Thursday, July 2, 2015

Ian Aditya NTD Oknum Polisi'' Polsek Labuan’ Kerjanya Siang Malam Facebookan dan Narsis


Labuan, www.jejakkasus.com : Sebagai oknum polisi, seharusnya mengemban tugas untuk negara dan mengayomi masyarakat, Namun oknum Polisi Ian Aditya NTD, Anggota Polisi Polsek Labuan, Kabupaten Donggala, Sulteng dalam pantauan Harian Jejak Kasus, mulai pagi hingga malam hari pekerjaannya mainan Handphone, facebook an.
Hal tersebut terbukti dalam akun facebook nya Ian Aditya asli selalu online dan bikin status sampai unggah foto Narsis di depan wanita dunmay.
Yth Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolres Donggala, dan Bapak Kapolsek Labuan, Bapak Kapolri, Mohon ijin waktunya, pasalnya Publik bertanya tentang Ian Aditya NTD.
1. Layakkah oknum polisi seperti Ian Aditya mengemban tugas sebagai polisi, sementara hari harinya selalu online mainan Facebok, Narsis dengan Foto fotonya,
2. Sementara jika kita Klik di facebook, nama Ian Aditya, akan muncul ratusan akun akun yang menggunakan foto Ian Aditya dan sudah banyak memakan korban wanita di dunia maya.
3. Satu hal nama Polri diduga telah di hancurkan Ian Aditya,
Silahkan baca: Di Wisma Davinci Jakarta, Dugaan Wanita asal NTT di tiduri dan di sakiti ian Aditya NTD. Jakarta, www.jejakkasus.com : Dugaan pelaku Ian Aditya asli bersama korbannya, asal Pakereng. Sumba Timur, waingapu. NTT, Cek in pada tanggal 23 April dan cek out tanggal 24 april 2015, keterangan foto bertiga, saat jalan jalan santai di Monas pada tanggal 24 april 2015. Setelah iAN Aditya NTD terbang, balik kanan pulang. iAN Adiya NTD ternya tugas di polsek Labuan, kata korban" ucap korban.

Wanita asal NTT ini di Kekecewaan! berawal dari Ian Aditya ketika di tanya apa ada wanita lain selain saya, ian berkata tidak ada, hingga diduga kuat sampai berhubungan suami istri, padahal di ketahui oleh korban sepulangnya Ian, wanita tersebut buka akun, dan di ketahuinya ian banyak wanita, hingga pengaduan ini di angkat beritanya. Bersambung berburu akun Polgad mengatasnamankan IAN. Salam Redaksi Harian Jejak Kasus ( Pria Sakti & Pejuang Terakhir: 082141523999, PIN: 238A0F89 )

Belum Di Jatuhi Sangsi’’Dr Ongko Prabowo Lakukan Malpraktek, Polres Gresik Diduga Melacur Hukum



