NGAWI: Mifta Khussurur (Kabiro), Rizqhi Nanda Pratama, Supriyanto.
PACITAN : Hamid Abdullah (Kabiro), Rokim, Sukron, Habibi.
PONOROGO: Drs Muhtarom, Syamsul Huda.
MAGETAN: Marsudi (Kabiro).
SIDOARJO: Abd Rozak (Kabiro), Rizky Danur Windu, STjuk Sudibyo
JAKARTA TIMUR: Imaekawati (Ka. Perwakilan).
BEKASI BARAT: Syaiful Ahmad Elly (Kabiro), Jasa Santoso.
JAKARTA BARAT: Heriyanto.
JAWA BARAT: Jaya Sutono (Ka.Perwakilan).
INDRAMAYU: Dudung (Kabiro), Masta (Wakabiro), Imron R (Penasehat), Erwandi (Korwil), Wartim S (Humas), Wasmin (Pembina), Nasirudin (Korlap), Raswin, Kadim, Yono, Nuroji, Munangwar, Wastam, Supardi, Karsam, Rastim Ken Aji, Sudarmaji.
GARUT: Agus Sopian. SUBANG: Ibrahim.
PURWAKARTA: Alwi Daud.
KALTIM: Selamat Achmad Lamrih, H Abd Azis.
KALSEL: Supiani.
KALTENG (Jl. Pangkalanbun, Kalimantan Tengah):
SULUT: Cipto Nandar (Kabiro), Bernad L Senduk, Sai.
SULTRA: Supardi Panggara (Ka.Perwakilan),  Arisman S (Wakil), Achmad M (Korlip), Herman S, Ferry Septian Putra Yudha, Rendy Rian Cahya, Ahmad Thorik, Rusmail SIp. KOLAKA UTARA: Arisman S (Kabiro), Rusmail SIP.
KOLAKA: Hamka. BONE-SULSEL: Syahruddin (Kabiro).
KAB.TAKALAR: Syahir/Cai (Kabiro).
KAB.GOWA, SUMIGO: Rahmawati R (Kabiro).
LUWU TIMUR: Susanto (Kabiro).
LUWU RAYA: Chandra M SPd (Kabiro).

KAB.BANTAENG: Sukri, ST Risnawati,
KAB.BULUKUMBA: Adi Wahyudi (Kabiro), Hasanuddin, Akhmad Sulfiadi,
KAB.MAROS / KAB.PANGKEP : Muh.Amir Sulkarnain, (Kabiro)
KAB.MAMASA : Danien.
SUMBAR: Meryanto (Ka.Perwakilan), Syafri Antoni (Korwil), Poppi Ramadhani ST (Korda Agam).  
PELALAWAN: Diriamus Halawa.
RIAU: Yarisman (Ka.Perwakilan), MaiLoedin (Korlap Tanah Datar), Dirianus Halawa. SUMUT: Arun al-Rasyid (Ka. Tim Investigasi), Khoirul Aswat, Aswad.
DELI-SERDANG: Herry Suheri (Kabiro)
SUMSEL/MUSI BANYUASIN: Muhammad Faisol SH (Kabiro)
LUBUK: Aprison (Kabiro). OGAN ILIR: Yelson.
LAMPUNG: Khoirul Roji'in (Kabiro).
PEKANBARU: Agus Suband, S.Pi (Ka Perwakilan), Martinus Hulu.
BELITUNG-BABEL (Jl. Kapten Saridin Dalam No.86. Rt.24 Rw.08 Belakang Perumahan Guru SD 24 Tg Pandan
Hasan, Supriadi. Belitung&Beltim: Hermansyah Idris. Wahyudi, Hendy Apriansyah. PANGKALPINANG: Ngadianto Asri (Kabiro).
BANGKA: Sukron Ahkoba (Kabiro), Romlan (Korlap).
BENGKULU: Widi Harto (Ka.Perwakilan), Wahidi (Kabiro Bengkulu), Novriyantoni (Kabiro Bengkulu Kota), Dediman AD (Kabiro Bengkulu Selatan).
PAPUA (Jl. Freeport Lama, Depan Rumdin AL Timika, 081240205945): Ferry Nelson Saily (ka Perwakilan).
PAPUA BARAT: Anton P Salwey (ka Perwakilan), Franklin Maturbongs SIP, Jermias Maay AMd Sos.
SAUDI ARABIA: H. Sagrul Saiful Bahri.

Bagian berita harian Jejak Kasus online
Website 1: www.jejakkasus.info ( Arief Anas Affandi)
Website 2 : jejakkasus.com (Ida) Percetakan: PT. Aksara Grafika Surabaya