Ketika Tim Jejak Kasus melaporkan Dr Ongko Prabowo tentang dugaan malpraktek, Namun sampai sekarang pihak Polsek Kedamean dan Polres Gresik belum menjatuhi sanksi pidana, pasalnya kegiatan dugaan malpraktek tersebut sudah puluhan tahun berjalan tanpa mengantongi ijin praktik.
Gresik, www.jejakkasus.com – Berdasarkan hasil investigasi yang dikantongi Pasukan Khusus (Pansus) Jejak Kasus dan Radar Bangsa, secara fakta Rumah Sakit (RS) Klinik Rawat Inap Sumber Sehat, milik Dr Ongko Prabowo, bertahun- tahun telah melakukan kegiatan dugaan malpraktek. Lokasi RS Sumber Sehat yang berlokasi di Jl Raya Kademangan No. 20 Kabupaten Gresik ini diduga telah puluhan tahun juga menyembunyikan kebobrokan Dr Ongko Prabowo berkedok RS di mata publik.
Kejadian Malpraktek yang membahayakan nyawa para si penderita atau pasien, terbongkar oleh Pasukan Khusus (Pansus) Jejak Kasus Radar Bangsa. Ironisnya, para penegak hukum dan Dinas Perijinan bahkan para DPRD Kabupaten Gresik sampai sekarang enjoy saja. Tidak memberikan sanksi apapun pada kelakuan bejat malpraktek. Malah Bupati Sambari menerbitkan Ijin SK untuk Dr Ongko Prabowo dengan No 445/ 133/ HK/ 437/2/2012.
Padahal cukup jelas kegiatan malpraktek yang di lakukan oleh Dr Ongko Prabowo di kediamannya atau tempat malprakteknya Rumah Sakit (RS) Sumber Sehat, melawan hukum dan melanggar ketentuan UU No 36 tahun 2009 (tentang Kesehatan), yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional.
Pasal 191, menentukan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ketika kasus Dr Ongko Prabowo tercium oleh publik, dan beberapa wartawan telah melakukan investigas, namun wartawan tersebut telah disuap dan dimasukan sel penjara oleh aparat Polres Gresik yang sudah tentu bekerjasama dengan Dr. Ongko Prabowo. Yang menjadi kekecewaan publik, kenapa si penyuap tidak ada sanksi pidana, padahal aturan atau menurut koridor hukum di Indonesia si penyuap sangat melawan hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor). Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap. Gratifikasi dan suap sebenarnya memiliki sedikit perbedaan, lebih lanjut dapat disimak artikel Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi.
Adapun apa yang dimaksud dengan gratifikasi dijelaskan dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, sebagai berikut:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dapat dibaca dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didalam buku tersebut (hal. 19) diuraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:
1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor) Jika Tidak ada dugaan Melindungi atau Melacur Hukum, Setidaknya Ada tindakan Tegas Terhadap Dr. Ongko Prabowo lakukan Kegiatan Malpraktek Puluhan Tahun tanpa Ijin. Bersambung Konfirmasi dapat langsung Ke Ponsel Redaksi Harian Jejak Kasus: 082141523999. (Pria sakti Perkasa).

Wednesday, June 24, 2015

Kasus pencurian Listrik & Gaji Dibawah UMR’’ Pabrik Plastik PT SJP Mojokerto 24 Juni 2015 Agus Belum Bisa Di Temui

Mojokerto, jejakkasus.comMojokerto kota di kenal sebagai kota bisnis atau usaha, namun jika di ributkan dengan matinya listrik, bisnis atau usaha akan terhambat, keluhan masyarakat mojokerto kota nomor satu adalah seringnya listrik padam atau mati, dari keluhan tersebut berdampak pada alat alat elektronik untuk kebutuhan rumah maupun kantor, salah satunya TV, Kipas Angin, AC, Laptop, Mesin Cuci, dan lain sebagainya, hal tersebut di karenakan dugaan atas kenakalan oknum Dirut PT SPJ AGS inisial yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian Listrik dengan cara membendeng.

Masyarakat belum mengatahui penyebab atau penyakitnya listrik sering mati di Mojokerto, namun sumber terpercaya dari salah satu karyawan pabrik PT SJP yang kecewa dengan AGS, mengadukan permasalahan tersebut ke Harian Jejak Kasus, hingga Pria Sakti Pimpinan Redaksi Jejak Kasus turun lapangan untuk membuktikannya.
Agus sampai saat ini hari rabu, 24 juni 2015 belum bisa di konfirmasi, saat Pria Sakti mendatangi Pabrik PT SJP tersebut, hanya bias mengambil gambar gardu Listrik yang digunakan untuk pebendengan.
Lanjut Narasumber ke 2 memberikan informasi tentang pabrik tersebut karyawannya juga tidak mendapat gaji/ Upah Minimum Regional (UMR). Pria Sakti Direktur NGO HDIS menyayangkan adanya hal tersebut, pasalnya perbuatan tersebut Dugaan kuat melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Dugaan kasus Pencurian Strum Listrik & Gaji Di bawa UMR’’ Pabrik Plastik PT SJP Mojokerto di duga melanggar ketentuan Pidana pelanggaran terhadap UU Ketenagaan Kerja ( Jamsostek ).
Kewajiban perusahaan mengikuti Jamsostek Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, ataumembayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero).
Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992. Dengan demikian, apabila di perusahaan Saudara telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992).
Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992).
Ketentuan Upah Pekerja yang Lembur pada 17 Agustus lembur. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”), waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Ini berarti bahwa bekerja pada hari libur resmi termasuk ke dalam waktu kerja lembur.
Tanggal 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) adalah libur resmi berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1987 Tahun 1987 tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, Anda dapat melihat pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP- 233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus
Menerus, yaitu antara lain:
a. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
b. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
c. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
d. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
e. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
f. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan
penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
g. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
h. pekerjaan di bidang media masa;
i. pekerjaan di bidang pengamanan;
j. pekerjaan di lembaga konservasi:
k. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak
bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Jadi, pada dasarnya pada hari libur resmi pun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja jika:

1. sifat pekerjaan tersebut memang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus; atau
2. ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Melihat pada jenis usaha perusahaan tempat Anda bekerja (konveksi), maka tidak termasuk ke dalam jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus. Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan di atas, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi jika ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan Pasal 6 Kepmenaker 102/2004, untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur. Mengenai upah lembur pada hari libur resmi, Anda dapat membaca dalam artikel yang berjudul Ketentuan Upah Kerja Lembur Pada Hari Lebaran. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pelanggaran !
Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminatif kepada pekerjanya, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 190 ayat [1] UU Ketenagakerjaan). Sanksi adminisitratif tersebut berupa (Pasal 190 ayat [2] UU Ketenagakerjaan):
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Pasal 153 ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan
pemutusan hubungan kerja dengan alasan: karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; Pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
Jadi, perbuatan bos/pengusaha tersebut tidak dapat dibenarkan melihat pada ketentuan-ketentuan UU Ketenagakerjaan di atas. Baca juga saat di konfirmasi Desi istri Agus mengaku adik kandungnya: http://www.jejakkasus.com/berita/desi-mengaku-sebagai-adik-agus-liantono-
terkait-kasus-pencurian-listrik-dan-gaji-di-bawa-umr-pt-sjp-mojokerto-sampai-berita-di-angkat- jejak-kasus. (Pria Sakti/Ilyas)

Friday, May 8, 2015

Dalam rangka HUT ke V Biro Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa Bersama Rock Dangdut Om Glafinta

Kediri, www.jejakkasus.info - Untuk memeriahkan HUT ke V Biro Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa, panitia mengadakan jalan sehat keliling Desa Keling dan sekitarnya.
Hadiah utama 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio, hadiah ke ll Sepeda Gunung, hadiah ke lll TV 18 In, dan rebut ratusan hadiah hiburan Dor Pres dari redaksi Jejak Kasus.
Acara Jalan sehat di mulai pukul 07:00 wib sampai selesai, di lanjutkan hiburan Rock dangdut Glafinta Pimpinan bapak Yanto alamat. Damar wulan Kepung Kediri, menampilkan 7 Artis Kondang Jawa timur. telpon: 085649129666. di lapangan Kepung Kediri.
Ketua Panitia: 1. Bapak Koiri dewan Redaksi Jejak Kasus, wakil ketua panitia Bapak Sugeng selaku Kepa Biro Kediri.
Di dukung oleh: TRI JAYA MOTOR beralamatkan Kepung Kediri.
Penanggung Jawab: Supriyanto (Pria Sakti), Pimpinan Redaksi Media Harian Jejak Kasus Radar Bangsa.
SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat di Mojokerto, Jawa timur.
Official Page: www.jejakkasus.info; jejakkasus.com
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om

Tuesday, March 24, 2015

Bajingan Ramor Suparman, Setelah Nabrak Pohon, Di Tangkap Polisi

Cilacap, www.jejakkasus.com - Setelah cukup mulus menjalankan aksinya mencuri sepeda motor akhirnya jatuh juga kecelakaan tunggal di jalan disambi mabok nihh nyurinya.
Kejadian terjadi pada tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 wib, semula pelaku mencuri Spm Yamah mio J R 2582 RF dengan menggunakan KUNCI T yang telah disiapkan, kemudian langsung mengendarai Spm tersebut ke arah barat namun sesampainya Dijalan Rinjani tepatnya di depan Sekolahan SMP 6 Cilacap pelaku menabrak pohon hingga jatuh dan terluka. 

Warga sekitar langsung berusaha menolong akan tetapi sewaktu hendak menolong ternyata didalam saku pelaku terdapat sebillah pisau dan kunci T kemudian oleh warga dan diamankan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH menjelaskan tidak ada toleransi pelaku curanmor. curanmor dan begal itu sama saja penjahatnya maka harus ditindak tegas. Beliau sangat berterima kasih atas peran masyarakat sekitar yang bisa menjaga emosi diri sehingga tidak terjadi Kejadian yang diluar batas. dan melapor ke Kepolisian Setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pria Sakti Direktur Eksekutif menambahkan, untuk pelaku kejahatan ramor atau mencuri motor dengan kekerasan, 
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. sumber berita dari akun facebook
Humas Polres Cilacap . 
Peanggung Jawab:

Sunday, March 22, 2015

Jejak Kasus Segera Laporkan PT. Jaker Kertosono Nganjuk Ke Menteri LH RI' terkait Limbah B3




Nakal Dan Tidak Takut Melanggar Undang-Undang PT. Jaker Buang Limbah B3 ‘Tampa’ Ijin Teranca di Menteri LH kan Jejak Kasus.
Nganjuk. RB- Mungkin sudah menjadi kebiasannya pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker ) berbuat nakal dan tidak takut melanggar Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia ini, misalnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penelitian dan Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) maupun lainnya. Buktinya, pihak PT. Jaker yang beraamat di Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk melakukan pembuangan Limbah ‘B3’ sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimiayang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah secara ‘Ilegal’ alias ‘tanpa’ memakai surat-surat ijin yang berlaku, didalam aliran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat, dan dilahannya sendiri ( pihak PT. Jaker. Red ) seluas kurang lebih 1 Hektar. 

Bahkan, didalam sisi yang lainnya, bahwapihak PT. Jaker diduga kuat telah melakukan pengeboran sumur pipa air, lebih dari kedalaman dan titik yang dilegalkan oleh instansi terkait. Pasalnya, pengeboran sumur pipa air yang dilakukan pihak PT. Jaker itu, sepertinya lebih dari 9 titik dan kedalamannya lebih dari 100 Meter. Selain itu, bahwa bahan-bahan Pupuk yang dipakai untuk kegiatan mengelolah limbah B3milik pihak PT. Jaker yang adadidalam tempat penampungan Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ), selama ini disinyalir memakai bahan-bahan Pupuk bersubsidi milik Masyarakat setempat dan sekitarnya. sehingga ulah-ulah ‘nakal’  yang dilakukan pihak PT. Jaker tersebut, ada dugaan telah merugian keuangan Negara secara sistimatik, dan menguntungkan keuangan pihak PT. Jaker bertahun-tahun sampai hari ini“


Sepertinya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, kami sebagai bagian dari Warga Negara yang mempunyai hak dan kedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan, serta sebagai bagian dari kesadaran Masyarakat atas penegakan dan aturan perundangan, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Non Government Organistion Hak asasi manusia Demokrasi ibu pertiwi dan Supremasi hokum ( NGO HDIS ) dirasa perlu untuk menyampaikan indikasi kuat atau dugaan kuat pelanggaran hokum atas pengelolahan limbah ‘B3’, sisa bahan bakar batu bara dan zat-zat cair dari bahan kimia yang telah dipakai untuk memproses bahan kertas mentah  yang dibuang didalam lahannya pihak PT. Jaker , dan dialiran sungai pembuangan air milik Dinas Pengairan setempat secara Ilegal, serta pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman secara sengaja oleh pihak PT. Jaya Kertas ( Jaker. Red ) Desa. Kepuh Kecamatan. Kertosono Kabupaten Nganjuk ke Polda maupun BLH Provinsi Jawa Timur melalui Surat Laporan Informasi ( SLI ) secara resmi, agar pihak PT. Jaker segera diberi sanksi sesuai perundangan- undangan yang berlaku, dan diproses penyidikan, penyelidikan yang dilakukan secara kongkrit oleh instansi tersebut.” Katanya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Jadi, masih Supriyanto, “ apabila laporan informasi atas dugaan pembuangan dan pengelolahan limbah ‘B3’ secara Ilegal, dan pengeboran sumur pipa air yang melebihi titik serta kedalaman itu, setelah diproses penyidikan, penyelidikan ada bukti pelanggaran, maka pihak PT. Jaker tersebut, akan dikenakan sanksi denda yang cukup banyak sekali, dan mungkin sekitar kurang lebih diatas 1 milyar dengan pidana kurungan kurang lebih diatas 1 tahun. Karena pelanggarannya sepertinya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Khusus dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penelitihan, Pengawasan Lingkungan Hidup ( PPLH ) yang berlaku saat ini.” Ungkapnya Supriyanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Sementara Aman ( nama panggilan ), Kepala Humas PT. Jaker, ketika diminatai keterangan terkait pembuangan limbah ‘B3’  Wartawan Radar Bangsa, mengatakan, “ saya disini itu cuma sebagai karyawan, walau saya itu selaku Kepala Humasnya perusahaan ini, saya tetap sebagai karyawan, sehingga saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda semua secara kongkrit.” Katanya Aman.
Text Box: Gambar diatas,  sisa lahan tanah  milik ‘PU. Bina Marga Nganjuk’ disebelah baratnya bangunan PT. Jaker yang digenangi Air Hujan dengan Air Limbah milik PT. Jaya Kertas ( Jaker ) yang tidak adanya bangunan saluran irigasi yang baik.Masih Aman, “ bahwa limbah bekas bahan bakar dari batu bara itu, dibuang kedalam lahannya milik  masih pihak PT. Jaker sendiri, sehingga pembuangan limbah batu bara itu tidak ada masalah. lalu kalau untuk limbah cair, terus terang oleh pihak PT. Jaker dibuang dialiran sungai pembuangan air yang berada disebelah timur perusahaan ini, ( PT. Jaker. Red ). Tapi, sebelum limbah cair itu, dibuang kesungai pembuangan air sebelah, limbah air tersebut, sudah dikelolah atau diproses terlebih dahulu ketempat IPAL sampai tidak  mengadung zat kimia yang beracun berbahaya, sehingga pembuangan limbah cair itu tidak ada masalah.” Ucapnya Aman.
Memang, sambung Aman, “ dulu pihak PT. Jaker pernah sempat diproses oleh pihak kepolisian gara-gara dibagian pengelolah limbah cair pada IPAL yang ada didalam perusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) membeli Pupuk subsidi kepada pengirim Pupuk biasanya. Tapi urusannya masalah itu, sudah lama selasai.” Ungkapnya Aman.
Kemudian, tambahnya Aman, “ bahwa pengeboran sumur pipa air yang resmi dilakuakan oleh pihak PT. Jaker, ada 4 titik, sehingga kalau ada pengeboran sumur pipa air yang tidak resmi dilakukan oleh PT. Jaker, itu sangat tidak benar, karena diperusahaan ini ( PT. Jaker. Red ) pengeboran sumur pipa air yang dipakai secara resmi, cuma 4 titk saja. Dan surat-surat ijinnya semua ada, bahkan surat pembuangan,pengelohan limbah ‘B3 juga ada semuanya.   Ujarnya Aman. (Tawi-Tim Redaksi).